Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • RSS Feed
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
Search

Kenal di MiChat Berujung Petaka, Seorang Wanita Jadi Korban Perampokan Disertai Pemerkosaan

Avatar Djevit Pray
Djevit Pray
Sabtu, 9 April 2022 – 11:00
Kenal di MiChat Berujung Petaka, Seorang Wanita Jadi Korban Perampokan Disertai Pemerkosaan

Jakarta, wartabrita.com – Berkenalan di aplikasi MiChat dengan tujuan untuk mencari pasangan hidup lebih baik, malah mendatangkan petaka. Ini yang  seorang wanita berinisial SS (37) alami. Tragis ia  menjadi korban perampokan sekaligus pemerkosaan oleh lelaki kenalan barunya di aplikasi medsos berinisial AS (35).

“Korban dengan terlapor AS ini berdasarkan perkenalan melalui media sosial. Namanya MiChat,” ungkap Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kompol Salahuddin kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).

Awalnya korban dengan pelaku yang kerap berkomunikasi melalui aplikasi pesan Michat sepakat untuk bertemu. Korban berangkat dari Depok, Jawa Barat lalu bertemu dengan pelaku di suatu tempat di Jatinegara, Jakarta Timur.

“Di sana (Jatinegara) mereka makan,” kata Kapolsek.

Pelaku memamfaatkan kelengahan korban ketika makan, dengan mencampurkan obat bius yang sudah AS bawa sebelumnya ke minuman korban hingga mengalami pusing dan lemas.

AS kemudian membawa korban ke sebuah hotel di daerah Jatinegara. Di sana pelaku menyetubuhi korban dengan iming-imingi akan ia nikahi.

“Kemudian pelaku perdayai korban lagi, dengan kedok ingin pertemukan ke orang tuanya untuk menikah, namun di tengah jalan justru korban ditinggalkan begitu saja di jalan” jelasnya.

Sebelum meninggalkan korban, AS mengambil seluruh barang milik korban. Di antaranya uang tunai, ATM dan ponsel. Total kerugian yang korban alami sekitar Rp10 juta.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Yandex.com dan Yandex Browser JepangJelajahi Dunia Konten Menakjubkan dengan Yandex.com dan Yandex Browser Jepang
  • Haidar Alwi Sang Pahlawan Masa Kini
  • Melaksanakan doa setelah shalat Jumat adalah amalan yang penuh keberkahan dan sangat dianjurkan dalam agama Islam.Bacaan Doa Setelah Shalat Jumat Serta Keutamaan dan Panduan Tuntunannya
  • Rincian Lengkap KUR BRI 2025: Tabel Angsuran, Limit Pinjaman, Suku Bunga, dan Apa Saja Syarat
  • Nikmati Momen Santai dengan Menonton Film di Bioskop DenpasarNikmati Momen Santai dengan Menonton Film di Bioskop Denpasar
Tweets by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • Jemput Hoki Tahun Kuda Api, Waringin Hospitality Tawarkan Kesempatan Menangkan Mobil Chery Tiggo Cross Premium

    Jemput Hoki Tahun Kuda Api, Waringin Hospitality Tawarkan Kesempatan Menangkan Mobil Chery Tiggo Cross Premium

    Selasa, 3 Februari 2026 – 13:37
  • Jurnalis Jakarta Pusat Dukung MK Kabulkan Uji Materiil UU Pers, Minta Aparat Jadikan Rujukan agar Wartawan Terlindungi dalam Bertugas

    Jurnalis Jakarta Pusat Dukung MK Kabulkan Uji Materiil UU Pers, Minta Aparat Jadikan Rujukan agar Wartawan Terlindungi dalam Bertugas

    Selasa, 20 Januari 2026 – 22:08
  • Miqdad Addausy Tinggalkan Zona Nyaman dalam Sinetron Baru

    Miqdad Addausy Tinggalkan Zona Nyaman dalam Sinetron Baru

    Jumat, 16 Januari 2026 – 03:49

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2025 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top