Lewati ke konten

Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • Feed RSS
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
  • Travculpedia
  • Daerah
  • Ekonomi
Search

Kasus Lahan Rusun Era Ahok Masuki Babak Baru, Polisi Sita Aset Rp700 Miliar

Avatar Djevit Pray
Djevit Pray
Kamis, 9 Juni 2022 – 16:03
Kasus Lahan Rusun Era Ahok Masuki Babak Baru, Polisi Sita Aset Rp700 Miliar

Jakarta, Wartabrita.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat memasuki babak baru, yakni berujung pada penyitaan aset oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri senilai Rp700 miliar. Penyitaan aset itu merupakan upaya Polri dalam rangka mengembalikan keuangan negara akibat perbuatan korupsi. Demikian kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo.

“Ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar,” ucap Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (8/6/2022).

Dugaan korupsi itu tersemat dalam sistem korporasi. Sementara penyitaan aset itu mengaitkan dua nama yang kini berstatus sebagai tersangka yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

.
“Korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” beber Cahyono.

Cahyono berujar, pihaknya masih memburu indikasi dugaan adanya aset tersangka di luar negeri. Polri sedang membangun koordinasi dengan otoritas negara terkait untuk mendalami dugaan tersebut.

“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara,” ujarnya.

Tambahan informasi, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri, sebanyak dua orang telah bersatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya terduga terlibat korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweets by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • 65 member komunitas W124 MBCI cek kesehatan bareng jelang touring Celebes

    65 member komunitas W124 MBCI cek kesehatan bareng jelang touring Celebes

    Selasa, 15 September 2026 – 16:04
  • Umbul Pelem Tulung Klaten untuk liburan 2026, cek tiket dan fasilitasnya

    Umbul Pelem Tulung Klaten untuk liburan 2026, cek tiket dan fasilitasnya

    Selasa, 15 September 2026 – 13:28
  • GI tourism Dieng dikembangkan, wisatawan Dieng tak cuma nikmati pemandangan

    GI tourism Dieng dikembangkan, wisatawan Dieng tak cuma nikmati pemandangan

    Selasa, 15 September 2026 – 11:38

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2026 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top