Lewati ke konten

Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • Feed RSS
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
  • Travculpedia
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lifestyle
Search

Jurnalis Jakarta Pusat Dukung MK Kabulkan Uji Materiil UU Pers, Minta Aparat Jadikan Rujukan agar Wartawan Terlindungi dalam Bertugas

Avatar Dewa Saputra
Dewa Saputra
Selasa, 20 Januari 2026 – 22:08
Jurnalis Jakarta Pusat Dukung MK Kabulkan Uji Materiil UU Pers, Minta Aparat Jadikan Rujukan agar Wartawan Terlindungi dalam Bertugas
Ketua JJP Joseph Kanugrahan

JAKARTA, Wartabrita.com – Jurnalis Jakarta Pusat (JJP) memuji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua JJP Joseph Kanugrahan menilai, putusan MK ini seharusnya menjadi rujukan wajib bagi aparat penegak hukum.

Menurut dia, aparat tidak lagi boleh gegabah memproses laporan pidana atau gugatan perdata terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu memastikan mekanisme UU Pers telah ditempuh.

“Aparat harus menjadikan putusan ini sebagai rujukan untuk melindungi kerja jurnalistik,” kata Kanugrahan di Jakarta, Selasa (20/1).

Kanugrahan yakin pers yang merdeka dan terlindungi merupakan prasyarat utama demokrasi yang sehat.

Sebab, ketika wartawan bekerja tanpa rasa takut akan kriminalisasi, publik lah yang diuntungkan karena memperoleh informasi yang bebas, kritis, dan bertanggung jawab.

“Sehingga tidak ada lagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dikriminalisasi,” tutur Kanugrahan.

Menurut Kanugrahan, putusan ini juga menegaskan rezim hukum pers.

Kanugrahan mengingatkan, putusan ini bukan imunitas absolut bagi wartawan.

Jurnalis Jakarta Pusat Dukung MK Kabulkan Uji Materiil UU Pers, Minta Aparat Jadikan Rujukan agar Wartawan Terlindungi dalam Bertugas

Ia menuturkan, Perlindungan hanya berlaku sepanjang karya jurnalistik dibuat secara sah, profesional, dan beriktikad baik.

“Wartawan yang dengan sengaja menyalahgunakan profesinya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, setelah mekanisme UU Pers dijalankan secara semestinya,” tutup Kanugrahan yang sudah 11 tahun berkarir di dunia media ini

Sekedar informasi, uji materiil itu diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menandai babak penting dalam sejarah perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan satu prinsip fundamental negara demokratis, yakni wartawan tidak boleh dengan mudah dikriminalisasi atau digugat perdata hanya karena sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweets by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • TKA Harus Bebas Pungli dan Maladministrasi, Ini Lima Titik Rawan

    TKA Harus Bebas Pungli dan Maladministrasi, Ini Lima Titik Rawan

    Kamis, 29 Oktober 2026 – 12:21
  • Pesanan Rp557 T, raksasa pertahanan Turki cetak rekor

    Pesanan Rp557 T, raksasa pertahanan Turki cetak rekor

    Kamis, 29 Oktober 2026 – 01:33
  • Jokowi dan ajudannya dipastikan jadi saksi sidang Roy Suryo, ternyata ini alasannya

    Jokowi dan ajudannya dipastikan jadi saksi sidang Roy Suryo, ternyata ini alasannya

    Kamis, 29 Oktober 2026 – 00:59

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2026 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top