Lewati ke konten

Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • Feed RSS
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
  • Travculpedia
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lifestyle
Search

TKA Harus Bebas Pungli dan Maladministrasi, Ini Lima Titik Rawan

Avatar Dewa Saputra
Dewa Saputra
Kamis, 29 Oktober 2026 – 12:21
TKA Harus Bebas Pungli dan Maladministrasi, Ini Lima Titik Rawan
TKA Harus Bebas Pungli dan Maladministrasi, Ini Lima Titik Rawan

JAKARTA, Wartabrita.com— Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) harus menjamin keadilan bagi murid dan bebas dari pungutan liar. Penyelenggara pendidikan juga perlu mencegah intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, serta maladministrasi selama proses ujian berlangsung.

Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, menegaskan bahwa keberhasilan TKA tidak cukup diukur dari kelancaran ujian dan pencapaian target administratif. Pemerintah juga harus memastikan proses yang transparan, akuntabel, dan melindungi hak peserta didik.

Menurut Maneger, pendidikan merupakan pelayanan publik yang menyangkut masa depan generasi muda. Karena itu, pengawasan perlu berjalan sejak tahap persiapan hingga evaluasi agar kebijakan pendidikan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Murid dan orang tua berpotensi menanggung dampak dari informasi yang tidak jelas, prosedur yang tidak konsisten, fasilitas yang tidak memadai, hingga tindakan penyelenggara yang melampaui kewenangan.

Lima Titik Rawan Maladministrasi TKA

Dalam perspektif pengawasan pelayanan publik, maladministrasi tidak selalu muncul dalam bentuk pelanggaran besar. Kelalaian, informasi yang tidak lengkap, keterlambatan penanganan masalah, dan keputusan tanpa dasar yang jelas juga dapat menjadi persoalan.

Maneger mengidentifikasi lima titik rawan yang perlu menjadi perhatian penyelenggara TKA.

Pertama, pungutan yang tidak semestinya. Pelaksanaan TKA tidak dipungut biaya. Sekolah tidak boleh membebankan biaya pendaftaran maupun pelaksanaan kepada peserta dengan alasan yang bertentangan dengan ketentuan resmi.

Kebutuhan operasional harus menggunakan mekanisme pembiayaan yang sah. Sekolah juga perlu menyampaikan informasi secara jelas agar orang tua tidak terbebani pungutan yang diklaim sebagai kewajiban.

Kedua, pemaksaan terhadap murid. Sekolah perlu memahami ketentuan bahwa keikutsertaan TKA bersifat tidak wajib dan bukan penentu kelulusan dari satuan pendidikan. Sosialisasi manfaat TKA tidak boleh berubah menjadi intimidasi, ancaman terhadap kelulusan, atau pembatasan layanan pendidikan yang bertentangan dengan ketentuan.

Ketiga, ketidaksetaraan akses. Ujian berbasis komputer membutuhkan perangkat, jaringan internet, pasokan listrik, ruang ujian, dan tenaga pelaksana yang memadai. Sekolah dan dinas pendidikan perlu mengantisipasi keterbatasan fasilitas sejak awal agar murid tidak menanggung dampaknya.

Keempat, kelalaian dalam penyelenggaraan. Gangguan teknis, keterlambatan ujian, ketidaksiapan pengawas, dan kesalahan administrasi peserta memerlukan mekanisme penanganan yang jelas. Setiap kendala harus tercatat dan diselesaikan sesuai prosedur agar tidak merugikan murid.

Kelima, pelanggaran integritas dan kurangnya transparansi. Kebocoran soal, manipulasi data, perlakuan istimewa, serta penyimpangan dalam pelaksanaan dapat merusak kepercayaan terhadap hasil TKA. Namun, dugaan pelanggaran tetap harus melalui pemeriksaan objektif sebelum penyelenggara menjatuhkan sanksi.

Ombudsman Dorong Pengawasan Preventif TKA

Maneger menilai pencegahan maladministrasi TKA harus mengutamakan pengawasan preventif. Pemerintah tidak cukup menunggu laporan setelah masalah terjadi, tetapi perlu mengawasi proses sejak persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dinas pendidikan, serta Kementerian Agama sesuai kewenangannya perlu memastikan informasi mengenai TKA tersampaikan secara seragam dan mudah dipahami masyarakat.

Sekolah juga harus memastikan kesiapan sarana, petugas, serta prosedur penanganan kendala. Simulasi ujian dapat membantu penyelenggara menguji sistem dan menemukan kelemahan sebelum pelaksanaan sesungguhnya.

Selain itu, pengawasan perlu mempertimbangkan tingkat risiko. Sekolah yang menghadapi keterbatasan infrastruktur, kendala geografis, atau persoalan teknis membutuhkan pendampingan lebih intensif.

Kanal pengaduan juga harus mudah diakses dan responsif. Murid dan orang tua perlu mengetahui tempat melapor jika mengalami pungutan, intimidasi, diskriminasi, atau perlakuan tidak patut. Setiap laporan harus memperoleh tindak lanjut yang terukur serta perlindungan bagi pelapor.

Hasil pengawasan selanjutnya perlu menjadi dasar evaluasi. Pemerintah dapat menggunakan pola gangguan, pengaduan, dan ketidakpatuhan prosedur untuk mencegah persoalan serupa terulang.

Hak Murid Harus Menjadi Prioritas

Maneger menegaskan bahwa TKA harus menjadi instrumen pendidikan, bukan beban birokrasi yang mengabaikan hak peserta didik. Standardisasi pengukuran akademik harus berjalan seiring dengan keadilan dalam proses penyelenggaraan.

Murid tidak boleh mengalami pemaksaan, orang tua tidak boleh menanggung pungutan yang tidak sah, dan peserta tidak boleh dirugikan akibat kelalaian penyelenggara.

Setiap keputusan harus transparan, prosedur harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pengaduan harus memperoleh penanganan yang layak.

Karena itu, negara perlu memastikan pelayanan pendidikan berjalan secara adil dan bebas dari maladministrasi. Pengawasan yang efektif bukan sekadar menemukan kesalahan setelah kejadian, melainkan mencegah pelanggaran sebelum merugikan murid dan orang tua.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://twitter.com/wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • TKA Harus Bebas Pungli dan Maladministrasi, Ini Lima Titik Rawan
    TKA Harus Bebas Pungli dan Maladministrasi, Ini Lima Titik Rawan

    TKA Harus Bebas Pungli dan Maladministrasi, Ini Lima Titik Rawan

    Kamis, 29 Oktober 2026 – 12:21
  • Pesanan Rp557 T, raksasa pertahanan Turki cetak rekor

    Pesanan Rp557 T, raksasa pertahanan Turki cetak rekor

    Kamis, 29 Oktober 2026 – 01:33
  • Jokowi dan ajudannya dipastikan jadi saksi sidang Roy Suryo, ternyata ini alasannya

    Jokowi dan ajudannya dipastikan jadi saksi sidang Roy Suryo, ternyata ini alasannya

    Kamis, 29 Oktober 2026 – 00:59

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2026 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top