Ringkasan Berita:
- Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian prosedur pengosongan senjata.
- Insiden di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus mengakibatkan gugurnya Letda Inf Jihad Ahmad.
- Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun berdasarkan Pasal 474 ayat (3) KUHP.
- Kopassus memberikan sanksi administratif berat berupa pencabutan tanda kualifikasi militer.
Wartabrita.comLetda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka buntut kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (24/10/2026).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (28/10/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Denpom Kopassus bersama unsur terkait menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan CCTV, dan memeriksa sejumlah saksi.
Indra menjelaskan insiden tersebut merupakan kelalaian Letda Inf AG saat menjalankan prosedur pengosongan senjata di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (24/10/2026).
“Kelalaian tersebut diduga berupa tindakan mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, termasuk memastikan ada atau tidaknya amunisi di dalamnya,” jelas Indra.
Selain itu, jari Letda Inf AG masuk ke area pelatuk, bagian sensitif yang dapat memicu tembakan apabila pelatuk tertarik. “Semua terekam di CCTV, sehingga bisa memperkuat bukti untuk nanti proses hukumnya,” tegas Indra.
Kini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta. Letda Inf AG juga telah ditahan.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu pucuk pistol, satu magazen, satu kelongsong peluru, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Hal ini dilakukan demi memberikan rasa keadilan terhadap keluarga yang ditinggalkan. Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kolonel Indra.
Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Bukan hanya penetapan tersangka dan penahanan, Kopassus juga memberikan pembinaan administratif terhadap Letda Inf AG.
“Berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan anti teror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut. Pencabutan kualifikasi ini merupakan sanksi berat di lingkungan Kopassus,” ungkap Indra.
Indra menyatakan, langkah ini juga diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kopassus.
“Tidak ada prajurit yang kebal hukum, bahkan di satuan elite sekalipun,” tegas dia.
Kopassus pun menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Letda Inf Jihad Ahmad.
Kopassus merapalkan doa agar Letda Inf Jihad Ahmad mendapatkan tempat terbaik di sisi Sang Pencipta.
“Keluarga yang ditinggalkan (juga) diberikan ketabahan. Kopassus akan menindak tegas prajurit yang tidak memenuhi SOP saat menjalankan tugas,” pungkas dia.
Kronologi meninggalnya Letda Jihad
Diberitakan sebelumnya, Kopassus mengungkapkan kronologi meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al Rasyid di Gedung Senjata Peralatan Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (24/10/2026).
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Indra Mardianto menyampaikan, peristiwa itu bermula saat berlangsung serah terima sejumlah dokumen administrasi dan senjata pistol di gudang senjata.
“Informasi sementara, awalnya serah terima beberapa dokumen administratif dan senjata pistol, lokasinya di gudang senjata tersebut,” kata Indra kepada Kompas.com, Senin (26/10/2026).
Indra menuturkan, ketika itu, Letda Jihad Ahmad menunggu di luar gudang, sedangkan terdapat prajurit lain yang berada di dalam gudang untuk mengosongkan senjata.
“Sementara korban menunggu berada di luar, terduga berada di dalam gudang melakukan pengosongan senjata,” kata dia.
Indra menjelaskan, proses pengosongan senjata biasanya dilakukan dengan mengokang pistol menggunakan magasin kosong. Senjata juga harus diarahkan ke atas, ke arah yang aman, atau ke gun clearing trap, yakni perangkat pengaman untuk menampung peluru saat senjata dikosongkan.
“(Tapi) tiba-tiba senjata meletus mengarah ke pintu, tembus ke arah korban yang berada di luar,” kata dia.
Indra pun menegaskan bahwa tidak ada peristiwa penembakan seperti narasi yang muncul terkait kematian Letda Jihad.
“Mengenai kejadian tersebut memang terjadi korban meninggal dunia, namun secara kronologis tidak demikian seperti yang disebutkan dalam berita tewas ditembak,” kata Indra. “Itu kejadiannya di gudang senjata, pistol meledak, murni unsur kelalaian dan ketidaksengajaan, semua terekam di CCTV,” imbuh dia.
Tangis Ibunda pecah
Zainab Jelfoom, Ibunda Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid meminta keadilan atas wafatnya sang buah hati saat bertugas di Grup 2 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Solo.
Zainab Jelfoom mengatakan, setelah lulus jadi perwira pertama (Pama) tahun 2024, Jihad Al-Rasyid ingin bergabung di Grup 2 Kopassus, bermarkas di Solo, Jawa Tengah.
“Anak Jihad Al-Rasyid adalah sosok santun, dan tidak pernah membantah perintah saya serta ayahnya di Sorong,” ujar Zainab kepada Wartabrita.com, Selasa (27/10/2026).
Jihad Al-Rasyid adalah anak yang sangat patuh, oleh karena itu pihaknya merasa terpukul saat terima kabar duka kemarin.
Anak laki-laki berdarah Yogyakarta-Misool Raja Ampat, secara prestasi dan juga pribadi yang agamis sejak kecil, diharapkan bisa tumbuh menjadi seorang pemimpin.
“Harapan saya yang mau menjadikan Jihad Al-Rasyid sebagai anak bermanfaat bagi negara dan agama, semuanya sirna sebab meninggal tak wajar di Kota Solo,” katanya.
“Satuan yang jadi kebanggaan kita semua, justru di sana dia hembuskan nafas terakhir,”
Zainab kemudian mempertanyakan sikap pemimpin Kopassus, sebab pihaknya dan keluarga mau menuntut keadilan, serta juga proses hukum secara transparan di publik.
Keluarga juga berharap seluruh pihak bisa ikut mengawal jalannya proses kematian Jihad Al-Rasyid, sebab masih banyak misteri.
“Saya mohon mulai dari Komandan Kopassus sampai ke bawah, kalian semua harus bisa tanggungjawab hilangnya nyawa Jihad, saya menunggu keadilan dunia-akhirat,” ucapnya.
Ibu empat anak itu meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, agar bisa memberikan keadilan terkait kematian Letda Inf Jihad Al-Rasyid. (*)
Artikel ini dioptimasi dari Kompas.com




Tinggalkan Balasan