Lewati ke konten

Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • Feed RSS
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
  • Travculpedia
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lifestyle
Search

Desil warga Banyumas bakal dicek ulang agar BPJS PBI tepat sasaran

Avatar Dewa Saputra
Dewa Saputra
Rabu, 28 Oktober 2026 – 02:20
Desil warga Banyumas bakal dicek ulang agar BPJS PBI tepat sasaran

Wartabrita.com, PURWOKERTO – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono menegaskan program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Banyumas tidak dihentikan, meski pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap mekanisme kepesertaan dan pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat.

Sadewo menegaskan, dirinya tidak pernah menyatakan akan melakukan cut off atau menghentikan program UHC. 

Evaluasi dilakukan memastikan anggaran kesehatan yang bersumber dari APBD benar-benar digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Sadewo, persoalan utama yang ditemukan dalam pelaksanaan UHC adalah adanya ketidaktepatan sasaran penerima manfaat. 

Sejumlah warga yang secara ekonomi dinilai mampu justru mendapatkan pembiayaan BPJS Kesehatan dari pemerintah daerah. 

Sebaliknya, masih ditemukan masyarakat kurang mampu yang belum memperoleh bantuan karena masuk dalam kategori desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Jadi masalah UHC, saya tidak pernah melakukan cut off. 

Saya ingin tepat sasaran. 

Yang memang mampu ya mensubsidi yang tidak mampu,” kata Sadewo kepada Wartabrita.com, saat konferensi pers di Ruang Joko Kaiman, Pendopo Si Panji, Purwokerto, Selasa (27/10/2026).

Sejak awal semangat penerapan UHC di Banyumas adalah memastikan warga kurang mampu yang belum tercover sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai APBN tetap mendapatkan jaminan kesehatan melalui pembiayaan APBD Kabupaten Banyumas.

Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi.

Anggaran UHC Banyumas Naik Menjadi Rp 87,14 Miliar

Pemerintah Kabupaten Banyumas menerapkan program UHC dengan pembiayaan dari APBD tahun anggaran 2026.

Kebijakan tersebut diambil menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Banyumas, khususnya warga yang kurang mampu dan belum tercover program PBI JK yang dibiayai pemerintah pusat.

Di tengah kondisi fiskal daerah yang kurang baik, Pemkab Banyumas tetap meningkatkan alokasi anggaran untuk pembiayaan BPJS Kesehatan.

Pada APBD 2025, anggaran yang dialokasikan untuk membayar BPJS Kesehatan sebesar Rp 56.505.636.600.

Sementara itu, pada APBD 2026, anggaran tersebut meningkat menjadi Rp 87.148.020.957 untuk mendukung pelaksanaan program UHC di Kabupaten Banyumas.

Melalui program ini, warga yang memenuhi kriteria diharapkan tetap memperoleh jaminan kesehatan meskipun belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran yang dibiayai APBN.

Namun, besarnya anggaran yang harus ditanggung pemerintah daerah membuat evaluasi perlu dilakukan agar pembiayaan program lebih terkendali dan tepat sasaran.

Evaluasi Temukan Peserta Mampu Dibayari APBD

Sadewo menjelaskan, evaluasi pelaksanaan UHC dilakukan bersama BPJS Kesehatan setelah pemerintah daerah menerima berbagai informasi mengenai kepesertaan dan pembiayaan jaminan kesehatan.

Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal program.

Pertama, masyarakat yang sebenarnya mampu dan sebelumnya menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri beralih menjadi peserta yang iurannya dibayarkan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Kedua, terdapat pekerja penerima upah yang seharusnya mendapatkan pembiayaan BPJS Kesehatan dari perusahaan, tetapi justru beralih menjadi peserta yang dibiayai pemerintah daerah.

Ketiga, masyarakat yang secara ekonomi dinilai mampu dan sebelumnya belum memiliki BPJS Kesehatan juga banyak mengajukan kepesertaan dengan pembiayaan dari APBD Kabupaten Banyumas.

Kondisi tersebut menyebabkan pembayaran premi BPJS Kesehatan membengkak di luar kendali.

Sadewo mencontohkan, pekerja pabrik yang seharusnya mendapatkan jaminan kesehatan melalui perusahaan tempatnya bekerja justru dibayarkan menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Padahal, anggaran UHC seharusnya diprioritaskan bagi warga yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Ia mengatakan, pemerintah daerah perlu memastikan pembiayaan BPJS Kesehatan tidak membebani APBD untuk masyarakat yang sebenarnya mampu membayar iuran secara mandiri atau sudah menjadi tanggungan perusahaan.

Warga Desil 1-5 Tetap Diprioritaskan

Sebagai tindak lanjut evaluasi, Pemkab Banyumas menerbitkan pemberitahuan mengenai mekanisme penyelenggaraan UHC/Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas tertanggal 22 Oktober 2026.

Dalam kebijakan tersebut, masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai desil 5 diprioritaskan untuk mendapatkan fasilitas UHC yang dibiayai pemerintah daerah.

Sementara itu, penduduk yang berada pada desil 6 sampai desil 10 tetap dapat memperoleh pelayanan melalui sejumlah kriteria khusus.

Kelompok yang tetap dapat dilayani tersebut meliputi:

1. Orang dengan gangguan jiwa.

2. Ibu hamil yang sudah memasuki usia sembilan bulan dan/atau ibu hamil dengan risiko tinggi.

3. Penderita penyakit jantung.

4. Penderita penyakit kanker.

5. Penderita penyakit gagal ginjal.

6. Penderita thalassemia.

7. Penderita stunting.

8. Penderita stroke.

9. Penderita human immunodeficiency virus/acquired immune deficiency syndrome (HIV/AIDS).

10. Penderita tuberkulosis.

Sadewo menegaskan, penyesuaian tersebut bukan berarti pemerintah daerah menutup akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tidak masuk kelompok prioritas.

Pemerintah justru berupaya memperbaiki mekanisme pendataan agar bantuan yang diberikan sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan warga.

Ia juga menegaskan, fasilitas pelayanan kesehatan tetap wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Selain memberikan pelayanan, fasilitas kesehatan juga diminta mengedukasi masyarakat mengenai penyempurnaan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk mendorong masyarakat yang mampu agar beralih ke kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri.

Dalam proses evaluasi, Pemkab Banyumas menemukan persoalan lain yang cukup mendasar, yakni ketidaktepatan pengelompokan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan.

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang digunakan untuk membantu menentukan sasaran berbagai program bantuan pemerintah.

Namun, berdasarkan temuan pemerintah daerah, masih banyak warga yang kondisi ekonominya tidak sesuai dengan kategori desil yang tercatat.

Warga yang sebenarnya kurang mampu ditemukan masuk dalam desil 6 sampai desil 10. 

Sebaliknya, warga yang dinilai mampu justru tercatat dalam desil 1 sampai desil 5.

Kondisi tersebut memunculkan banyak aduan masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung, melalui Call Center Info KIS Banyumas, maupun melalui media sosial.

Sejumlah warga mengeluhkan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka, terutama ketika mengetahui kepesertaan yang sebelumnya dibiayai pemerintah daerah mengalami perubahan.

Sadewo mengatakan, pada awal penerapan kebijakan, sosialisasi belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga tingkat bawah, termasuk jajaran puskesmas.

Dalam perjalanannya, pemerintah menyadari perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Setiap produk pasti ada evaluasi. 

Waktu itu juga belum sampai ke jajaran bawah hingga jajaran puskesmas. Dalam perjalanan kita butuh evaluasi,” ujarnya.

Ia memahami perubahan mekanisme tersebut menimbulkan kendala di lapangan. 

Karena itu, pemerintah daerah membentuk tim yang melibatkan para camat dan menerbitkan surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membantu pelaksanaan kebijakan.

Menurut Sadewo, sosialisasi harus dilakukan secara berjenjang. Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap persoalan yang muncul dapat segera ditindaklanjuti.

Persoalan ketidaktepatan data desil juga menjadi salah satu hal yang dibahas Sadewo ketika berkonsultasi dengan Menteri Sosial Republik Indonesia pada Senin, 12 Oktober 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Sadewo didampingi Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana serta Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bersama sejumlah staf terkait.

Selain menyampaikan persoalan ketidaktepatan kategori desil, Sadewo juga membawa permohonan penambahan kuota PBI JK sebanyak 68.816 jiwa.

Dalam konsultasi tersebut, Menteri Sosial membenarkan adanya persoalan dalam penetapan kategori desil masyarakat.

Kementerian Sosial juga menjelaskan rencana penerapan sistem atau aplikasi baru bernama PERLINSOS untuk menyempurnakan penetapan kategori desil.

Sistem PERLINSOS dikelola Kementerian Sosial dan dirancang terhubung dengan sejumlah instansi, antara lain Kementerian Sosial, Dukcapil, Samsat, dan perbankan.

Berdasarkan pemaparan dalam pertemuan tersebut, penetapan kategori desil selama ini disebut memiliki margin kesalahan hingga lebih dari 30 persen.

Ditemukan sekitar 30 persen warga dengan kemampuan ekonomi tinggi yang masuk desil 1 sampai desil 4. Sebaliknya, sekitar 30 persen warga kurang mampu yang semestinya masuk desil 1 sampai desil 4 justru tercatat dalam desil 6 sampai desil 8.

Saat ini, PERLINSOS masih dalam tahap uji coba dan penyempurnaan. Sistem tersebut diharapkan dapat menekan margin kesalahan hingga maksimal 2 persen. 

Sadewo menilai, pembenahan sistem pendataan perlu disertai pemeriksaan langsung di lapangan agar penetapan kategori desil tidak hanya bergantung pada data administratif.

Ia mengusulkan penggunaan metode pengecekan lapangan dengan pendekatan penelitian seperti penghitungan quick count dalam pemilu.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kondisi ekonomi warga yang tercatat dalam sistem benar-benar sesuai dengan kenyataan.

Banyumas Berpeluang Menjadi Percontohan Nasional

Dalam diskusi bersama Menteri Sosial, muncul sejumlah gagasan mengenai pembagian tanggung jawab pembiayaan BPJS Kesehatan berdasarkan kategori desil.

Skema yang dibahas adalah sebagai berikut:

1. Desil 1 sampai desil 4 menjadi tanggung jawab APBN.

2. Desil 5 dan desil 6 menjadi tanggung jawab APBD kabupaten/kota.

3. Desil 7 dan desil 8 menjadi tanggung jawab APBD provinsi.

4. Desil 9 dan desil 10 diarahkan untuk membayar iuran secara mandiri dan tidak menjadi tanggungan pemerintah.

Pembagian tersebut muncul sebagai gagasan dalam diskusi untuk menyempurnakan mekanisme pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat.

Sadewo juga mengusulkan agar penetapan kategori desil tetap disertai pengecekan langsung di lapangan meskipun nantinya sudah menggunakan sistem PERLINSOS.

Usulan tersebut mendapat persetujuan Menteri Sosial. 

Banyumas direncanakan menjadi daerah percontohan dalam penerapan kategori desil, termasuk pelaksanaan pengecekan lapangan untuk menekan margin kesalahan sekecil mungkin.

Selain itu, Banyumas diharapkan dapat menjadi percontohan penerapan UHC yang efisien dan tepat sasaran.

Sadewo menilai, apabila sistem pendataan dan pemeriksaan lapangan berjalan baik, masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat memperoleh haknya, sedangkan warga yang mampu diarahkan untuk membayar iuran secara mandiri. (jti) 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Posts by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • TKA Harus Bebas Pungli dan Maladministrasi, Ini Lima Titik Rawan

    TKA Harus Bebas Pungli dan Maladministrasi, Ini Lima Titik Rawan

    Kamis, 29 Oktober 2026 – 12:21
  • Pesanan Rp557 T, raksasa pertahanan Turki cetak rekor

    Pesanan Rp557 T, raksasa pertahanan Turki cetak rekor

    Kamis, 29 Oktober 2026 – 01:33
  • Jokowi dan ajudannya dipastikan jadi saksi sidang Roy Suryo, ternyata ini alasannya

    Jokowi dan ajudannya dipastikan jadi saksi sidang Roy Suryo, ternyata ini alasannya

    Kamis, 29 Oktober 2026 – 00:59

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2026 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top