Wartabrita.comDesakan kubu Roy Suryo agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (JOkowi) dihadirkan di sidang perkaranya, akhirnya terjawab.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan Jokowi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) mendatang.
Tak hanya Jokowi, di hari yang sama Jaksa juga berencana menghadirkan ajudan Jokowi yakni Syarif Muhammad Fitriansyah sebagai saksi dalam sidang tersebut.
“Mohon izin Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata Jaksa di ruang sidang, Rabu (28/10/2026).
Jaksa menuturkan bahwa Jokowi dan Syarif akan dihadirkan di hari yang sama dengan sidang terdakwa dalam perkara tersebut yakni Tifauzia Tyasuma alias dokter Tifa.
Meski begitu dalam penjelasannya Jaksa tidak membeberkan apakah Jokowi juga akan memberikan keterangan sebagai saksi di sidang Tifa atau tidak.
“Kami mohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaan-nya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan yang mulia,” kata Jaksa.
Ajudan Pastikan Hadir
Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan rencana tersebut setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan rencana pemanggilan Jokowi dalam persidangan, Rabu (28/10/2026).
Ia pun mengonfirmasi kedatangan Jokowi ke sidang tersebut.
“Betul. InsyaAllah kami akan datang,” kata Syarif saat dihubungi, Rabu.
Sebagai informasi dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo melakukan penyerangan terhadap kehormatan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) melalui sarana teknologi informasi tanpa dapat membuktikannya.
Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo terkait polemik ijazah palsu Jokowi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
“Yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi,” ucap jaksa, dalam persidangan, Kamis.
Alasan AJudan Dihadirkan
Dipanggilnya ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah sebagai saksi di kasus ini, karena dia lah yang pertama kali memberitahukan dan memperlihatkan adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial “X” yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi, yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ljazah Strata Satu (S-1) Jokowi adalah palsu.
Secara rinci, jaksa menjelaskan, unggahan-unggahan tersebut, antara lain yakni pada media sosial YouTube dengan akun @edysujanachannel berjudul Konsisten TPUA Pengungkapan ljazah Palsu tertanggal 22 Januari 2025.
Kemudian, akun YouTube @baligeacademy8116 berjudul ljazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System tertanggal 10 Maret 2025.
Selanjutnya, akun X @doktertifa berjudul, Era Al Segala ljazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik, tertanggal 20 Maret 2025.
Setelah melihat ketiga unggahan tersebut, kata jaksa, Jokowi meminta Syarif Muhammad Fitriansyah untuk menghubungi Tim Penasihat Hukum-nya agar mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi terkait tuduhan ijazah S-1 palsu.
Jaksa melanjutkan, di sela-sela pengumpulan unduhan-unduhan tersebut dilakukan, pada tanggal 14 April 2025, kuasa hukum Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ljazah S1 palsu Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan.
“Ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada sebagai Instansi yang berwenang,” kata jaksa.
Menurut jaksa, pada tanggal 15 April 2025, bertempat di Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada, yaitu Prof. Wening Udasmoro melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan saksi Ir. H. Joko Widodo tercatat dari awal sampai akhir melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Gadjah Mada.
“Saksi Ir. Haji Joko Widodo lulus pada tanggal 5 November 1985 sesuai dengan bukti-bukti surat dan dokumen pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ungkap jaksa.
Selanjutnya, jaksa juga menyampaikan, pada periode 22 April 2025 hingga 21 Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan media sosial lainnya kepada Jokowi yang menyerang kehormatan serta menuduh ijazah S1 Jokowi palsu. Jaksa kemudian memaparkan rincian 28 unggahan tersebut di dalam surat dakwaan.
“Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir. H. Joko Widodo tersebut, terdapat tujuh unggahan media sosial berisikan perbuatan Terdakwa (Roy Suryo) yang pada pokoknya menuduhkan ljazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu,” ucap jaksa.
Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis
Jaksa menyampaikan, akibat perbuatan Terdakwa Roy Suryo tersebut, Jokowi mengalami kerugian immateriil.
“Yaitu tercemarnya nama baik saksi Ir. H. Joko Widodo secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang Ikut menuduh saksi Ir. H. Joko Widodo telah menggunakan ljazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” kata jaksa.
Jaksa menambahkan, tuduhan ljazah S-1 palsu yang disampaikan oleh Terdakwa Roy Suryo di beberapa siniar (podcast) dan talk show diunggah melalui sarana teknologi informasi, yaitu media sosial Youtube sehingga telah diketahui umum.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan ijazah S-1 yang dianalisis oleh Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi.
Menurut jaksa, Roy juga tidak melakukan verifikasi atau meminta izin ke Jokowi untuk menyebarkan dokumen.
“Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir. H. Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” jelas jaksa.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
(*/Wartabrita.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan




Tinggalkan Balasan