Lewati ke konten

Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • Feed RSS
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
  • Travculpedia
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lifestyle
Search

Kades di Klaten gugat Kopdes Merah Putih di MK, salah satu alasannya karena anggaran turun drastis

Avatar Dewa Saputra
Dewa Saputra
Rabu, 28 Oktober 2026 – 15:39
Kades di Klaten gugat Kopdes Merah Putih di MK, salah satu alasannya karena anggaran turun drastis

  

Wartabrita.com – Kepala Desa Prawatan, Klaten, Sabiq Muhammad bersama Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8) yang diwakili Muhammad Tauhid Aminulloh, mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (27/10). Adapun materi gugatannya, terkait pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang salah satunya menjadikan anggaran Dana Desa menurun drastis.

Para pemohon mempersoalkan pembentukan koperasi melalui instruksi pemerintah, penggunaan Dana Desa untuk mendukung program pusat, serta risiko pembiayaan yang dapat ditanggung desa. 

Mereka menilai kebijakan tersebut mengurangi ruang warga untuk menentukan kebutuhan desanya dan melemahkan hak anggota dalam mengelola koperasi.

Ketiganya didampingi dan dikawal Koalisi Gugat Kopdes Merah-Putih yang terdiri atas CELIOS, Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan.

Perwakilan kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, mengatakan pemerintah pusat perlu menghormati keputusan warga dalam menentukan prioritas pembangunan desa. Di mana, kebutuhan setiap desa berbeda dan tidak selalu dapat dijawab dengan program yang seragam.

“Pemerintah pusat tidak bisa merasa paling tahu kebutuhan seluruh desa. Ada warga yang membutuhkan perbaikan jalan dan irigasi, ada yang membutuhkan dukungan untuk sekolah, layanan kesehatan, atau usaha. Kalau keputusan warga dalam musyawarah desa bisa dikesampingkan demi target pusat, untuk apa mereka diajak bermusyawarah?” ujar Saleh dalam keterangan yang dipublikasikan CELIOS, dikutip Rabu (28/10).

Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

Adapun ketentuan yang diuji antara lain mengatur prioritas penggunaan anggaran desa, penugasan pemerintah, musyawarah desa, prinsip koperasi, dan pembinaan koperasi.

Mereka juga meminta MK membatalkan Pasal 134 ayat (3) UU HKPD yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan fokus penggunaan Dana Desa sesuai prioritas nasional setiap tahun.

Para pemohon meminta agar penugasan pemerintah kepada desa disertai biaya yang memadai dari anggaran pemberi tugas. Biaya tersebut harus dialokasikan secara khusus, di luar pendapatan yang dipakai desa untuk menjalankan kewenangannya. Risiko keuangan penugasan juga tidak boleh dialihkan melalui pengurangan Dana Desa atau penjaminan dengan aset desa.

Anggaran desa menyusut

Permohonan menyoroti penyesuaian alokasi Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan itu, penyesuaian untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, dengan nilai keseluruhan Rp34,57 triliun.

Di Desa Prawatan, menurut permohonan, Dana Desa yang diterima pada 2025 mencapai lebih dari Rp1 miliar, sedangkan pada 2026 turun menjadi sekitar Rp373 juta. Di tengah penyusutan itu, desa tetap harus membiayai kebutuhan warga, termasuk layanan pendidikan anak usia dini dan dukungan bagi guru PAUD.

Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan pemerintah perlu menjelaskan dampak kebijakan tersebut terhadap kemampuan desa membiayai layanan dan pembangunan yang dibutuhkan warga.

“Anggaran desa yang menyusut berarti ada kebutuhan warga yang harus ditunda. Jalan, irigasi, layanan kesehatan, dan dukungan bagi guru PAUD juga membutuhkan biaya. Pemerintah tidak bisa hanya mengejar jumlah koperasi dan bangunan, lalu meminta desa menanggung akibatnya,” ujar Bhima.

Riset CELIOS mengenai dampak ekonomi koperasi merah putih, memproyeksikan risiko gagal bayar Rp85,96 triliun selama enam tahun dalam skema pembiayaan yang dikaji. Angka itu merupakan proyeksi risiko, bukan nilai gagal bayar yang telah terjadi.

Karenanya, Bhima meminta pemerintah membuka perhitungan kelayakan usaha Kopdes Merah Putih, termasuk sumber pendapatan dan kemampuan membayar kewajibannya. Menurut dia, warga tidak seharusnya menanggung risiko keputusan pembiayaan yang tidak mereka kendalikan.

Anggota harus memegang kendali

Para pemohon juga mengingatkan Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013 yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Melalui putusan itu, MK memberlakukan kembali UU Nomor 25 Tahun 1992 untuk sementara sampai terbentuk undang-undang baru.

Menurut Saleh, putusan tersebut harus menjadi pijakan pembaruan hukum perkoperasian. Pengaturan yang baru perlu menjamin kesukarelaan, kekuasaan rapat anggota, dan kemandirian koperasi, sekaligus memberi ruang bagi beragam bentuk usaha yang tumbuh dari kebutuhan masyarakat.

“MK sudah mengingatkan bahwa koperasi berlandaskan asas kekeluargaan. Prinsip itu sulit dijalankan kalau pembentukannya dikejar dengan perintah, usahanya diseragamkan, dan anggota hanya diminta mengikuti keputusan dari luar. Koperasi harus memberi anggota kendali atas usaha bersama mereka,” kata Saleh.

Ketua Pengurus KEN8 Muhammad Tauhid Aminulloh mengatakan koperasi tumbuh dari kebutuhan dan kesediaan anggotanya untuk bekerja bersama. Anggota perlu menentukan bidang usaha, memilih pengurus, dan mengawasi pengelolaan koperasi.

Ia juga menyoroti dampak pembentukan koperasi baru terhadap koperasi dan usaha kecil yang telah lebih dahulu hidup di masyarakat. Ia menyampaikan ada 83.259 koperasi baru dibentuk hingga 2 Agustus 2026, di tengah keberadaan 139.203 koperasi yang telah ada.

“Koperasi yang sudah ada dibangun dengan modal, tenaga, dan kepercayaan anggotanya. Warung desa juga menghidupi keluarga. Pemerintah harus memperhitungkan dampak dukungan untuk Kopdes Merah Putih terhadap usaha-usaha itu. Jangan sampai bantuan yang diberikan kepada koperasi baru justru menekan usaha warga yang sudah berjalan,” ujar Tauhid.

Melalui permohonannya, para pemohon meminta MK menegaskan larangan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembentukan, sarana, permodalan, operasional, dan kewajiban koperasi dalam program tersebut. Mereka juga meminta agar Dana Desa dan aset desa tidak dijadikan jaminan atau sumber pelunasan kewajiban koperasi.

Para pemohon meminta penghentian model program yang memaksakan pembentukan koperasi, mengambil alih keputusan anggota, atau membebankan biaya dan risiko kepada desa, sampai ada pengaturan yang menjamin prinsip koperasi serta melindungi kewenangan dan keuangan desa.

Pemerintah juga diminta melakukan dan memublikasikan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan masyarakat terdampak, pemerintah desa, anggota koperasi, dan gerakan koperasi. Penghentian model yang dipersoalkan itu tidak dengan sendirinya membubarkan koperasi yang berjalan secara sukarela, demokratis, dan mandiri. Hak anggota serta pihak ketiga yang beritikad baik tetap diminta untuk dilindungi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Posts by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • TKA Harus Bebas Pungli dan Maladministrasi, Ini Lima Titik Rawan

    TKA Harus Bebas Pungli dan Maladministrasi, Ini Lima Titik Rawan

    Kamis, 29 Oktober 2026 – 12:21
  • Pesanan Rp557 T, raksasa pertahanan Turki cetak rekor

    Pesanan Rp557 T, raksasa pertahanan Turki cetak rekor

    Kamis, 29 Oktober 2026 – 01:33
  • Jokowi dan ajudannya dipastikan jadi saksi sidang Roy Suryo, ternyata ini alasannya

    Jokowi dan ajudannya dipastikan jadi saksi sidang Roy Suryo, ternyata ini alasannya

    Kamis, 29 Oktober 2026 – 00:59

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2026 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top