Lewati ke konten

Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • Feed RSS
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
Search

Salah Bayar THR, Siap-siap Pengusaha Gulung Tikar

Avatar Djevit Pray
Djevit Pray
Sabtu, 9 April 2022 – 11:16
Salah Bayar THR, Siap-siap Pengusaha Gulung Tikar

Jakarta, wartabrita.com – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2022 oleh pengusaha terhadap karyawan yang tidak sesuai, berpotensi mendapat sanksi. Bahkan hingga pembekuan kegiatan usaha. Jadi siap-siap pengusaha gulung tikar kalau salah bayar THR karyawannya.

Adapun aturan itu tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Demikian kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang.

“Sanksi secara bertahap. Pertama teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan berusaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Sampai pada pembekuan kegiatan usaha,” kata Haiyani dalam konferensi pers virtual tentang THR, di Jakarta.

Kemenaker telah membentuk Posko THR 2022. Aksesnya bisa secara virtual untuk menampung aduan dari pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR pada tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya telah meneken Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 6 April 2022.

Di dalamnya, tertulis bahwa pembayaran THR tahun ini wajib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk juga pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Yandex.com dan Yandex Browser JepangJelajahi Dunia Konten Menakjubkan dengan Yandex.com dan Yandex Browser Jepang
  • Haidar Alwi Sang Pahlawan Masa Kini
  • Melaksanakan doa setelah shalat Jumat adalah amalan yang penuh keberkahan dan sangat dianjurkan dalam agama Islam.Bacaan Doa Setelah Shalat Jumat Serta Keutamaan dan Panduan Tuntunannya
  • Rincian Lengkap KUR BRI 2025: Tabel Angsuran, Limit Pinjaman, Suku Bunga, dan Apa Saja Syarat
  • Nikmati Momen Santai dengan Menonton Film di Bioskop DenpasarNikmati Momen Santai dengan Menonton Film di Bioskop Denpasar
Tweets by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • Balsa Sekulic Resmi Jadi Rekan Ragnar Oratmangoen di Persib Bandung, Duet Maut Striker Timnas

    Balsa Sekulic Resmi Jadi Rekan Ragnar Oratmangoen di Persib Bandung, Duet Maut Striker Timnas

    Selasa, 7 Juli 2026 – 08:45
  • Miris! Tapir Langka Diduga Disembelih Warga di Mesuji, Polisi Buru Pelaku

    Miris! Tapir Langka Diduga Disembelih Warga di Mesuji, Polisi Buru Pelaku

    Jumat, 3 Juli 2026 – 17:31
  • Omega Hotel Management Tandatangani LOI Pengoperasian The Bountie Hotel Sukabumi

    Omega Hotel Management Tandatangani LOI Pengoperasian The Bountie Hotel Sukabumi

    Jumat, 3 Juli 2026 – 13:05

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2025 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top