Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • RSS Feed
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
Search

HMI Badko Jabodetabeka-Banten: Putusan PN Jakpus Cederai Amanah Demokrasi Konstitusional

Avatar Djevit Pray
Djevit Pray
Jumat, 3 Maret 2023 – 22:29
HMI Badko Jabodetabeka-Banten: Putusan PN Jakpus Cederai Amanah Demokrasi Konstitusional

Wartabrita.com, Jakarta  – Polemik penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menuai kontoversi ditengah masyarakat.

Menyoal putusan PN Jakpus tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jabodetabeka-Banten pun angkat bicara.

Ketua Bidang Hukum dan HAM, Mohammad Daud Loilatu mengatakan, bahwa putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi negara.

Adapun poin yang bertentangan dalam putusan PN Jakpus tersebut melanggar amanah konstitusi pasal 22 E ayat (1) dan pasal 470 dan 471 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain melanggar konstitusi, kata Daud, putusan PN Jakpus tersebut juga mencederai semangat demokrasi dan kedaulatan rakyat Indonesia.

“Sejatinya ini (putusan PN Jakpus) sudah atau telah mencederai amanah demokrasi konstitusional kita. Sebab, tahapan pemilu sebenarnya sudah berjalan maksimal sesuai dengan UU Pemilu oleh KPU dan Bawaslu,” kata Daud kepada awak media, Jumat (3/3/2023).

“Pemilu kan merupakan agenda demokrasi Indonesia yang harus dilakukan secara rutin. Hal ini sesuai dengan UU yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Daud juga mempertanyakan urgensi dari putusan PN Jakpus tersebut. Dimana dalam permintaan itu PN jakpus meminta agar tahapan Pemilu untuk ditunda hingga 2025 mendatang.

“Apa urgensinya sebenarnya dari putusan PN Jakpus tersebut? Kan tidak ada. Tahapan Pemilu oleh KPU sudah berjalan. Kalaupun ada masalah administratif antara KPU dengan salah satu parpol tertentu, maka proses penyelesaiannya dilakukan melalui Bawaslu RI dan PTUN,” jelasnya.

“Jadi PN Jakpus tidak punya kewenangan untuk memutuskan penundaan Pemilu. Di satu sisi, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 hanya menjelaskan terkait dengan Pemilu Lanjutan atau pemilu susulan. Jadi sebenanya tidak ada kata ‘Penundaan Tahapan Pemilu’ sebagaimana dalam putusan PN Jakpus tersebut,” sambungnya lagi.

Ketua Bidang Hukum dan HAM karib disapa Daud ini meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung agar tegas dalam menjaga serta mempertahankan marwah kehakiman.

Jangan sampai, lanjut Daud, karena putusan PN Jakpus bisa nantinya dianulir atau dimanfaatkan oleh kelompok yang tidak bertanggungjawab untuk memuluskan kepentingan politik penundaan Pemilu 2024.

“Demi menjaga kehormatan dan keluhuran, martabat, serta perilaku hakim, maka Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus bertindak tegas dalam menyelamatkan amanah konstitusi dan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.

Terakhir, HMI juga meminta KPU untuk tetap menjalankan tahapan pemilu yang sudah ada sambil melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus tersebut.

Ia juga meminta masyarakat Indonesia agar senantiasa mengawasi secara penuh dan konsisten proses banding yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Yandex.com dan Yandex Browser JepangJelajahi Dunia Konten Menakjubkan dengan Yandex.com dan Yandex Browser Jepang
  • Haidar Alwi Sang Pahlawan Masa Kini
  • Nikmati Momen Santai dengan Menonton Film di Bioskop DenpasarNikmati Momen Santai dengan Menonton Film di Bioskop Denpasar
  • Squid Game 2 Diprediksi Akan Mencetak Rekor Baru Dalam Dunia HiburanSquid Game 2 Diprediksi Akan Mencetak Rekor Baru Dalam Dunia Hiburan
  • Melaksanakan doa setelah shalat Jumat adalah amalan yang penuh keberkahan dan sangat dianjurkan dalam agama Islam.Bacaan Doa Setelah Shalat Jumat Serta Keutamaan dan Panduan Tuntunannya
Tweets by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • Dari Lemari ke Pasar: Kisah di Balik Ramainya Garage Sale Jakarta

    Dari Lemari ke Pasar: Kisah di Balik Ramainya Garage Sale Jakarta

    Rabu, 20 Agustus 2025 – 02:08
  • Bayi Tabung Lebih Mudah dan Dekat, Smart Fertility Clinic Resmi Buka di Semarang

    Bayi Tabung Lebih Mudah dan Dekat, Smart Fertility Clinic Resmi Buka di Semarang

    Sabtu, 9 Agustus 2025 – 08:19
  • Tablet Stylish & Tipis dengan Performa Maksimal di Harga Terjangkau

    Tablet Stylish & Tipis dengan Performa Maksimal di Harga Terjangkau

    Jumat, 25 Juli 2025 – 19:39

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2025 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top