Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • RSS Feed
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
Search

Ada Tindak Lanjut dari Kemenkopolhukam soal Kasus Helmut Hermawan, Pakar: Dirjen AHU Perlu Dievaluasi

Avatar Djevit Pray
Djevit Pray
Rabu, 3 Mei 2023 – 18:43
Ada Tindak Lanjut dari Kemenkopolhukam soal Kasus Helmut Hermawan, Pakar: Dirjen AHU Perlu Dievaluasi

Wartabrita.com, Jakarta – Kemenkopolhukam mengeluarkan surat tindak lanjut laporan pengaduan terkait dengan penanganan kasus mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dalam surat ini mengatakan, bahwa perizinan AHU perusahaan tambang PT CLM yang saat ini diambil alih oleh Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama berpotensi melanggar hukum di kemudian hari.

Pasalnya, dalam surat ini menyebutkan bahwa perubahan pemegang saham melalui Akta Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, Nomor 01 Tanggal 3 November 2022 diduga dilakukan tanpa adanya persetujuan Menteri ESDM dan melanggar Ketentuan Pasal 93A UU Nomor 3 Tahun 2020.

“Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, bahwa pemegang IUP dan IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM,” ujar Sugeng dalam surat rekomendasi dikutip Rabu (3/5/2023).

 

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Administrasi Negara, Riawan Tjandra menilai, surat tersebut membuktikan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam kasus PT CLM. Untuk itu, pengusutan tindak pidana atas Helmut Hermawan tidak dapat dilanjutkan. Apabila, tidak terdapat dugaan pelanggaran hukum administrasi negara belum yang belum tuntas.

“Kalau suatu perusahaan melakukan pelanggaran-pelanggaran syarat administrasi seperti perizinan, maka sanksinya ya bukan pidana. Misalnya terjadi pelanggaran syarat-syarat administrasi dalam suatu perusahaan maka perusahaan itu bisa diberikan sanksi berupa suspend, teguran, sampai yang terberat itu bahkan dicabut ijin operasionalnya, itu kalau masih masuk dalam hukum administrasi,” katanya.

Sehingga menurutnya, jika memang merupakan kesalahan administratif dan belum memenuhi unsur pidana, maka penyelesaian secara hukum administrasi negara menjadi yang utama dalam kasus ini.

Sementara itu, menurutnya dengan adanya UU Cipta Kerja hampir semua ijin lintas kementerian seharusnya sudah terintegrasi dan diproses secara elektronik. Namun, jika berdasarkan rekomendasi Menkopolhukam yang menyebutkan adanya potensi terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari terkait proses perizinan PT CLM, maka prosedural di AHU Kemenkumham perlu dievaluasi.

“Sekarang dengan adanya UU Ciptaker hampir semua ijin sudah terintegrasi dan diproses secara elektronik. Untuk itu perlu ada evaluasi prosedural pembuatan izin yang melibatkan lintas sektor di AHU Kemenkumham,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Yandex.com dan Yandex Browser JepangJelajahi Dunia Konten Menakjubkan dengan Yandex.com dan Yandex Browser Jepang
  • GPK Pertanyakan Update Kasus Wanita Terduga Produksi Tembakau Sintesis, Nadia Nurhaliza!
  • Nikmati Momen Santai dengan Menonton Film di Bioskop DenpasarNikmati Momen Santai dengan Menonton Film di Bioskop Denpasar
  • Update Bursa Transfer Persija Jakarta Musim 2025/2026 Update Bursa Transfer Persija Jakarta Musim 2025/2026 
  • Squid Game 2 Diprediksi Akan Mencetak Rekor Baru Dalam Dunia HiburanSquid Game 2 Diprediksi Akan Mencetak Rekor Baru Dalam Dunia Hiburan
Tweets by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • Tablet Stylish & Tipis dengan Performa Maksimal di Harga Terjangkau

    Tablet Stylish & Tipis dengan Performa Maksimal di Harga Terjangkau

    Jumat, 25 Juli 2025 – 19:39
  • Persaingan Produsen Kendaraan Niaga di Awal 2025: Isuzu, Suzuki, dan Daihatsu Berebut Pasar

    Persaingan Produsen Kendaraan Niaga di Awal 2025: Isuzu, Suzuki, dan Daihatsu Berebut Pasar

    Selasa, 8 Juli 2025 – 00:20
  • Piala Presiden 2025 Hadirkan Klub Asing, Oxford United dan Port FC Beri Warna Baru Turnamen Pramusim

    Piala Presiden 2025 Hadirkan Klub Asing, Oxford United dan Port FC Beri Warna Baru Turnamen Pramusim

    Senin, 7 Juli 2025 – 14:22

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2025 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top