Lewati ke konten

Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • Feed RSS
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
  • Travculpedia
  • Daerah
  • Ekonomi
Search

Begini Syarat Buat e-KTP

Avatar Djevit Pray
Djevit Pray
Senin, 23 Mei 2022 – 10:36
Begini Syarat Buat e-KTP

Jakarta, Wartabrita.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan aturan baru mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP kini tidak boleh disingkat. Nama warga pun wajib memiliki paling sedikit dua kata.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Lalu bagaimana syarat dan cara membuat e-KTP di tahun 2022 ini?

Berikut syarat membuat e-KTP ;

1. Berumur 17 tahun

2. Membawa fotokopi KK

3. Tidak perlu pengantar RT, RW, desa, atau kelurahan

4. Datang ke Dinas Dukcapil

5. Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan.

Proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan oleh masyarakat di Dinas Dukcapil tingkat kelurahan, kecamatan, atau tingkat kota dan kabupaten, berdasarkan ketentuan masing-masing wilayah.

Cara membuat e-KTP;

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan.

2. Fotokopi atau gandakan semua dokumen tersebut.

3. Pihak kelurahan membutuhkan selembar salinan untuk setiap dokumen, tetapi sebaiknya simpan dua atau tiga lembar salinan dari setiap dokumen.

4. Datang ke kelurahan atau Dukcapil serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan. Bawa juga dokumen asli untuk diperlihatkan jika petugas meminta.

5. Foto dan sidik jari setelah penyerahan dokumen, pemohon akan dipanggil untuk pengambilan foto dan sidik jari.

6. Jika semua proses telah selesai, pemohon akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP.

7. Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas selama menunggu e-KTP.l selesai dibuat.

8. Proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, bergantung panjangnya antrean, sedangkan pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweets by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • Pelatihan AI SMN Dorong Media Makin Adaptif di Era Digital

    Pelatihan AI SMN Dorong Media Makin Adaptif di Era Digital

    Senin, 31 Agustus 2026 – 18:54
  • KAI Properti Tancap Gas, 154 Gardu JPL Sudah Terbangun

    KAI Properti Tancap Gas, 154 Gardu JPL Sudah Terbangun

    Minggu, 30 Agustus 2026 – 19:12
  • Alasan Produk Kelapa Jadi Favorit Dunia, Pasar Terbesar di Amerika dan Tiongkok

    Alasan Produk Kelapa Jadi Favorit Dunia, Pasar Terbesar di Amerika dan Tiongkok

    Sabtu, 29 Agustus 2026 – 13:41

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2026 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top