Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • RSS Feed
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
Search

Dewan Pers: Advertorial di Media Tak Boleh Diskreditkan Produk Lain  

Avatar Dewa Panglima
Dewa Panglima
Rabu, 15 Februari 2023 – 19:00
Dewan Pers: Advertorial di Media Tak Boleh Diskreditkan Produk Lain  

Jakarta, wartabrita.com- Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan iklan yang dimuat di media sama sekali tidak ada kaitannya dengan karya jurnalistik.

Jadi, berita atau sebuah kasus itu tidak boleh diiklankan di media. Perusahaan media juga harus memberi keterangan jelas jika informasi tersebut berbayar atau ada sponsornya.

“Apalagi iklan itu merupakan sebuah berita yang menggunakan pernyataan narasumber tertentu yang dengan sengaja digiring untuk mendiskreditkan produk pihak lain, itu jelas tidak boleh,” katanya. Jika itu terjadi, dia mengatakan pihak-pihak yang dirugikan oleh iklan tersebut bisa menuntut di pengadilan.

Baru-baru ini sebuah media online nasional memuat iklan advertorial yang isinya menggambarkan unsur persaingan usaha tidak sehat yang mendiskreditkan produk pihak lain.

Di bawah advertorial itu dengan jelas tertulis “Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Le Minerale”.   Walaupun tulisan tersebut akhirnya dihapus, namun jejak digitalnya sudah tersimpan di beberapa posting sosial media.

Advertorial berjudul “Bagaimana Melindungi Ibu dan Anak dari Bahaya AMDK Tercemar Senyawa BPA?” ini berbentuk berita dengan menyertakan narasumber di dalamnya yang  bertujuan untuk menjatuhkan produk pihak lain yang sejenis dengan produksi pemasang iklan.

Iklan itu dengan jelas mendiskreditkan produk air minum dalam kemasan (AMDK) plastik polikarbonat (PC) yang digunakan pihak lain. Iklan ini juga memberitakan dampak kesehatan Bisfenol A (BPA) pada AMDK plastik PC yang disebutkan berbahaya.

Lebih lanjut Yadi mengutarakan, iklan itu hanya berupa kampanye untuk sebuah produk atau lembaga.

 

Yang dimuat itu adalah keunggulan-keunggulan produk atau lembaganya dengan tidak berupaya untuk menjatuhkan produk atau lembaga pihak lain.

“Iklan itu kan hanya kampanye tentang produk, bukan menjelek-jelekkan produk orang lain. Jadi, bentuknya juga tidak perlu cover both side seperti berita,” tukasnya.

Hal senada disampaikan mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun. Dia juga mengatakan tidak boleh iklan itu memuat unsur persaingan usaha tidak sehat yang mendiskreditkan produk pihak lain.

 

“Tidak boleh, iklan harus tunduk pada aturan yang ditetapkan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia  atau P3I. Iklan juga tanggung jawab redaksi. Kalau ada yang keberatan, mereka bisa menuntut hak jawab sebesar iklan yang dimuat media tersebut. Bisa kena perdata juga,” katanya.

Dalam Pasal 44 Bab III ayat (1) dari PP 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan juga dengan jelas disebutkan bahwa setiap Iklan tentang pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan secara benar dan tidak menyesatkan, baik dalam bentuk gambar dan atau suara, pernyataan, dan atau bentuk apapun lainnya. Bahkan di dalam Pasal 47 ayat (1) dengan tegas dinyatakan bahwa  iklan produk pangan dilarang dibuat dalam bentuk apapun untuk diedarkan dan atau disebarluaskan dalam masyarakat dengan cara mendiskreditkan produk pangan lainnya.

Kemudian, setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah itu akan dikenakan tindakan administratif berupa peringatan secara tertulis dan pengenaan denda paling tinggi Rp 50 juta dan atau pencabutan izin produksi atau izin usaha.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Chandra Setiawan, melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Yandex.com dan Yandex Browser JepangJelajahi Dunia Konten Menakjubkan dengan Yandex.com dan Yandex Browser Jepang
  • Haidar Alwi Sang Pahlawan Masa Kini
  • Nikmati Momen Santai dengan Menonton Film di Bioskop DenpasarNikmati Momen Santai dengan Menonton Film di Bioskop Denpasar
  • Squid Game 2 Diprediksi Akan Mencetak Rekor Baru Dalam Dunia HiburanSquid Game 2 Diprediksi Akan Mencetak Rekor Baru Dalam Dunia Hiburan
  • Melaksanakan doa setelah shalat Jumat adalah amalan yang penuh keberkahan dan sangat dianjurkan dalam agama Islam.Bacaan Doa Setelah Shalat Jumat Serta Keutamaan dan Panduan Tuntunannya
Tweets by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • Dari Lemari ke Pasar: Kisah di Balik Ramainya Garage Sale Jakarta

    Dari Lemari ke Pasar: Kisah di Balik Ramainya Garage Sale Jakarta

    Rabu, 20 Agustus 2025 – 02:08
  • Bayi Tabung Lebih Mudah dan Dekat, Smart Fertility Clinic Resmi Buka di Semarang

    Bayi Tabung Lebih Mudah dan Dekat, Smart Fertility Clinic Resmi Buka di Semarang

    Sabtu, 9 Agustus 2025 – 08:19
  • Tablet Stylish & Tipis dengan Performa Maksimal di Harga Terjangkau

    Tablet Stylish & Tipis dengan Performa Maksimal di Harga Terjangkau

    Jumat, 25 Juli 2025 – 19:39

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2025 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top