Lewati ke konten

Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • Feed RSS
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
  • Travculpedia
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lifestyle
Search

Disdik Kota Bekasi buka seleksi anggota dewan pendidikan 2026-2031, cek syarat dan cara daftarnya

Avatar Dewa Saputra
Dewa Saputra
Selasa, 13 Oktober 2026 – 23:59
Disdik Kota Bekasi buka seleksi anggota dewan pendidikan 2026-2031, cek syarat dan cara daftarnya

BEKASI, Wartabrita.com –  Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi membuka pendaftaran calon anggota Dewan Pendidikan periode 2026–2031.

Proses seleksi ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Bekasi untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam mendukung pengembangan pendidikan daerah.

Mulai dari memberikan masukan terhadap kebijakan hingga berkontribusi dalam pengawasan mutu pendidikan.

Pendaftaran dibuka pada 9–20 Oktober 2026, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta, termasuk ketentuan domisili, usia, pendidikan, kesehatan, dan integritas pribadi.

Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi merupakan proses penjaringan calon anggota yang selanjutnya akan diusulkan oleh panitia pemilihan kepada Wali Kota Bekasi untuk ditetapkan berdasarkan hasil seleksi.

Pelaksanaannya mengacu pada Pasal 13 ayat (10) Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Dewan Pendidikan.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah membuka kesempatan bagi berbagai unsur masyarakat untuk terlibat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang lebih berkualitas, responsif terhadap kebutuhan warga, serta berorientasi pada kepentingan publik.

Kesempatan ini tidak hanya diperuntukkan bagi kalangan yang secara khusus berkecimpung di bidang pendidikan.

Calon anggota juga dapat berasal dari unsur pengusaha, organisasi profesi, lembaga pendidikan berbasis agama atau sosial budaya, lembaga pendidikan dengan keunggulan lokal, serta organisasi sosial kemasyarakatan.

Meski demikian, setiap pendaftar wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan panitia.

Di antaranya berdomisili di Kota Bekasi, berusia minimal 35 tahun per 9 Oktober 2026, dan memiliki ijazah sekurang-kurangnya Diploma IV atau Sarjana Strata 1.

Bagi masyarakat yang berminat, proses pendaftaran dilakukan dengan mengajukan surat lamaran beserta dokumen pendukung, makalah, dan video yang menjadi bagian dari persyaratan seleksi.

Seluruh berkas harus diunggah dalam format PDF melalui tautan pendaftaran yang disediakan.

Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia akan melakukan seleksi tahap pertama yang mencakup pemeriksaan administrasi, makalah, dan video, kemudian melanjutkan ke tahap wawancara bagi peserta yang dinyatakan lolos.

Rangkaian seleksi calon anggota Dewan Pendidikan Kota Bekasi dijadwalkan berlangsung hingga awal November 2026.

Hasil seleksi tahap pertama dijadwalkan diumumkan pada 26 Oktober 2026, sedangkan pengumuman akhir calon anggota untuk periode 2026–2031 ditetapkan pada 9 November 2026.

Informasi mengenai tahapan dan hasil seleksi dapat dipantau melalui situs resmi Dinas Pendidikan Kota Bekasi di serta akun Instagram @disdik_kota_bekasi. 

Syarat Pendaftaran Anggota Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031

Calon anggota Dewan Pendidikan Kota Bekasi harus memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan panitia.

Persyaratan tersebut mencakup aspek kewarganegaraan dan kebangsaan, domisili, latar belakang, kesehatan, pendidikan, serta integritas pribadi.

Mengutip dari Surat Pengumuman Nomor: 001/PANPEM.DP.BKS/IX/2026 Tentang Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Bekasi Periode Tahun 2026-2031, berikut persyaratan yang perlu diperhatikan:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Berdomisili di Kota Bekasi

4. Berasal dari salah satu unsur berikut:

  • Pakar pendidikan
  • Penyelenggara pendidikan
  • Pengusaha
  • Organisasi profesi
  • Lembaga pendidikan berbasis agama atau sosial budaya
  • Lembaga pendidikan berbasis keunggulan lokal
  • Organisasi sosial kemasyarakatan

5. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah

6. Berusia minimal 35 tahun per 9 Oktober 2026

7. Memiliki pendidikan paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Sarjana Strata 1 (S1)

8. Memiliki surat rekomendasi tertulis yang ditandatangani serta dibubuhi cap atau stempel apabila diusulkan oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi, atau organisasi sosial kemasyarakatan

9. Tidak pernah dipidana atau sedang terlibat tindak pidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap, sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman seleksi.

10. Memiliki integritas tinggi, bersikap jujur, dan berkomitmen terhadap kepentingan publik, khususnya di bidang pendidikan

11. Mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak

Calon peserta sebaiknya memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum mengirimkan lamaran.

Kelengkapan dokumen dan kesesuaian data menjadi bagian penting dalam tahapan seleksi administrasi.

Cara Daftar Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031

Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan surat permohonan atau lamaran kepada Panitia Pemilihan Calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Bekasi.

Peserta harus menyiapkan dokumen pendukung serta memenuhi ketentuan penyampaian berkas yang telah ditetapkan.

Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

1. Membuat surat permohonan atau lamaran

Surat ditujukan kepada Panitia Pemilihan Calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Bekasi periode 2026–2031.

2. Menyiapkan dokumen persyaratan

Berkas yang perlu disertakan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, seperti Puskesmas atau RSUD
  • Ijazah pendidikan formal terakhir yang telah dilegalisasi, minimal D-IV atau S1
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat pernyataan bersedia menerima seluruh ketentuan panitia selama proses dan hasil pemilihan anggota Dewan Pendidikan periode 2026–2031
  • Surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka dan tidak sedang menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi, narkoba, atau tindak pidana umum lainnya, sesuai format yang ditentukan panitia
  • Surat rekomendasi bagi calon yang diusulkan oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi, atau organisasi sosial kemasyarakatan
  • Makalah sesuai ketentuan seleksi
  • Video sesuai ketentuan seleksi

Pastikan dokumen dibuat sesuai format yang diminta.

Calon peserta juga perlu memeriksa kembali ketentuan teknis makalah dan video pada pengumuman resmi karena rincian formatnya tidak dijabarkan dalam informasi yang tersedia.

3. Mengunggah berkas dalam format PDF

Seluruh dokumen lamaran diunggah dalam bentuk PDF melalui tautan pendaftaran berikut:

persen20Pendidikan Kota Bekasi

Calon peserta disarankan memastikan berkas dapat dibuka, terbaca dengan jelas, dan telah lengkap sebelum dikirimkan.

4. Memantau pengumuman seleksi

Informasi mengenai tahapan dan hasil seleksi dapat dipantau melalui situs resmi Dinas Pendidikan Kota Bekasi di akun Instagram @disdik_kota_bekasi, atau WhatsApp Center Dinas Pendidikan Kota Bekasi di nomor 08119122939.

Jadwal Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031

Proses pemilihan anggota Dewan Pendidikan Kota Bekasi terdiri atas pendaftaran, seleksi administrasi beserta penilaian makalah dan video, wawancara, hingga pengumuman akhir.

Peserta perlu mencatat setiap tanggal agar tidak melewatkan tahapan yang harus diikuti.

Berikut jadwal seleksi berdasarkan pengumuman yang diberikan:

  • 8 Oktober 2026: Pengumuman seleksi
  • 9–20 Oktober 2026: Pendaftaran calon anggota Dewan Pendidikan
  • 21–23 Oktober 2026: Seleksi tahap I, meliputi administrasi, makalah, dan video
  • 26 Oktober 2026: Pengumuman hasil seleksi tahap I
  • 28–30 Oktober 2026: Seleksi tahap II berupa tes wawancara bagi peserta yang lolos tahap I
  • 9 November 2026: Pengumuman hasil akhir calon anggota Dewan Pendidikan Kota Bekasi periode 2026–2031

Hasil seleksi tahap I dan pengumuman akhir dijadwalkan disampaikan melalui situs Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Instagram @disdik_kota_bekasi, dan/atau WhatsApp Center Dinas Pendidikan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://twitter.com/wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • 11 pengingat harapan bagi orang yang sedang menghadapi masa sulit dalam hidup

    11 pengingat harapan bagi orang yang sedang menghadapi masa sulit dalam hidup

    Selasa, 13 Oktober 2026 – 23:59
  • 8 kebiasaan menyebalkan dari orang yang merasa berhak atas waktu dan energimu

    8 kebiasaan menyebalkan dari orang yang merasa berhak atas waktu dan energimu

    Selasa, 13 Oktober 2026 – 23:59
  • 7 Alasan Mengapa Beberapa orang Menolak Mengakui Kesalahan Mereka

    7 Alasan Mengapa Beberapa orang Menolak Mengakui Kesalahan Mereka

    Selasa, 13 Oktober 2026 – 23:59

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2026 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top