Istri Almarhum Jaksa Fedrik Adhar Berharap Dapat Keadilan di Komisi Yudisial

Jakarta, wartabrita.com – Tim kuasa hukum Ieda Rustifa Annisa (30), istri jaksa mendiang Fedrik Adhar mengadu ke Komisi Yudisial (KY). Mereka  meminta KY melakukan peninjauan terhadap kinerja hakim di Pangadilan Negeri Kotabumi Lampung.

Pengacara Ieda, Aulia Fahmi menilai, hakim tak bekerja maksimal dalam mengurus sengketa hak waris klientnya.

Bacaan Lainnya

“Pengadilan memutus perkara memenangkan pihak kakak dan adik ipar Ieda dengan alasan yang sangat tidak masuk akal,” kata Aulia Fahmi di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (18/4).

Fahmi menduga bahwa pada sidang putusan terdapat adanya keberpihakan dengan adanya dua hibah.

Namun Hakim dianggap Fahmi beralasan bahwa hibah pertama yang merupakan dari kakek Almarhum adalah wewenang Pengadilan Agama.

Kemudian, lanjut Fahmi, hibah kedua dari ibunda almarhum yang diberikan untuk almarhum dan kedua saudaranya tetap diproses.

Hakim, lanjut Fahmi malah mempertimbangkan adanya tandatangan surat hibah yang bukan ditandatangani oleh almarhum dan saudari kandung almarhum. Tapi tanpa ada bukti lab crime dan putusan pidana.

“Ada dugaan hakim perkara gugatan perdata disini seolah-olah berlaku sebagai hakim pemutus dalam perkara pidana,” sesal Fahmi.

Fahmi berharap Komisi Yudisial mengambil keputusan tegas dengan mengevaluasi kinerja hakim.

“Sebab client kami mengalami kerugian cukup banyak,” kata dia.

Untuk diketahui, nama almarhum jaksa Fedrik mulai muncul setelah dirinya menjadi salah satu jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Basewdan.

Ia juga sempat menuntut dalam.perkara kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa tahun lalu.

Pos terkait