JAKARTA, Wartabrita.com – Jurnalis Jakarta Pusat (JJP) memuji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua JJP Joseph Kanugrahan menilai, putusan MK ini seharusnya menjadi rujukan wajib bagi aparat penegak hukum.
Menurut dia, aparat tidak lagi boleh gegabah memproses laporan pidana atau gugatan perdata terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu memastikan mekanisme UU Pers telah ditempuh.
“Aparat harus menjadikan putusan ini sebagai rujukan untuk melindungi kerja jurnalistik,” kata Kanugrahan di Jakarta, Selasa (20/1).
Kanugrahan yakin pers yang merdeka dan terlindungi merupakan prasyarat utama demokrasi yang sehat.
Sebab, ketika wartawan bekerja tanpa rasa takut akan kriminalisasi, publik lah yang diuntungkan karena memperoleh informasi yang bebas, kritis, dan bertanggung jawab.
“Sehingga tidak ada lagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dikriminalisasi,” tutur Kanugrahan.
Menurut Kanugrahan, putusan ini juga menegaskan rezim hukum pers.
Kanugrahan mengingatkan, putusan ini bukan imunitas absolut bagi wartawan.
Jurnalis Jakarta Pusat Dukung MK Kabulkan Uji Materiil UU Pers, Minta Aparat Jadikan Rujukan agar Wartawan Terlindungi dalam Bertugas
Ia menuturkan, Perlindungan hanya berlaku sepanjang karya jurnalistik dibuat secara sah, profesional, dan beriktikad baik.
“Wartawan yang dengan sengaja menyalahgunakan profesinya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, setelah mekanisme UU Pers dijalankan secara semestinya,” tutup Kanugrahan yang sudah 11 tahun berkarir di dunia media ini
Sekedar informasi, uji materiil itu diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menandai babak penting dalam sejarah perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan satu prinsip fundamental negara demokratis, yakni wartawan tidak boleh dengan mudah dikriminalisasi atau digugat perdata hanya karena sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.









Tinggalkan Balasan