Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • RSS Feed
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
Search

Kuasa Hukum Helmut Hermawan Bantah Tudingan Pihak PT CLM

Avatar Djevit Pray
Djevit Pray
Senin, 24 April 2023 – 13:41
Kuasa Hukum Helmut Hermawan Bantah Tudingan Pihak PT CLM

Wartabrita.com, Jakarta- Kuasa hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa menyebut tudingan kuasa hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor terhadap kliennya sangat menyesatkan. Hal ini menjawab sengkarut kepemilikan saham di PT CLM dan APMR.

“Karena yang disampaikan Dion Pongkor itu menyesatkan juga. Tidak sesuai data dan mungkin hanya berdasarkan keterangan dari kliennya. Mungkin kliennya juga lupa barangkali,” kata Rusdianto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 24 April 2023.

Ia pun menceritakan bahwa kliennya adalah salah satu direktur di PT APMR dan Direktur Utama di PT CLM sebelum Dion hadir membela William Van Dongen.

“Jadi posisi Pak Helmut itu salah satu direktur di PT APMR dan Direktur Utama di PT CLM yakni sekitar 2019. Saya luruskan bahwa jika William Van Dongen pernah menjadi direktur utama di PT APMR pada tahun 2013 saja. Jadi jangan disamain APMR di tahun 2013 ketika dipegang sama William itu sedang diambang hancur-hancurnya,” ujarnya.

Bahkan di era William, justru ia mengklaim perusahaan malah tersangkut kasus suap oknum PN Jaksel yang ditangani KPK terkait perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel.

“Itu sebelum Helmut masuk. Makanya saat itu Jumiatun sebagai pemilik sahamnya, William yang warga negara Belanda itu bahkan tidak punya saham sama sekali. Dia hanya sebagai direktur di tahun 2013 itu. Nah ketika APMR sedang mengalami masa suram, disaat itulah Jumiatun menjual sahamnya ke mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Thomas Azhali,” katanya.

Setelah itu, lanjutnya, perusahaan makin membaik peformanya di tangan dingin Helmut dan Thomas. Sebab itulah, William dan pihak-pihak lain yang pernah melepaskan semua saham APMR berusaha merebut kembali saham tersebut dengan cara melakukan kriminalisasi.

“Seperti halnya dengan tudingan pemalsuan surat yang dilaporkan itu juga kan hubungannya terkait dengan ini. Kami juga menyesalkan Pak William ini membawa bawa nama istrinya Jumiatun Van Dongen ke dalam sengketa ini. Dia ini nggak tahu resiko ke depannya apa yang bakal terjadi. Bisa berdampak juga baik secara langsung maupun tidak langsung, baik ke dirinya maupun ke istrinya,” ujarnya.

“Kalau kita lihat kasus kriminalisasi ini sudah melebar ke mana mana, sudah hilang dari fokus isu utamanya karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Oleh sebab itu saya mengimbau agar tidak memakan korban lebih banyak, minimal pak Kapolri harus siap mendengar dari sisi kami, jangan hanya mendengarnya dari sisi sana terus secara bulat bulat,” katanya.

Menanggapi kasus ini, pakar hukum pertambangan Ahmad Redi berpendapat bahwa dalam konteks tindak pidana pertambangan minerba yang beririsan langsung dengan administrasi, “Yang pertama kalau kita lihat pidana terkait perizinan, jadi UU Minerba itu UU No. 4 tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2020, yang diubah juga dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini membagi pidana terkait perizinan, dalam  2 aspek besar, pertama adalah pidana terkait perizinan dan pidana tidak terkait perizinan,” ujarnya.

Namun, kata dia, jika dilihat secara aspek teknis hukum memang kasus Helmut Hermawan dkk ini adalah perbuatan administratif. “Jadi orang tidak melaporkan atau karena kelalaian melaporkan sesuatu informasi yang tidak benar dalam konteks pertambangan misalnya RKAB-nya dan ada laporan penjualan dan lain-lain, ini sesungguhnya merupakan pelanggaran administratif,” jelasnya.

Dalam konteks yang lebih sederhana, Redi menyebut bahwa peraturan perundang-undangan kita sudah memberikan ruang yang cukup dinamis. Ia pun mengajak aparat penegak hukum untuk berhukum secara lentur jadi jangan sedikit-sedikit pidana, dalam konteks UU Minerba.

“Jangan dikit-dikit pemidanaan menjadi sesuatu yang diutamakan. Misalnya, dalam konteks pasal 177 dan 178 UU Cipta Kerja, jadi di UU Cipta Kerja itu dengan semangat hukum pidana lentur itu muncul di situ. Jadi kalau ada permasalahan administratif, selesaikan dulu secara administratif. Nah, ini bagian dari ultimum remedium dalam UU Cipta Kerja yang menyangkut seluruh kegiatan usaha termasuk pertambangan yang saya kira cukup efektif. Sebab pelanggaran administrasi itu ada denda administratif yang memungkinkan negara mendapatkan kemanfaatan, lebih mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum memidanakan orang dalam konteks normative cost itu lebih besar. Padahal ada social cost atau economic cost yang juga harus dilindungi,” katanya lagi.

Menurutnya, dalam hukum pidana pertambangan dalam perspektif UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, aparat penegak hukum tidak bicara tentang UU No. 3 tahun 2020 dan UU No. 4 tahun 2009, tentang pertambangan Minerba yang sangat berbasis pendekatan penal ketika terjadi pelanggaran administratif.

Kemudian UU Cipta Kerja memberikan ruang yang begitu besar untuk penggunaan asas ultimum remedium dan prinsip Una Via dalam pidana pertambangan.

 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Yandex.com dan Yandex Browser JepangJelajahi Dunia Konten Menakjubkan dengan Yandex.com dan Yandex Browser Jepang
  • Haidar Alwi Sang Pahlawan Masa Kini
  • Nikmati Momen Santai dengan Menonton Film di Bioskop DenpasarNikmati Momen Santai dengan Menonton Film di Bioskop Denpasar
  • Squid Game 2 Diprediksi Akan Mencetak Rekor Baru Dalam Dunia HiburanSquid Game 2 Diprediksi Akan Mencetak Rekor Baru Dalam Dunia Hiburan
  • Melaksanakan doa setelah shalat Jumat adalah amalan yang penuh keberkahan dan sangat dianjurkan dalam agama Islam.Bacaan Doa Setelah Shalat Jumat Serta Keutamaan dan Panduan Tuntunannya
Tweets by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • Dari Lemari ke Pasar: Kisah di Balik Ramainya Garage Sale Jakarta

    Dari Lemari ke Pasar: Kisah di Balik Ramainya Garage Sale Jakarta

    Rabu, 20 Agustus 2025 – 02:08
  • Bayi Tabung Lebih Mudah dan Dekat, Smart Fertility Clinic Resmi Buka di Semarang

    Bayi Tabung Lebih Mudah dan Dekat, Smart Fertility Clinic Resmi Buka di Semarang

    Sabtu, 9 Agustus 2025 – 08:19
  • Tablet Stylish & Tipis dengan Performa Maksimal di Harga Terjangkau

    Tablet Stylish & Tipis dengan Performa Maksimal di Harga Terjangkau

    Jumat, 25 Juli 2025 – 19:39

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2025 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top