Lewati ke konten

Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • Feed RSS
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
  • Travculpedia
  • Daerah
  • Ekonomi
Search

Lampung Dikepung Rentenir Kedok Koperasi, BPP PAI Bakal Tempuh Jalur Hukum

Avatar Djevit Pray
Djevit Pray
Sabtu, 27 Agustus 2022 – 12:49
Lampung Dikepung Rentenir Kedok Koperasi, BPP PAI Bakal Tempuh Jalur Hukum

Wartabrita.com, Jakarta  – Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, dan Tanggamus, Provinsi Lampung dikepung rentenir berkedok koperasi keliling.

Untuk membuat para korban tak berdaya, para rentenir ini menetapkan bunga pinjaman melebihi aturan perundang-undangan baik dalam KUHPerdata maupun peraturan kementerian keuangan dan Ototitas Jasa Keuangan.

Bahkan ada beberapa kasus pinjaman hanya sedikit, namun karena durasi waktunya sangat singkat mereka tak mampu membayar.

Alhasil, tanah garapan mereka disita sepihak oleh rentenir dan mereka tak mampu melawan karena tersandera pinjaman uang rentenir kedok koperasi keliling tersebut.

“Contoh di Pekon Kediri kabupaten Pringsewu. Penagihannya cukup meresahkan. Pihak rentenir bahkan ada yang sampai bermalam menunggu sampai dibayarkan angsurannya,” kata Darmawan (43).

Sementara itu, Direktur Divisi Hukum
BPP PAI Pendampingan Hukum Desa, Napoleon Oktober mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan banyaknya masyarakat terjebak rentenir berkedok koperasi keliling itu.

BPP PAI bakal menempuh jalur hukum untuk mengatasi persoalan rentenir yang sedang menjamur di wilayah Provinsi Lampung tersebut.

“Membawa kasus ini kepermukaan untuk hukum bicara bukanlah mudah, tapi kita berkomitmen untuk menegakkan aturan yang ada. Kita uber kebenaran atas produk hukum yang ada di negara ini,” kata Napoleon kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Menurut Napoleon, bila ditarik benang merahnya, masyarakat di desa-desa terjebak oleh rentenir berkedok koperasi karena beberapa alasan. Seperti, tak ada jaminan, prosesnya cepat, dan kebutuhan mendesak.

Namun, jika dikaji permasalahan bunga yang tinggi, sejatinya sesuai pasal 1766 KUHPerdata apabila yang sudah dibayarkan namun melampaui suku bunga maksimum dapat diminta kembali.

“Benar diluar itu sah saja jika ada perjanjian bunga yang disepakati melebihi aturan hukum tapi ini pun tetap dalam peraturan pemerintah republik Indonesia no 89 tahun 2014 dilarang membebani bunga pinjaman melebihi bunga maksimum,” tutup Napoleon.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweets by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • Pelatihan AI SMN Dorong Media Makin Adaptif di Era Digital

    Pelatihan AI SMN Dorong Media Makin Adaptif di Era Digital

    Senin, 31 Agustus 2026 – 18:54
  • KAI Properti Tancap Gas, 154 Gardu JPL Sudah Terbangun

    KAI Properti Tancap Gas, 154 Gardu JPL Sudah Terbangun

    Minggu, 30 Agustus 2026 – 19:12
  • Alasan Produk Kelapa Jadi Favorit Dunia, Pasar Terbesar di Amerika dan Tiongkok

    Alasan Produk Kelapa Jadi Favorit Dunia, Pasar Terbesar di Amerika dan Tiongkok

    Sabtu, 29 Agustus 2026 – 13:41

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2026 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top