Lucinta Luna Nangis Tersedu Di Tuntut 3 Tahun Penjara Oleh Jaksa Penuntut Umum

Suasana sidang Lucinta Luna, di pengadilan negeri Jakarta Barat (20/09/2020).
Suasana sidang Lucinta Luna, di pengadilan negeri Jakarta Barat (20/09/2020).

Jakarta, Wartabrita.com – Artis Lucinta Luna menangis ketika jaksa penuntut umum membacakan tuntutan dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Selebriti yang terkenal karena isu transgander itu dituntut tiga tahun penjara dan denda 25 juta Rupiah.

Sidang yang di gelar pada Rabu (2/9/2020) sore tadi, di pengadilan negeri Jakarta Barat. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Eko Purwanto tersebut, terlihat Lucinta Luna dalam video virtual yang di siarkan secara langsung dari rumah tahanan wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk Lucinta Luna. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Lucinta Luna 3 tahun penjara.

Lucinta Luna dianggap telah melanggar pasal 127 dan pasal 60 ayat 3 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Ia juga dijerat pasal 127 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Jadi terdakwa dituntut dua pasal yang akan dituntut dengan ancama pidana seluruhnya 3 tahun penjara dengan subsider denda Rp25 juta dan subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Asep Hasan dalam tuntutannya.

Sementara itu, dalam sidang lanjutannya pada tanggal 9 September mendatang, Lucinta Luna akan membacakan pledoi dalam pembelaanya. (slh)




Pos terkait