Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • RSS Feed
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
Search

Pemerintah Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban belasan bangunan liar di jalur Puncak, Bogor

Avatar Balqis Adzra Salsabila
Balqis Adzra Salsabila
Senin, 11 November 2024 – 15:11
Pemerintah Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban belasan bangunan liar di jalur Puncak, Bogor

Wartabrita.com – Pemerintah Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban terhadap belasan bangunan liar di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat. Insiden kericuhan terjadi ketika pemilik restoran Puncak Asri, Paulus Suherman, bersama karyawannya berusaha menghentikan alat berat yang akan digunakan untuk membongkar bangunan. Pemilik restoran tersebut meminta petugas untuk menghentikan penertiban, dengan alasan lokasi restoran sedang berada dalam status quo, karena Puncak Asri tengah mengajukan gugatan kepemilikan lahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Penertiban jalur Puncak ini sebenarnya sudah dimulai sejak dua bulan lalu, saat Pemkab Bogor menertibkan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL), termasuk di kawasan Puncak Asri dan Warpat. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, bangunan liar kembali bermunculan di sejumlah titik di jalur Puncak, sehingga Satpol PP kembali melakukan penertiban.

Pemerintah Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban belasan bangunan liar di jalur Puncak, Bogor

Selain membongkar bangunan restoran Puncak Asri, pemerintah juga berencana untuk menertibkan sejumlah bangunan lain di kawasan Warpat dan Blok Buah. Satpol PP Kabupaten Bogor telah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada pengelola Warpat, Puncak Asri, dan Blok Buah untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Proses penertiban ini mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang Melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Sesuai dengan Pasal 8 ayat 5, setelah surat teguran dilayangkan, pengelola diberi waktu selama 7 x 24 jam untuk membongkar bangunan mereka. Jika tidak diindahkan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor akan membongkar bangunan tersebut secara paksa.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Yandex.com dan Yandex Browser JepangJelajahi Dunia Konten Menakjubkan dengan Yandex.com dan Yandex Browser Jepang
  • Haidar Alwi Sang Pahlawan Masa Kini
  • Melaksanakan doa setelah shalat Jumat adalah amalan yang penuh keberkahan dan sangat dianjurkan dalam agama Islam.Bacaan Doa Setelah Shalat Jumat Serta Keutamaan dan Panduan Tuntunannya
  • Rincian Lengkap KUR BRI 2025: Tabel Angsuran, Limit Pinjaman, Suku Bunga, dan Apa Saja Syarat
  • Nikmati Momen Santai dengan Menonton Film di Bioskop DenpasarNikmati Momen Santai dengan Menonton Film di Bioskop Denpasar
Tweets by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • Waringin Hospitality Hotel Group Tutup 2025 dengan Optimisme, Perkuat Okupansi dan Kemitraan di Malang

    Waringin Hospitality Hotel Group Tutup 2025 dengan Optimisme, Perkuat Okupansi dan Kemitraan di Malang

    Senin, 15 Desember 2025 – 22:23
  • Mahasiswa Psikologi Universitas Bhayangkara Ikuti Sosialisasi di Sentra Terpadu Pangudi Luhur

    Mahasiswa Psikologi Universitas Bhayangkara Ikuti Sosialisasi di Sentra Terpadu Pangudi Luhur

    Minggu, 23 November 2025 – 19:10
  • 12 Penyebab Gatal Leher dan Solusinya

    12 Penyebab Gatal Leher dan Solusinya

    Minggu, 23 November 2025 – 08:54

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2025 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top