Polres Jakpus Ungkap Kasus Penipuan Kartu Kredit Hampir Rp 1 Miliar

Polres Metro Jakarta Pusat ngkap kasus penipuan kartu kredit hampir Rp1 Miliar

Jakarta, wartabrita.com- Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penipuan kartu kredit dengan kerugian sebesar Rp937 juta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengatakan, dua pelaku ini adalah Aminah Alatas (47) dan Yohanes Paul Radiva (52).

Bacaan Lainnya

Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pun berhasil diamankan polisi.

“Ada 64 handphone berbagai merek dan dua notebook,” kata Heru di Mapolrestro Jakarta Pusat, Selasa 10 Juni 2020.

Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku
menggunakan 43 kartu kredit.

“Bank BRI sebanyak tiga kartu kredit, kerugian Rp 18 juta dan tiga kartu kredit Mandiri, kerugian Rp 40 juta,BNI sebanyak kartu kredit, kerugian Rp 101 juta. Dua kartu kredit BCA, kerugian Rp 80 juta,” sambungnya.

Heru menyatakan, kartu kredit dari berbagai bank digunakan kedua pelaku untuk menipu.

Adapun 43 dokumen permohonan persyaratan aplikasi kartu kredit bank Mega.

“Ada juga mobil Kijang Innova berpelat B 1377 UKP yang digunakan pelaku, kami amankan,” tambah Heru.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263, Pasal 378, dan 372 KUHP, tentang pemalsuan, penipuan, dan penggelapan.

Dengan pasal tersebut, mereka pun dapat dipenjara maksimal di atas lima tahun.
“Maksimal enam tahun penjara,” tutup Heru.

(DPA)

Pos terkait