Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • RSS Feed
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
Search

PT KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Aktivitas Warga di  Sekitar Jalur Rel Petak Jalan Nambo-Cibinong

Avatar Dewa Panglima
Dewa Panglima
Selasa, 2 Maret 2021 – 11:55
PT KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Aktivitas Warga di  Sekitar Jalur Rel Petak Jalan Nambo-Cibinong

 

JAKARTA,wartabrita.com- Demi mewujudkan keselamatan perjalanan Kereta Api (KA) yang aman dan nyaman, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali melakukan penertiban terhadap bangunan dan aktivitas liar warga di sekitar jalur rel, petak jalan Nambo-Cibinong Km 48+6/10, pada Senin (1/3).

Sebelum ditertibkan, ditemukan bahwa warga sekitar memakai sepanjang jalur rel untuk aktivitas melintas mobil bahkan menjadi area lahan parkir kendaraan. Untuk  itu, selain menertibkan bangunan liar yang terdapat di area jalur rel, jajaran Daop 1 Jakarta juga menutup akses jalan yang sering dipergunakan warga untuk melintas kendaraan mobil.

“Penertiban dan penutupan akses jalan oleh Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan instansi kewilayahan sekitar ini berjalan dengan lancar,” kata Eva Chairunisa
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta .

PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan perlunya kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan undang-undang, yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 173 “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.”

Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”

Pasal 181 ayat (1) “bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi, dan meminta kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan, agar perjalanan KA yang aman, selamat dan sehat dapat diwujudkan bersama.

(dpa)

2 tanggapan untuk “PT KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Aktivitas Warga di  Sekitar Jalur Rel Petak Jalan Nambo-Cibinong”

  1. Jadwal Kereta Api Lokal Pangrango Bogor- Sukabumi, Simak ya! – WartaBrita
    Minggu, 10 April 2022 – 07:49

    […] PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan,  KA Pangrango akan dioperasikan 3 kali perjalanan pulang pergi (PP) […]

    Balas
  2. WartaBrita #post_titlePenumpang Kereta Api Anak Usia 6-18 Tahun, Simak Ketentuannya!- WartaBrita
    Rabu, 13 April 2022 – 05:44

    […] KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, dari area Daop 1 Jakarta untuk keberangkatan awal Stasiun Pasar Senen dan […]

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Yandex.com dan Yandex Browser JepangJelajahi Dunia Konten Menakjubkan dengan Yandex.com dan Yandex Browser Jepang
  • Haidar Alwi Sang Pahlawan Masa Kini
  • Nikmati Momen Santai dengan Menonton Film di Bioskop DenpasarNikmati Momen Santai dengan Menonton Film di Bioskop Denpasar
  • Squid Game 2 Diprediksi Akan Mencetak Rekor Baru Dalam Dunia HiburanSquid Game 2 Diprediksi Akan Mencetak Rekor Baru Dalam Dunia Hiburan
  • Melaksanakan doa setelah shalat Jumat adalah amalan yang penuh keberkahan dan sangat dianjurkan dalam agama Islam.Bacaan Doa Setelah Shalat Jumat Serta Keutamaan dan Panduan Tuntunannya
Tweets by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • Dari Lemari ke Pasar: Kisah di Balik Ramainya Garage Sale Jakarta

    Dari Lemari ke Pasar: Kisah di Balik Ramainya Garage Sale Jakarta

    Rabu, 20 Agustus 2025 – 02:08
  • Bayi Tabung Lebih Mudah dan Dekat, Smart Fertility Clinic Resmi Buka di Semarang

    Bayi Tabung Lebih Mudah dan Dekat, Smart Fertility Clinic Resmi Buka di Semarang

    Sabtu, 9 Agustus 2025 – 08:19
  • Tablet Stylish & Tipis dengan Performa Maksimal di Harga Terjangkau

    Tablet Stylish & Tipis dengan Performa Maksimal di Harga Terjangkau

    Jumat, 25 Juli 2025 – 19:39

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2025 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top