Lewati ke konten

Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • Feed RSS
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
  • Travculpedia
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lifestyle
Search

Sosok pembakar TPA Supit Urang Malang ternyata tukang kebun berusia 71 tahun, buang puntung rokok

Avatar Dewa Saputra
Dewa Saputra
Rabu, 28 Oktober 2026 – 08:05
Sosok pembakar TPA Supit Urang Malang ternyata tukang kebun berusia 71 tahun, buang puntung rokok

Ringkasan Berita:

  • Sosok tersangka pembakar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (21/10/2026), akhirnya terungkap. 
  • Tersangka adalah K (71), seorang tukang kebun yang tinggal di Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
  • K diduga lalai membuang puntung rokok hingga memicu kebakaran di area rumpun bambu dekat lokasi kejadian.

 

 

Wartabrita.comI MALANG – Sosok tersangka pembakar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (21/10/2026), akhirnya terungkap. 

Tersangka adalah K (71), seorang tukang kebun yang tinggal di Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

K diduga lalai membuang puntung rokok hingga memicu kebakaran di area rumpun bambu dekat lokasi kejadian.

K sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota.  

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Septiawan Adhi Prihantoro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan menemukan unsur pidana.

“Sudah, kemarin sore langsung kami tetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur,” ujar Septiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, ia bekerja sebagai buruh serabutan dan diminta membersihkan lahan di seberang TPA Supit Urang yang berbatasan langsung dengan sungai.

Saat membersihkan lahan tersebut, K datang bersama istrinya yang turut membantu pekerjaan itu.

Polisi menduga kebakaran bermula ketika K membuang puntung rokok sembarangan di area rumpun bambu yang berada di dekat lahan yang dibersihkan.

“Alasannya ada kelalaian, kealphaan yang dilakukan oleh pelaku. Karena pelaku ini membuang puntung rokok dan menyebabkan kebakaran di area rumpun bambu yang berada di area lokasi kebakaran,” jelas Septiawan.

Meski berada di lokasi kejadian, istri K tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut polisi, penyidik tidak menemukan unsur keterlibatan dalam kelalaian yang diduga memicu kebakaran tersebut.

Dalam penyidikan kasus ini, Polresta Malang Kota telah memeriksa 15 orang saksi.

Sebanyak 14 saksi berasal dari unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan warga setempat, sedangkan satu orang lainnya kini berstatus sebagai tersangka.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut, antara lain sepeda motor yang digunakan K saat kejadian, bungkus rokok, dan korek api.

Atas dugaan perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional, sebagaimana disampaikan penyidik.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan di Mapolresta Malang Kota,” kata Septiawan.

Kronologi Kejadian

Kebakaran ini menyebabkan 15 hektare lahan hangus. 

Kompol Septiawan Adhi Prihantoro, mengatakan kronologi peristiwa ini, bermula ketika K bersama istrinya sedang membersihkan lahan milik orang lain yang berbatasan langsung dengan sungai di seberang TPA Supit Urang.

Di sela-sela aktivitasnya memanen singkong dan merapikan lahan, kakek berusia 71 tahun asal Desa Jedong, Kabupaten Malang itu menyalakan rokok.

Namun, kecerobohan terjadi ketika K melempar puntung rokok yang masih menyala ke arah rumpun bambu yang mengering.

Bara api kecil itu dengan cepat membakar dedaunan dan batang bambu di lokasi tersebut.

Ironisnya, K yang menyadari rumpun bambu tersebut terbakar, dia justru tidak melakukan pemadamkan api maupun meminta bantuan warga sekitar.

Pria paruh baya itu justru memilih membiarkan kobaran api dan langsung pergi begitu saja meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumah.

Ditinggal tanpa penanganan, api dari puntung rokok tersebut makin membara.

Tiupan angin kencang di sekitar lokasi membawa kobaran api menyeberangi area lahan hingga akhirnya menyambar tumpukan sampah kering di TPA Supit Urang pada Rabu (21/10/2026) siang.

“K yang mendengar kabar terjadinya kebakaran sempat kembali ke lokasi untuk memastikan kebakaran tersebut,” kata Septiawan.

Kerahkan Helikopter

Kebakaran di TPA Supit Urang diperkirakan mencapai 15,5 hektare. 

Untuk memadamkan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur  mengerahkan helikopter PK-DBM dengan kapasitas bucket 1.000 liter telah melakukan 21 kali pengeboman air atau water bombing (WB).

Total air yang dijatuhkan mencapai 21.000 liter. Rinciannya, sortie pertama melakukan enam kali WB dengan total 6.000 liter air, sortie kedua delapan kali WB sebanyak 8.000 liter, dan sortie ketiga tujuh kali WB sebanyak 7.000 liter.

Bantuan dari udara diperlukan untuk menjangkau titik-titik yang masih mengeluarkan asap sekaligus membantu proses pendinginan di area yang sulit ditangani secara manual.

Upaya tersebut berjalan di tengah proses pemadaman yang masih berlangsung. Hingga Minggu siang, kepulan asap masih terlihat dari sejumlah titik di kawasan TPA Supit Urang.

Pemkot Malang juga melakukan pemadaman dengan metode injeksi untuk menangani sumber panas di dalam timbunan sampah.

Kepala UPT Pemadam Kebakaran Kota Malang, Pandu Rizky Darmawan, mengatakan petugas masih harus mencari dan memadamkan sumber panas di dalam timbunan sampah agar api tidak kembali membesar.

Pandu menjelaskan, kebakaran bermula dari zona barat TPA Supit Urang. Seiring waktu, api merambat ke zona tengah dan kini menjangkau bagian timur kawasan pembuangan sampah tersebut.

Kondisi itu menjadi tantangan bagi petugas karena area terdampak tersebar di beberapa titik. Meski jumlah titik api yang terlihat menurun, sebaran kebakaran masih harus diwaspadai.

Menurut Pandu, kebakaran di area timbunan sampah memiliki karakter berbeda dengan kebakaran bangunan. Pada kebakaran gedung, sumber api umumnya terlihat sehingga petugas lebih mudah menentukan arah penyemprotan air.

“Jadi dalam pemadaman gunungan sampah ini tidak sama metodenya dengan pemadaman bangunan gedung. Kalau gedung tampak apinya, kalau tumpukan sampah tidak terlihat,” katanya.

Ia menjelaskan, campuran material sampah, termasuk benda padat dan plastik, turut menyebabkan api sulit dipadamkan. Ketika plastik terbakar di permukaan, panas dapat merambat ke lapisan sampah di bawahnya. Sementara itu, material ringan yang terbakar di bagian atas berpotensi terbawa angin.

“Material campuran, ada benda padat dan plastik. Plastik ketika di permukaan terbakar, panasnya turun ke bawah. Sementara yang di atas mudah terbang karena angin,” jelasnya.

Selain sumber api yang tersembunyi, embusan angin pada musim kemarau juga menjadi kendala karena berpotensi mempercepat perambatan api.

Di tengah proses pemadaman, Pandu memastikan kondisi seluruh personel yang terlibat masih baik. Petugas tetap siap melanjutkan penanganan kebakaran di lokasi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://twitter.com/wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • TKA Harus Bebas Pungli dan Maladministrasi, Ini Lima Titik Rawan

    TKA Harus Bebas Pungli dan Maladministrasi, Ini Lima Titik Rawan

    Kamis, 29 Oktober 2026 – 12:21
  • Pesanan Rp557 T, raksasa pertahanan Turki cetak rekor

    Pesanan Rp557 T, raksasa pertahanan Turki cetak rekor

    Kamis, 29 Oktober 2026 – 01:33
  • Jokowi dan ajudannya dipastikan jadi saksi sidang Roy Suryo, ternyata ini alasannya

    Jokowi dan ajudannya dipastikan jadi saksi sidang Roy Suryo, ternyata ini alasannya

    Kamis, 29 Oktober 2026 – 00:59

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2026 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top