Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • RSS Feed
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
Search

Terungkap Kasus BKC Kedok Pengiriman Jasa Titipan

Avatar Djevit Pray
Djevit Pray
Selasa, 24 Mei 2022 – 13:00
Terungkap Kasus BKC Kedok Pengiriman Jasa Titipan

DIY, Wartabrita.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY mengamankan barang kena cukai (BKC) berupa 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY Muhamad Purwantoro dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Surakarta, Selasa, mengatakan bahwa barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran BKC ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 22 Mei 2022.

Purwantoro menyebutkan barang hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter MMEA dengan total nilai barang sebesar Rp2,81 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp1,86 miliar.

Dijelaskan pula bahwa penindakan tersebut merupakan gabungan dari satuan kerja di wilayah Bea Cukai Jateng & DIY, antara lain, untuk rokok ilegal Kantor Bea Cukai Kudus ada 17 surat bukti penindakan (SBP), Semarang (150), Surakarta (1), Cilacap (4), Magelang (11), Purwokerto (4), Tegal (14), Yogyakarta (6), dan Kanwil (1).

Ia mengungkapkan bahwa barang hasil penindakan MMEA ilegal dari Kantor Bea Cukai Semarang, Surakarta, Cilacap, Magelang, Tegal, dan Yogyakarta.

Ekspose penindakan barang kena cukai tersebut, kata Purwantoro, merupakan salah satu peringatan nyata bahwa peningkatan produksi dan peredaran BKC ilegal perlu perhatian serius melalui sinergi segenap aparat penegak hukum terkait.

Jika produksi BKC ilegal tidak ditangani dengan serius, menurut dia, selain mengancam penerimaan negara juga mendistorsi kebijakan pemerintah dalam pengendalian konsumsi BKC.

Bea Cukai akan terus berupaya memberantas peredaran BKC ilegal dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, kejaksaan, pemerintah saerah, satpol PP, dan instansi terkait lainnya.

Ditegaskan pula bahwa terhadap pelaku peredaran BKC ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, berdasarkan ketentuan itu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Pemberantasan BKC ilegal akan dilakukan terus-menerus dari hulu hingga hilir. Hal itu dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Yandex.com dan Yandex Browser JepangJelajahi Dunia Konten Menakjubkan dengan Yandex.com dan Yandex Browser Jepang
  • Haidar Alwi Sang Pahlawan Masa Kini
  • Nikmati Momen Santai dengan Menonton Film di Bioskop DenpasarNikmati Momen Santai dengan Menonton Film di Bioskop Denpasar
  • Squid Game 2 Diprediksi Akan Mencetak Rekor Baru Dalam Dunia HiburanSquid Game 2 Diprediksi Akan Mencetak Rekor Baru Dalam Dunia Hiburan
  • Melaksanakan doa setelah shalat Jumat adalah amalan yang penuh keberkahan dan sangat dianjurkan dalam agama Islam.Bacaan Doa Setelah Shalat Jumat Serta Keutamaan dan Panduan Tuntunannya
Tweets by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • Dari Lemari ke Pasar: Kisah di Balik Ramainya Garage Sale Jakarta

    Dari Lemari ke Pasar: Kisah di Balik Ramainya Garage Sale Jakarta

    Rabu, 20 Agustus 2025 – 02:08
  • Bayi Tabung Lebih Mudah dan Dekat, Smart Fertility Clinic Resmi Buka di Semarang

    Bayi Tabung Lebih Mudah dan Dekat, Smart Fertility Clinic Resmi Buka di Semarang

    Sabtu, 9 Agustus 2025 – 08:19
  • Tablet Stylish & Tipis dengan Performa Maksimal di Harga Terjangkau

    Tablet Stylish & Tipis dengan Performa Maksimal di Harga Terjangkau

    Jumat, 25 Juli 2025 – 19:39

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2025 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top