Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • RSS Feed
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
Search

Tragis! Bayar Hutang Almarhum Suami, Seorang Istri Malah Divonis Penjara Oleh Hakim

Avatar Djevit Pray
Djevit Pray
Jumat, 27 Januari 2023 – 14:30
Tragis! Bayar Hutang Almarhum Suami, Seorang Istri Malah Divonis Penjara Oleh Hakim

Wartabrita.com, Jakarta- Nasib tragis menimpa seorang perempuan paruh baya berinisial LS, ia harus mendekam dalam jeruji besi setelah dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (24/1/2022) lalu.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena melunasi cicilan mobil almarhum suaminya. yang menimbulkan kerugian terhadap yang mengaku ahli waris almarhum suaminya, Haryanto Muliawan (HM).

Padahal, LS adalah istri yang sah berdasarkan pemberkatan pernikahan pada tanggal 27 desember 2020 di GPDI Pondok Lestari Ciledug, Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang no 656/PDT.P /2021/PN.TNG tgl 16 Agustus 2021. Lalu Akte perkawinan No. 3603 -KW-07092021-0001 tanggal 18 September 2021, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang.

“Hal ini sungguh ironi melihat fakta bahwa terdakwa merupakan istri yang sah dari almarhum dan satu-satunya ahli waris yang sah menurut hukum,” kata Arco Misen Ujung sebagai kuasa hukum terdakwa, Rabu (25/1/2023).

Arco menjelaskan, kasus terdakwa LS bermula saat mendiang suaminya, almarhum HM meninggal dunia pada Meret 2021 lalu. Kemudian Terdakwa melunasi cicilan pembelian mobil sang suami.

Setelah melakukan pelunasan, terdakwa melakukan balik nama dan menjual mobil tersebut. Akan tetapi tindakan tersebut ditentang oleh adik almarhum HM yaitu Sugiarto Muliawan (SM) yang kemudian melaporkan terdakwa ke Polres Metro Jakarta Utara.

Bahwa dalam pernikahan antara terdakwa dengan almarhum suaminya tidak dikaruniai seorang anak. Sehingga terdakwa merupakan satu-satunya ahli waris yang sah dan berhak atas harta benda peninggalan almarhum suaminya

SM selaku adik dari almarhum HM bukanlah ahli waris yang sah menurut hukum, dikarenakan almarhum telah memiliki seorang istri yaitu terdakwa LS,” ujarnya.

Menurut Arco, majelis hakim telah keliru dan Sesat dalam merumuskan kerugian yang dimaknai bahwa SM selaku adik dari Almarhum HM adalah ahli waris yang dirugikan oleh terdakwa.

“Dengan adanya fakta di atas mununjukkan bahwa putusan majelis hakim sangatlah jauh dari keadilan sebagaimana seharusnya lahir dari lembaga peradilan,” tutur Arco.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Yandex.com dan Yandex Browser JepangJelajahi Dunia Konten Menakjubkan dengan Yandex.com dan Yandex Browser Jepang
  • Haidar Alwi Sang Pahlawan Masa Kini
  • Melaksanakan doa setelah shalat Jumat adalah amalan yang penuh keberkahan dan sangat dianjurkan dalam agama Islam.Bacaan Doa Setelah Shalat Jumat Serta Keutamaan dan Panduan Tuntunannya
  • Rincian Lengkap KUR BRI 2025: Tabel Angsuran, Limit Pinjaman, Suku Bunga, dan Apa Saja Syarat
  • Nikmati Momen Santai dengan Menonton Film di Bioskop DenpasarNikmati Momen Santai dengan Menonton Film di Bioskop Denpasar
Tweets by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • SDGs Hero Volunteer Goes to School, Ajak Siswa SMA Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

    SDGs Hero Volunteer Goes to School, Ajak Siswa SMA Terapkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan

    Jumat, 19 Desember 2025 – 23:00
  • Waringin Hospitality Hotel Group Tutup 2025 dengan Optimisme, Perkuat Okupansi dan Kemitraan di Malang

    Waringin Hospitality Hotel Group Tutup 2025 dengan Optimisme, Perkuat Okupansi dan Kemitraan di Malang

    Senin, 15 Desember 2025 – 22:23
  • Mahasiswa Psikologi Universitas Bhayangkara Ikuti Sosialisasi di Sentra Terpadu Pangudi Luhur

    Mahasiswa Psikologi Universitas Bhayangkara Ikuti Sosialisasi di Sentra Terpadu Pangudi Luhur

    Minggu, 23 November 2025 – 19:10

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2025 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top