Lewati ke konten

Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • Feed RSS
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
  • Travculpedia
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lifestyle
Search

BSI lelang 12 aset jaminan di Aceh, nilai capai Rp2,29 miliar

Avatar Dewa Saputra
Dewa Saputra
Kamis, 27 Agustus 2026 – 02:00
BSI lelang 12 aset jaminan di Aceh, nilai capai Rp2,29 miliar

Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Berdasarkan Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-548/2/KNL.0101/2026 tanggal 10 Agustus 2026, Nomor JL-544/2/KNL.0101/2026 tanggal 10 Agustus 2026, Nomor JL-546/2/KNL.0101/2026 tanggal 10 Agustus 2026 dan Nomor JL-547/2/KNL.0101/2026 tanggal 10 Agustus 2026, PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. akan melakukan pelelangan eksekusi hak tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang Internet (e-auction) secara terbuka (open bidding), terhadap aset jaminan debitur sebagai berikut:

1. Muhammad Yunifikar

a. Sebidang tanah seluas 177 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Pulo Lueng Teuga, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00526 tanggal 13 Mei 2016, tercatat atas nama Warniati.

Harga Limit: Rp. 188.470.000,-; Uang Jaminan: Rp. 38.000.000,-.

b. Sebidang tanah seluas 713 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Balee, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie (d.h. Pidie Jaya), Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00533 tanggal 03 Desember 2012, tercatat atas nama Bachtiar Abbas.

Harga Limit: Rp. 526.730.000,-; Uang Jaminan: Rp. 106.000.000,-.

2. PT. Karya Asa Fadiza

a. Sebidang tanah seluas 966 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00001 tanggal 26 April 2021, tercatat atas nama Perseroan Terbatas Karya Asa Fadiza.

Harga Limit: Rp. 350.000.000,-; Uang Jaminan: Rp. 70.000.000,-.

b. Sebidang tanah seluas 120 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00002 tanggal 29 Juli 2021, tercatat atas nama Perseroan Terbatas Karya Asa Fadiza.

Harga Limit: Rp. 66.000.000,-; Uang Jaminan: Rp. 15.000.000,-.

c. Sebidang tanah seluas 114 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00003 tanggal 29 Juli 2021, tercatat atas nama Perseroan Terbatas Karya Asa Fadiza.

Harga Limit: Rp. 90.000.000,-; Uang Jaminan: Rp. 18.000.000,-.

d. Sebidang tanah seluas 114 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00004 tanggal 29 Juli 2021, tercatat atas nama Perseroan Terbatas Karya Asa Fadiza.

Harga Limit: Rp. 90.000.000,-; Uang Jaminan: Rp. 18.000.000,-.

e. Sebidang tanah seluas 113 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00005 tanggal 29 Juli 2021, tercatat atas nama Perseroan Terbatas Karya Asa Fadiza.

Harga Limit: Rp. 90.000.000,-; Uang Jaminan: Rp. 18.000.000,-.

f. Sebidang tanah seluas 117 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00006 tanggal 29 Juli 2021, tercatat atas nama Perseroan Terbatas Karya Asa Fadiza.

Harga Limit: Rp. 91.000.000,-; Uang Jaminan: Rp. 19.000.000,-.

g. Sebidang tanah seluas 115 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00007 tanggal 29 Juli 2021, tercatat atas nama Perseroan Terbatas Karya Asa Fadiza.

Harga Limit: Rp. 91.000.000,-; Uang Jaminan: Rp. 19.000.000,-.

h. Sebidang tanah seluas 115 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lampoh Krueng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00008 tanggal 29 Juli 2021, tercatat atas nama Perseroan Terbatas Karya Asa Fadiza.

Harga Limit: Rp. 91.000.000,-; Uang Jaminan: Rp. 19.000.000,-.

3. Syahmir

Sebidang tanah seluas 260 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Kelurahan Merduati, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, sesuai dengan NIB. 01.01.000002580.0 (d.h. SHM No. 10127) tanggal 13 Desember 2005, tercatat atas nama 1. Widya Selvina 2. Syahmir.

Harga Limit: Rp. 335.060.000,-; Uang Jaminan: Rp. 70.000.000,-.

4. TGK Ibrahim H. A. Hamid

Sebidang tanah seluas 796 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Uteun Bayu, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00570 tanggal 23 September 2020, tercatat atas nama TGK. Ibrahim H. A. Hamid.

Harga Limit: Rp. 281.000.000,-; Uang Jaminan: Rp. 57.000.000,-.

Jadwal Pelaksanaan Lelang

Pelaksanaan Lelang Insya Allah akan dilaksanakan pada:
– Hari: Kamis

– Tanggal: 10 September 2026

– Waktu Penawaran: Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran

– Batas Akhir Penawaran: 10 September 2026 pukul 11:00 WIB (sesuai waktu server)

– Alamat Domain: lelang.go.id

– Tempat Lelang: KPKNL Banda Aceh, Gedung Keuangan Negara Ged. C Lt. 1, Jl. Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh

Persyaratan Lelang

  1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan Penawaran Terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
  2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus dan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Setoran uang jaminan maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan, dipotong biaya transfer/RTGS/Pemindahbukuan.
  3. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali.
  4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen (dua perseratus) dari pokok lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
  5. Pemenang lelang akan dikenakan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 % (satu koma satu perseratus) dari nilai yang terbentuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 131 tahun 2024.
  6. Pengenaan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang berada.
  7. Obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas dan karena satu dan lain hal, Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan Pembatalan/Penundaan terhadap Objek Lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang KPKNL.
  8. Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
  9. Pembeli tidak diperkenankan mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang berwajib.
  10. Apabila tanah dan/atau bangunan yang dilelang dalam keadaan berpenghuni maka pengosongan tanah dan/atau bangunan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pembeli. Apabila pengosongan tanah dan/atau bangunan tidak dapat dilakukan secara sukarela maka Pembeli dapat meminta bantuan pengosongannya melalui pengadilan.
  11. Peminat dapat melihat dan meneliti barang yang dilelang serta mendapatkan keterangan lebih lanjut dari PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Area Retail Collection, Restructuring & Recovery Banda Aceh, Landmark BSI Aceh Lantai 6, Jalan Tgk. Moh. Daud Beureueh No. 15 H, Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Banda Aceh, 27 Agustus 2026

PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Area Retail Collection, Restructuring & Recovery

Banda Aceh

Ttd

ACR Manager



Download File Pengumuman Lelang Disini!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Posts by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • DXI 2027: Perkuat Ekosistem Diving dan Adventure

    DXI 2027: Perkuat Ekosistem Diving dan Adventure

    Kamis, 24 September 2026 – 21:00
  • Archipelago Hotels Renovasi Dua Kamar YPKAI untuk Anak Pejuang Kanker

    Archipelago Hotels Renovasi Dua Kamar YPKAI untuk Anak Pejuang Kanker

    Rabu, 23 September 2026 – 19:53
  • Artotel Group Dukung Pengembangan Sport Tourism Jawa Barat

    Artotel Group Dukung Pengembangan Sport Tourism Jawa Barat

    Selasa, 15 September 2026 – 20:16

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2026 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top