Peluang Pajak Baru dari Pertumbuhan Usaha Kuliner dan Perhotelan di Bandar Lampung
Pertumbuhan usaha kuliner dan perhotelan di Bandar Lampung menawarkan peluang baru bagi pemerintah kota dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung kini lebih intensif dalam mendata dan menggali potensi objek pajak baru, terutama dari sektor makanan dan minuman serta hotel yang berkembang pesat di Kota Tapis Berseri.
Plt Kepala Bapenda Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menyampaikan bahwa pertumbuhan jumlah pelaku usaha menunjukkan iklim investasi dan dunia usaha yang tetap positif. Menurutnya, jumlah usaha baru yang muncul masih lebih banyak dibandingkan usaha yang tutup.
“Alhamdulillah, di Bandar Lampung ini kan semakin dia berkembang, usahanya kan makin banyak juga yang bertambah ya, dibandingin dengan yang tutup. Yang tutup nggak seberapa, kemudian persaingan usahanya itu semakin bertambah ya,” ujar Yusnadi.
Kondisi tersebut menjadi peluang bagi Bapenda untuk memperluas basis penerimaan daerah melalui pendataan objek-objek pajak baru. Bapenda akan mencari potensi pajak dari usaha yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak daerah.
“Iklim ini yang kita pertahankan, dan kita harus lebih intensif lagi mencari objek-objek pajak baru, penambahan objek-objek pajak baru. Karena di sini konteksnya waktu penambahan PAD kita, kalau memang dia dalam kategori harus dipungut pajaknya, ya kami pungut sesuai undang-undang dan aturan,” tegas Yusnadi.
Usaha Kuliner Bertambah Pesat
Salah satu sektor yang mengalami pertumbuhan adalah usaha makanan dan minuman, mulai dari kafe, rumah makan hingga restoran dengan konsep modern. Data Bapenda Bandar Lampung mencatat jumlah wajib pajak restoran pada 2025 sebanyak 1.358 wajib pajak. Jumlah tersebut bertambah menjadi 1.447 wajib pajak pada 2026 atau meningkat 89 wajib pajak. Secara persentase, pertumbuhan tersebut mencapai sekitar 6,5 persen.
Namun, Bapenda menyebut pertumbuhan sektor wajib pajak restoran sepanjang 2026 berada di kisaran 9 persen. Anggota Komisi II DPRD Bandar Lampung, Tig Eri Prabowo, mengapresiasi pertumbuhan usaha restoran tersebut. Menurut politikus Partai NasDem itu, bertambahnya jumlah restoran menjadi salah satu indikator positif perkembangan ekonomi dan aktivitas usaha di Bandar Lampung.
“Saya lihat di 2026 ini peningkatannya cukup signifikan, seharusnya ada apresiasi,” kata anggota DPRD Bandar Lampung dari Dapil II tersebut.
Yusnadi mengatakan, setiap tempat usaha baru yang berdiri berpotensi memberikan kontribusi terhadap sejumlah komponen pajak daerah. “Setiap kali tempat usaha baru berdiri, komponen pajak yang melekat di dalamnya cukup komprehensif, mulai dari pajak reklame, pajak air bawah tanah, PBB bangunan, hingga pajak restoran,” katanya.
Dengan bertambahnya jumlah pelaku usaha, Bapenda melihat peluang penerimaan daerah tidak hanya berasal dari satu jenis pajak. Satu kawasan usaha dapat memunculkan sejumlah objek pajak yang berpotensi menambah PAD Kota Bandar Lampung.
Hotel Dinilai Punya Potensi Pajak Lebih Besar
Selain sektor kuliner, Bapenda juga membidik potensi penerimaan dari sektor perhotelan. Sejumlah kawasan strategis di Bandar Lampung dinilai mengalami perkembangan usaha perhotelan, termasuk di sekitar Jalan Gajah Mada hingga wilayah dekat SMA Negeri 10 Bandar Lampung.
Menurut Yusnadi, sektor hotel memiliki potensi penerimaan pajak yang lebih besar karena terdapat sejumlah komponen pajak yang melekat dalam satu kegiatan usaha.
“Hotel ini paling besar, kalau pendapatan kita dibandingin mal. Karena kalau mal kan dia cuman PBB, ada restoran-restu di dalamnya, ada reklame, ada hiburan. Kalau hotel lebih greget lagi, ada pajak hotel, pajak PBB-nya, pajak hiburannya, restonya lebih lengkap,” paparnya.
Karena itu, sektor perhotelan menjadi salah satu potensi yang terus dipantau Bapenda dalam upaya memperluas basis PAD. Di sisi lain, Bapenda juga tetap mengawasi kewajiban pajak dari hotel maupun tempat usaha besar yang tutup atau berganti pengelola.
Menurut Yusnadi, pengelola baru didorong untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang masih menjadi tanggungan usaha sebelumnya. Ia menyebut proses pengalihan pengelolaan atau take over dapat menjadi salah satu solusi agar usaha kembali berjalan sekaligus kewajiban kepada pemerintah dapat diselesaikan secara bertahap.
“Dia harus take over, lebih baik dia take over. Ini kan karena dia nyangkut kewajiban dia sama pemerintah. Komponen tadi seperti pajak hotel, pajak parkir, dicicil memang belum sampai lunas, tapi kita tunggu progresnya sampai dia laku dan berjalan lagi,” pungkas Yusnadi.




Tinggalkan Balasan