Ringkasan Berita:
- Bantuan iuran JKN dari pemerintah pusat (PBI-JK) dibiayai APBN, sedangkan bantuan daerah bersumber dari APBD.
- Pengajuan bantuan pusat dilakukan melalui operator desa atau kelurahan, sedangkan bantuan daerah diajukan melalui Dinas Sosial setempat.
- Masyarakat diimbau memeriksa status kepesertaan JKN secara berkala serta memastikan data kependudukan dan data sosial sesuai.
Wartabrita.com, MAUMERE –Bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki perbedaan dalam hal sumber pembiayaan, pendataan, dan mekanisme pengajuan. Masyarakat perlu memahami perbedaan tersebut agar mengetahui jalur yang tepat ketika membutuhkan bantuan jaminan kesehatan.
Staf Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Ende, I Wayan Putu Sarwe Windusara, menjelaskan hal tersebut dalam program Flores Bicara, Senin (26/10/2026).
Menurut Sarwe, bantuan iuran dari pemerintah pusat diberikan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Sementara itu, pemerintah daerah juga dapat mendaftarkan penduduk sebagai peserta JKN dengan pembiayaan melalui anggaran daerah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Pemerintah daerah juga hadir untuk membantu masyarakatnya yang mungkin belum terjangkau oleh BPJS Kesehatan atau program-program lainnya,” kata Sarwe.
Perbedaan Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat dan Daerah
Bantuan iuran dari pemerintah pusat atau PBI-JK dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penetapan penerima bantuan mengacu pada data sosial dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Sementara itu, bantuan kepesertaan yang dibiayai pemerintah daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Skema ini memungkinkan pemerintah daerah membantu penduduk yang memenuhi persyaratan sesuai dengan kebijakan dan kemampuan anggaran daerah.
Dalam kedua skema tersebut, peserta yang telah terdaftar dan memenuhi ketentuan tidak perlu membayar sendiri iuran yang menjadi tanggungan pemerintah. Namun, mekanisme pendataan dan penetapan peserta pada kedua skema tersebut berbeda.
Sarwe menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengajukan bantuan iuran dari pemerintah pusat perlu melapor melalui operator desa atau kelurahan. Selanjutnya, data tersebut diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kalau teman-teman ingin mengajukan diri ataupun mendaftarkan ke penerima bantuan iuran dari pusat, itu harus melapor ke operator di desa ataupun kelurahan. Selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk dikeluarkan surat keputusannya,” ujarnya.
Adapun masyarakat yang ingin mengajukan bantuan melalui pemerintah daerah dapat mendatangi Dinas Sosial setempat untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan proses verifikasi.
“Nanti akan dilakukan verifikasi dari Dinas Sosial, apakah memang layak untuk mendaftar. Jika memang layak, pasti akan didaftarkan,” kata Sarwe.
Ia menegaskan bahwa pengajuan bantuan tidak serta-merta membuat seseorang langsung menjadi penerima. Data calon peserta tetap harus diperiksa berdasarkan persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
Warga Perlu Memeriksa Status Kepesertaan
Sarwe mengimbau masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan JKN secara berkala. Pemeriksaan tersebut penting agar warga mengetahui apakah kepesertaannya masih aktif sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Seluruh masyarakat harus mengetahui statusnya. Jangan sampai nanti ketika sedang memerlukan pelayanan kesehatan, baru mengetahui statusnya,” ujarnya.
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.
Jika status kepesertaan tidak aktif dan warga merasa membutuhkan bantuan, Sarwe menyarankan agar mereka berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial setempat.
“Jika statusnya nonaktif dan mungkin dirasa belum ada kemampuan untuk membayar secara mandiri, maka masyarakat bisa melapor ke Dinas Sosial setempat ataupun ke desa untuk didaftarkan secara kolektif ke Dinas Sosial,” jelasnya.
Menurut Sarwe, masyarakat juga perlu memastikan bahwa data kependudukan dan data sosialnya sesuai. Ketidaksesuaian data perlu ditindaklanjuti melalui instansi yang berwenang agar dapat diperiksa dan diperbaiki sesuai dengan prosedur.
Pendataan Menentukan Penerima Bantuan
Dalam proses penetapan penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat, data sosial menjadi salah satu unsur penting. Oleh karena itu, operator desa dan kelurahan berperan membantu masyarakat menyampaikan pembaruan data atau sanggahan apabila terdapat data yang dinilai tidak sesuai.
“Kalau memang ada kekeliruan di dalam proses verifikasi, maka di daerah melalui operator itu diberikan kewenangan untuk melakukan sanggahan ataupun perbaikan desil,” kata Sarwe.
Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam memberikan informasi mengenai kepesertaan JKN. Sementara itu, penetapan penerima bantuan dari pemerintah pusat mengikuti mekanisme dan kewenangan Kementerian Sosial.
Sarwe berharap koordinasi antara pemerintah desa, kelurahan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan dapat membantu masyarakat memahami prosedur pengajuan bantuan sekaligus meningkatkan ketepatan data penerima.
Peserta JKN Bisa Berobat di Luar Daerah
Sarwe juga menjelaskan bahwa peserta JKN dapat mengakses pelayanan kesehatan di luar daerah domisili sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi peserta yang untuk sementara berada di luar wilayah tempat terdaftar, pelayanan kesehatan dapat diakses dengan mengikuti prosedur BPJS Kesehatan dan ketentuan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Kalau teman-teman mengalami kendala ketika berada di luar daerah, sampaikan saja bahwa sedang berada di luar wilayah domisili dan mohon dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, peserta yang pindah domisili secara permanen perlu melaporkan perubahan data dan menanyakan prosedur penyesuaian kepesertaan kepada BPJS Kesehatan serta instansi terkait di daerah tujuan.
Sarwe mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengurus kepesertaan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Pemeriksaan status kepesertaan, pembaruan data, dan pemahaman mengenai jalur pengajuan bantuan perlu dilakukan sejak dini.
Berita Wartabrita.comLainnya di Google News




Tinggalkan Balasan