Penjelasan Kuasa Hukum Dr. Tifa Mengenai Penerapan Pasal UU ITE
JAKARTA, Wartabrita.com – Tim kuasa hukum dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa mempersoalkan penerapan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Mereka menilai bahwa unsur dari Pasal 32 dan Pasal 35 tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh kliennya.
Menurut pembela, dr. Tifa tidak melakukan tindakan seperti membuat, mengedit, memanipulasi, atau mengubah dokumen elektronik yang menjadi objek polemik. Aktivitasnya hanya sebatas menyampaikan hasil kajian terhadap dokumen digital yang telah beredar di ruang publik. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan dasar penerapan pasal UU ITE yang mensyaratkan adanya perbuatan tertentu terhadap informasi atau dokumen elektronik.
Mengapa Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE Dipersoalkan?
Tim kuasa hukum menilai bahwa Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE tidak dapat diterapkan begitu saja hanya karena seseorang membahas atau memberikan analisis terhadap sebuah dokumen elektronik. Menurut mereka, dr. Tifa tidak memiliki peran dalam proses pembuatan ataupun perubahan dokumen yang dipersoalkan. Ia juga disebut tidak melakukan tindakan teknis berupa mengedit, mengubah, memanipulasi, atau memindahkan dokumen tersebut.
“Dr. Tifa tidak punya kemampuan mengedit dan mengubah dokumen elektronik, apalagi melakukan manipulasi. Beliau hanya menjelaskan, sehingga tidak masuk kualifikasi Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE,” ujar kuasa hukum, dikutip dari Tribunnews.
Dengan konstruksi tersebut, tim pembela berusaha menunjukkan adanya perbedaan antara menganalisis sebuah dokumen yang sudah beredar dengan melakukan perubahan atau manipulasi terhadap dokumen elektronik. Perbedaan inilah yang dinilai penting untuk melihat apakah perbuatan yang didakwakan benar-benar memenuhi unsur pidana dalam UU ITE.
Tuduhan Dokumen Palsu Berbeda dengan Menuduh Orang Memalsukan
Selain UU ITE, tim kuasa hukum dr. Tifa juga mempersoalkan penerapan pasal mengenai fitnah dan pencemaran nama baik. Menurut mereka, terdapat perbedaan mendasar antara menyatakan atau menduga bahwa sebuah dokumen bermasalah dengan menuduh seseorang melakukan tindak pidana pemalsuan.
Dalam konstruksi pembelaan, objek yang dipersoalkan adalah dokumen, bukan tindakan seseorang yang disebut melakukan pemalsuan. “Terkait pencemaran nama baik dan fitnah, norma pasal tersebut adalah perbuatan aktif yang dituduhkan, misalnya memalsukan atau melakukan pemalsuan. Bukan tuduhan atas suatu barang atau dokumen,” terang Aziz Yanuar, tim kuasa hukum dr. Tifa kepada Tribunnews.com, Kamis (6/8/2026).
Tim pembela menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada tuduhan dari dr. Tifa bahwa seseorang melakukan tindakan pemalsuan. Mereka menyebut kliennya hanya mempersoalkan dokumen yang dinilai perlu diuji keasliannya. Atas dasar itu, kuasa hukum berpandangan penerapan pasal fitnah maupun pencemaran nama baik tidak tepat jika unsur perbuatan aktif yang dituduhkan tidak terpenuhi.
Namun, pandangan tersebut merupakan argumentasi hukum dari pihak pembela dan bukan kesimpulan pengadilan.
Dr. Tifa Disebut Hanya Menyampaikan Hasil Kajian
Poin lain yang menjadi dasar pembelaan adalah posisi dr. Tifa dalam polemik dokumen digital tersebut. Tim kuasa hukum menyatakan kliennya tidak berada pada posisi sebagai pembuat atau pengubah dokumen. Dr. Tifa disebut hanya menyampaikan hasil kajian terhadap dokumen yang sebelumnya sudah tersedia dan beredar di ruang publik.
Dengan demikian, menurut pembela, harus dibedakan antara tindakan terhadap suatu dokumen elektronik dan tindakan menyampaikan pendapat mengenai dokumen tersebut. Argumentasi ini menjadi penting karena penerapan pasal pidana tidak hanya melihat keberadaan suatu dokumen atau pernyataan, tetapi juga harus dikaitkan dengan perbuatan dan unsur pidana yang secara spesifik diatur dalam pasal yang digunakan.
Kuasa Hukum Sebut Kriminalisasi Harus Dihentikan
Di sisi lain, tim kuasa hukum menilai perkara yang menjerat dr. Tifa berkaitan dengan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Mereka berpandangan seseorang yang menyampaikan analisis berdasarkan kompetensi keilmuan seharusnya tidak otomatis berhadapan dengan proses pidana.
“Kriminalisasi terhadap masyarakat dan tokoh yang sedang menyuarakan pendapat harus segera dihentikan,” kata kuasa hukum. Pernyataan tersebut merupakan sikap hukum pihak pembela sekaligus bagian dari strategi mereka dalam menghadapi perkara yang sedang berjalan.
Tim kuasa hukum berharap proses penegakan hukum tetap memperhatikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokter Tifa Bantah Dituding Pengecut
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menolak disebut pengecut setelah keputusannya mundur dari polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan Tifa itu diucapkan setelah dia ramai dituding melakukan “langkah seribu” dan lari dari gelanggang perjuangan, karena keputusannya itu.
Melalui kanal Youtube pribadinya, Dokter Tifa mengungkit perjuangannya. “Anda jangan salah paham seakan-akan saya mengambil langkah seribu, melarikan diri dari gelanggang menjadi seorang pengecut. Bukan. Anda belum apa-apa, saya sudah mulai melakukan penelitian ini sejak tahun 2022. Artinya sudah empat tahun saya berjuang menegakkan kebenaran dalam soal ijazah ini,” ujar Dokter Tifa dikutip dari kanal Youtube-nya, Jumat (7/8/2026).
Tifa menjelaskan bahwa konsep “hijrah” yang ia maksud adalah purna tugas dirinya sebagai peneliti dan akademisi di ruang publik. Seluruh hasil observasi, analisis anatomi, hingga pendekatan neuroscience behavior yang dihimpun sejak 22 Oktober 2022 telah rampung dibukukan. Dua karyanya, Jokowi’s White Paper (terbit Agustus 2025) dan Otak Politik Jokowi (terbit Februari 2026), dianggap sudah lebih dari cukup untuk merangkum seluruh pembuktian ilmiahnya.
Meski menyatakan hijrah di forum publik biasa, Tifa menegaskan perjuangan hukumnya sama sekali belum usai. Ia justru bersiap melakoni pertarungan sesungguhnya di meja hijau untuk membela diri atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Didampingi tim hukum yang terdiri dari 27 advokat, Tifa menjadwalkan arena praperadilan berdasarkan ruang yang diberikan oleh KUHAP baru.
“Sidang demi sidang akan terus saya jalani dengan penuh ketelitian dan ketekunan bersama 27 advokat saya. Insyaallah tanggal 12 Agustus 2026 saya mulai sidang praperadilan. Di situlah ruangan bagi saya demi kepentingan hukum untuk menyampaikan tentang ijazah sebagai sebuah evidence,” tegasnya.
Tifa menilai, di luar ruang persidangan, tongkat estafet perjuangan isu ijazah di ruang publik kini secara alamiah telah diteruskan oleh para akademisi dan praktisi lain, seperti tim Bonjowi, Bonatwa Silalahi, hingga Subhan Palal. Langkah ini memberinya ruang untuk beralih fokus (berkhidmat) mengawal persoalan krusial lain yang mengancam masyarakat luas, khususnya di bidang kesehatan publik yang selama ini menjadi keahlian utamanya.
“Bangsa ini memiliki begitu banyak ancaman urgen yang harus diantisipasi. Jangan sampai kita terfiksasi pada satu isu saja hingga masalah lain terbengkalai. Sebagai intelektual publik, saya harus mendarmabaktikan ilmu saya di sektor lain,” tuturnya.









Tinggalkan Balasan