JAKARTA, Wartabrita.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan ketiga selama 8,5 jam dengan sekitar 20 pertanyaan dari Tim 9 Penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Proses pemeriksaan ini dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tim penasihat hukum Febrie telah mendapatkan izin penyidik untuk menghadirkan saksi a de charge (meringankan) dan saksi ahli. Tujuannya adalah untuk memperjelas posisi hukum kliennya. Hal ini menjadi bagian dari strategi pembelaan yang sedang disiapkan oleh tim kuasa hukum Febrie.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 24 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rutan KPK. Penyidik masih mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut.
Usai kembali menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya dengan status tersangka, tim penasihat hukum Febrie mulai menyiapkan pembelaan melalui keterangan dari sejumlah saksi serta ahli yang dinilai dapat memperkuat posisi hukum kliennya. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa rencana tersebut telah dibahas setelah dirinya mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, penyidik telah memberikan izin kepada pihaknya untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan bagi Febrie dalam agenda pemeriksaan selanjutnya. “Kami berencana akan menghadirkan saksi meringankan dan ahli untuk membuat terang persoalan ini,” ungkap Febri pada wartawan setelah dampingi kliennya jalani pemeriksaan, Jumat (7/8/2026).
Pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (7/8/2026) berlangsung hingga berjam-jam. Mantan pejabat Adhyaksa tersebut menjalani pemeriksaan sekitar delapan setengah jam dan dimintai keterangan melalui kurang lebih 20 pertanyaan oleh Tim 9 penyidik. Agenda pemeriksaan ketiga itu disebut masih berfokus pada pengembangan keterangan yang sebelumnya telah disampaikan Febrie.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah dirinya resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan TPPU pada 24 Juli 2026.
Febrie Kembali Diperiksa Penyidik
Febrie mendatangi Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat sekitar pukul 13.36 WIB. Proses pemeriksaan berlangsung hingga malam sebelum akhirnya ia meninggalkan gedung sekitar pukul 20.27 WIB. Selama keluar dari gedung, Febrie tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang menjadi atribut Kejaksaan Agung. Tangannya juga masih dalam kondisi terborgol.
Pengamanan terhadap Febrie dilakukan secara ketat. Sejumlah personel turut mengawalnya, termasuk dua anggota TNI yang membawa senjata lengkap, petugas Kejaksaan Agung, dan jajaran penasihat hukumnya. Situasi pengawalan tersebut membuat wartawan yang telah menunggu di sekitar lokasi cukup kesulitan mengambil gambar saat Febrie keluar dari gedung.
Febrie memilih tidak menyampaikan pernyataan kepada awak media. Ia langsung menuju kendaraan tahanan Kejaksaan Agung yang sudah berada di area halaman. Tak lama kemudian, kendaraan tersebut membawa Febrie meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Sekitar 20 Pertanyaan Diajukan
Pada agenda pemeriksaan ketiga, penyidik yang tergabung dalam Tim 9 menggali keterangan Febrie melalui sekitar 20 pertanyaan. Febri Diansyah selaku kuasa hukum menyebut materi yang ditanyakan masih banyak berkaitan dengan informasi yang sebelumnya telah disampaikan kliennya ketika menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Febrie pertama kali menjalani pemeriksaan dengan status tersangka setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada 24 Juli 2026. “Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi. Kemudian sebagian besar adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka tanggal 24 Juli 2026 saat penetapan tersangka beberapa waktu lalu,” ujar Febri kepada wartawan di Gedung Kejagung.
Agenda pemeriksaan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Melalui pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik berupaya memperoleh informasi lebih mendalam mengenai perkara yang sedang diusut. Keterangan tersebut dapat digunakan untuk mengklarifikasi rangkaian peristiwa, mencocokkan dokumen, serta mendalami berbagai bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Tim Hukum Akan Hadirkan Saksi dan Ahli
Usai mendampingi Febrie Adriansyah dalam pemeriksaan ketiga, tim penasihat hukumnya menyampaikan rencana untuk menghadirkan saksi yang dapat memberikan keterangan meringankan serta sejumlah ahli. Dalam perkara pidana, saksi a de charge merupakan pihak yang keterangannya berpotensi memberikan dukungan atau keuntungan bagi tersangka maupun terdakwa.
Adapun ahli dihadirkan untuk memberikan pandangan berdasarkan kompetensi atau keilmuan tertentu yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa. Febri Diansyah mengatakan, keterangan dari para saksi dan ahli nantinya diharapkan dapat membantu penyidik melihat perkara secara lebih menyeluruh serta memperjelas persoalan yang tengah didalami.
Rencana menghadirkan pihak-pihak tersebut telah memperoleh persetujuan dari Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung. “Kami berencana akan menghadirkan saksi meringankan dan ahli untuk membuat terang persoalan ini,” kata Febri.
Dengan rencana tersebut, pemeriksaan terhadap Febrie nantinya tidak hanya berisi pendalaman keterangan tersangka, tetapi juga dapat memperhatikan keterangan dari pihak-pihak yang diajukan oleh tim kuasa hukum.
Febrie Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU
Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah. Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.
Sebelum penetapan tersebut, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam, mulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, status Febrie kemudian berubah menjadi tersangka.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Dalam perkara tersebut, TPPU merupakan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan upaya menyembunyikan, menyamarkan, atau mengubah bentuk maupun asal-usul harta yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Penetapan tersangka tersebut membuat Febrie harus menjalani proses hukum dalam perkara yang berbeda dari tugas dan jabatan yang sebelumnya pernah diembannya sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Langsung Ditahan di Rutan KPK
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah langsung ditahan selama 20 hari. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Cabang Jakarta Timur. Penahanan merupakan tindakan penyidik untuk menempatkan tersangka di tempat tertentu selama proses penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus Febrie, penahanan tersebut dilakukan setelah statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara TPPU. Sejak saat itu, Febrie menjalani rangkaian proses pemeriksaan sebagai tersangka, termasuk pemeriksaan lanjutan pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Sprindik Baru
Penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar dimulainya atau dilaksanakannya penyidikan terhadap suatu perkara.
Sprindik yang menjadi dasar perkara Febrie tersebut diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026. Penyidikan tersebut berkaitan dengan barang bukti berupa valuta asing bernilai miliaran rupiah dan emas seberat 74 kilogram. Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan barang bukti tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung.
Barang Bukti Emas 74 Kilogram dan Valuta Asing
Dalam perkara ini, emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah menjadi bagian penting dari penyidikan. Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Sprindik baru yang menjadi dasar penyidikan perkara TPPU tersebut.
Perkara ini kemudian berkembang hingga Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026. Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan ketiga pada 7 Agustus 2026 menjadi salah satu rangkaian pendalaman perkara tersebut.
Sekitar 20 pertanyaan diajukan dalam pemeriksaan tersebut, dengan sebagian besar pertanyaan merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pertama setelah penetapan tersangka.









Tinggalkan Balasan