Kemenkes Luncurkan Formularium Fitofarmaka, Apakah Itu?

Jakarta, Wartabrita.com – Kementerian Kesehatan RI meluncurkan Formularium Fitofarmaka dalam rangka mewujudkan kemandirian Indonesia dalam produksi obat berbahan baku alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah.

“Belajar pada masa COVID-19 ketika kasus masih tinggi, ada 17 juta orang yang menggunakan fitofarmaka untuk kepentingan terapi, untuk perkuat daya tahan tubuh dan terbukti bahwa kita sudah berhasil melewati fase tersebut dan diharapkan ke depannya obat-obat herbal menjadi salah satu kunci mempertahankan kemandirian kita dalam pengobatan secara nasional,” kata Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Peluncuran Formularium Fitofarmaka oleh Kementerian Kesehatan RI dilakukan secara Business Matching Tahap III “Peran Rantai Pasok Dalam Negeri untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia”, di Jakarta Convention Center, Selasa (31/5).

Dante mengatakan apabila obat sudah tergolong fitofarmaka maka bisa masuk dalam formularium sehingga bisa diresepkan oleh dokter.

“Ujungnya, bahwa pengobatan herbal itu bisa dipakai di fasilitas kesehatan. Kalau masih uji hewan dia belum bisa masuk. Untuk itu industri farmasi harus mengupayakan agar produknya bisa masuk formularium, caranya adalah harus melalui uji klinis terstandar,” katanya.

Menurut Dante peluncuran formularium fitofarmaka merupakan salah satu produk lokal Indonesia, dapat meningkatkan ketahanan kesehatan Indonesia untuk terus dikembangkan.

Pos terkait