Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang diperoleh pekerja menjelang perayaan hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri. Di Nusantara, aturannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Aturan umumnya meliputi kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya paling cepat tujuh hari sebelum Lebaran serta besaran sebesar satu bulan gaji untuk karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan. Pemerintah juga memberi peringatan kepada perusahaan yang bisa dikenai sanksi jika tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR.
Meskipun demikian, beberapa orang mungkin belum mengetahui bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) juga terkena pajak. Hal ini dikarenakan THR termasuk dalam penghasilan karyawan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Lalu, besarnya pajak untuk THR pada tahun 2026 adalah berapa persen?
1. Apakah Gaji THR Lebaran dipotong pajak?
Apakah Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dikenai pajak? Ya, THR juga terkena pajak seperti gaji. Hal ini karena THR termasuk dalam penghasilan karyawan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Saat ini, pemotongan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan dengan menggunakan mekanisme Tarif Efektif (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Cara penghitungannya, pajak dihitung berdasarkan besarnya penghasilan kotor (yang mencakup penghasilan tetap dan tidak tetap) yang diterima saat THR dibayarkan (gabungan gaji dan THR).
2. Berapa persen pajak Tunjangan Hari Raya 2026?
Mengacu pada skema sebelumnya, besaran pajak THR ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Dijelaskan bahwa pemotongan pajak THR dilakukan dengan menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu:
TER kategori A
-
Tidak kawin tanpa tanggungan
-
Tidak menikah meskipun memiliki tanggungan seorang orang
-
Kawin tanpa tanggungan
TER kategori B
-
Tidak menikah dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang
-
Tidak menikah meskipun memiliki tiga orang tanggungan
-
Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang
-
Menikah dengan tanggungan sebanyak dua orang
TER kategori C
-
Menikah dengan tiga orang yang menjadi tanggungan
Besaran tarif pajak Tunjangan Hari Raya bervariasi
Tarif yang berlaku sesuai dengan aturan sebelumnya berkisar antara 0 hingga 34 persen. Jumlahnya bergantung pada besarnya penghasilan yang kamu terima setiap bulan.
Oke, untuk masa pajak terakhir (Desember), proses perhitungan kembali mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Berikut penjelasannya:
-
Penghasilan antara Rp0 hingga Rp60 juta setiap tahun dikenakan pajak sebesar 5 persen.
-
Penghasilan antara Rp60 juta hingga Rp250 juta setiap tahun dikenai pajak sebesar 15 persen.
-
Penghasilan antara Rp250 juta hingga Rp500 juta setiap tahun dikenai pajak sebesar 25 persen.
-
Penghasilan yang melebihi Rp500 juta hingga Rp5 miliar setiap tahun dikenakan pajak sebesar 30 persen.
-
Penghasilan yang melebihi lima miliar rupiah setiap tahun dikenai pajak sebesar 35 persen.
3. Contoh perhitungan pajak THR tahun 2026
Bagi Anda yang ingin menghitung perkiraan pajak THR, terdapat beberapa hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu. Pertama adalah menentukan apakah orang tersebut termasuk dalam kategori TER A, B, atau C. Selain itu, juga diperlukan informasi mengenai penghasilan yang dihitung, baik itu gaji bulanan maupun THR.
Sebagai contoh, Andi adalah karyawan tetap di PT X. Belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, ia memperoleh penghasilan sebesar Rp15 juta setiap bulan. Mendekati Lebaran pada Maret 2026, ia menerima tunjangan hari raya sejumlah Rp3 juta. Berdasarkan statusnya, Andi termasuk dalam tarif efektif (TER) kategori A.
Berikut perhitungan pemotongan PPh sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2023:
-
Pajak Penghasilan selain masa pajak Maret (tanpa tunjangan hari raya): Rp15 juta dikali tarif efektif (6 persen) = Rp900 ribu
-
Pajak penghasilan dipotong untuk masa pajak Maret (dengan tunjangan hari raya): Rp18 juta dikalikan dengan tarif efektif (8 persen) = Rp1,44 juta.
Berdasarkan perhitungan sebelumnya, terdapat perbedaan sekitar Rp540 ribu antara pemotongan pajak tanpa THR dan pemotongan pajak yang mencakup THR.
4. Apakah Tunjangan Hari Raya untuk PNS juga dikenakan pajak?
Berbeda dengan karyawan swasta, tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dipotong pajak secara langsung. Bukan berarti mereka bebas dari pajak penghasilan, melainkan karena pajak yang harus dibayarkan sudah ditanggung oleh pemerintah.
Pembebasan PPh ini telah berlangsung bertahun-tahun. Tahun lalu, aturannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Berikut adalah informasi mengenai besaran pajak THR 2026 dalam persen. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat memenuhi rasa penasaran kamu!
Kapan Tunjangan Hari Raya Ojol 2026 Dibayarkan? Ini Perkiraan dan Metode Perhitungannya Cara Mengajukan SPT Tahunan Pribadi Melalui Coretax 2026 Cara Membayar Kode Billing Pajak Melalui Bank Mandiri, BRI, BNI, BSI, dan BCA
|
Question |
Answer |
|---|---|
Apakah THR kena pajak? |
Ya, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta dikenakan pajak. Hal ini karena THR tersebut termasuk dalam penghasilan karyawan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. |
Berapa besaran potongan pajak THR tahun 2026? |
Pemotongan pajak THR 2026 bagi karyawan swasta dikenakan PPh 21 dengan menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berkisar antara 0 hingga 34% tergantung besarnya penghasilan. |
Kenapa THR kena pajak? |
THR dikenakan pajak karena merupakan bagian dari pendapatan karyawan yang termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. |
Apakah pajak Tunjangan Hari Raya lebih tinggi dibandingkan pajak penghasilan? |
Tidak selalu demikian. Potongan pajak yang terlihat lebih besar terjadi karena THR dihitung sebagai bagian dari penghasilan kotor dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan atau tarif rata-rata efektif (TER). |












Tinggalkan Balasan