Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • RSS Feed
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
Search

Penganiaya Anak Nindy Ayunda Hanya Dituntut 7 Bulann, Jakasa Dinilai Berat Sebelah

Avatar Djevit Pray
Djevit Pray
Jumat, 8 April 2022 – 09:50
Penganiaya Anak Nindy Ayunda Hanya Dituntut 7 Bulann, Jakasa Dinilai Berat Sebelah

Jakarta, wartabrita.com –  Masyarakat Pemantau Tindak Kekerasan Anak-nak Indonesia mempermasalahkan tuntutan Jaksa atas kasus dugaan penganiayaan anak Nindy Ayunda dengan terdakwa Lia Karyati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Koordinator Masyarakat Pemantau Tindak Kekerasan Anak-nak Indonesia Andi Merrie Muhamadyah SH. MH mengatakan, tuntutan Jaksa dalam sidang kasus itu terlampau ringan, yakni hanya 7 bulan.

“Masyarakat Pemantau Tindak Kekerasan Anak Anak Indonesia melihat ada suatu dugaan keganjilan terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dalam perkara Pembantu/Asisten Rumah Tangga (ART). kita sangat miris sekali mendengar ART (Asisten/ Pembantu Rumah) memiliki temparamen tinggi kepada anak, bukan memberikan suartu pelayanan terbaik dalam mengurus anak. Tidak bisa dengan cara kekerasaan kepada anak atau dalam bentuk apapun, ada dugaan ART yang mengasuh anak Nindy Ayunda terganggu kejiwaannya sampai emosinya tinggi?” katanya dalam keterangan pers yang diterima Wartabrita.com, Jumat (8/4/2022).

Dia lalu membahas tentang Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terkait itu kata dia, menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.

“Contoh rasa sakit tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendepak, memukul, menempeleng, dan sebagainya. Sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas, pelaku kekerasan/peganiayaan ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014,” jelasnya.

Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, lanjutnya, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara Pasal 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Perlindungan Anak adalah: Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; Pasal 351 ayat (4) KUHP hanya merumuskan bahwa penganiayaan disamakan dengan sengaja merusak kesehatan atau merugikan kesehatan orang lain.

“Referensi hukum pidana yang lain memberi pengertian atas penganiayaan sebagai perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau rasa tidak enak,” jelasnya.

Untuk itu menurut dia tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Di mana tuntutan Jaksa yang menuntut ART tersebut tidak sesuai dalam UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak di dalam Pasal 80 ayat 5,” ujarnya.

Oleh karena itu, Masyarakat Pemantau Tindak Kekerasan Anak Anak Indonesia meminta Komisi Yudisial (KY) segera turun memantau proses perjalan perkara Pidana ART Nindy Ayunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Meminta Ketua Majelis Hakim dan beberapa anggota majelis hakim, untuk mengikuti UU No.23 Tahun 2022. yang di mana sesuai sangsi hukum yang sudah berlaku di negara Indonesia,” katanya.

Kata dia, Masyarakat Pemantau Tindak Kekerasan Anak Anak Indonesia menyatakan bahwa proses hukum itu harus seperti “Ratu keadilan yang memegang Timbangan dan Pedang”.

“Di mana keadilan itu harus dapat seadil-adilnya dalam proses keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

“Dalam hal ini juga kami meminta agar Jaksa Agung turun tangan untuk melakukan revisi tuntutan terhadap Lia Karyati yang terlalu ringan dan tidak memberikan rasa keadilan kepada anak Nindy ayunda yang jadi korban kekerasan,” tutupnya.

Satu tanggapan untuk “Penganiaya Anak Nindy Ayunda Hanya Dituntut 7 Bulann, Jakasa Dinilai Berat Sebelah”

  1. 3 Pelaku Asusila di Banjarmasin Divonis Kebiri Kimia – WartaBrita
    Sabtu, 16 April 2022 – 00:37

    […] yang vonis kebiri kimia itu, selama 2 tahun terhadap terpidana berinisial AM (46) yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 23 Juni 2021. Kedua, vonis kebiri kimia 2 tahun terhadap […]

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Nikmati Momen Santai dengan Menonton Film di Bioskop DenpasarNikmati Momen Santai dengan Menonton Film di Bioskop Denpasar
  • Yandex.com dan Yandex Browser JepangJelajahi Dunia Konten Menakjubkan dengan Yandex.com dan Yandex Browser Jepang
  • GPK Pertanyakan Update Kasus Wanita Terduga Produksi Tembakau Sintesis, Nadia Nurhaliza!
  • 5 Weton yang Sering Diremehkan5 Weton yang Sering Diremehkan, Tapi Justru Sukses Besar Menurut Primbon Jawa
  • Update Bursa Transfer Persija Jakarta Musim 2025/2026 Update Bursa Transfer Persija Jakarta Musim 2025/2026 
Tweets by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • Persaingan Produsen Kendaraan Niaga di Awal 2025: Isuzu, Suzuki, dan Daihatsu Berebut Pasar

    Persaingan Produsen Kendaraan Niaga di Awal 2025: Isuzu, Suzuki, dan Daihatsu Berebut Pasar

    Selasa, 8 Juli 2025 – 00:20
  • Piala Presiden 2025 Hadirkan Klub Asing, Oxford United dan Port FC Beri Warna Baru Turnamen Pramusim

    Piala Presiden 2025 Hadirkan Klub Asing, Oxford United dan Port FC Beri Warna Baru Turnamen Pramusim

    Senin, 7 Juli 2025 – 14:22
  • Update Bursa Transfer Persija Jakarta Musim 2025/2026 

    Update Bursa Transfer Persija Jakarta Musim 2025/2026 

    Senin, 7 Juli 2025 – 14:05

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2025 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top