Lewati ke konten

Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • Feed RSS
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
  • Travculpedia
  • Daerah
  • Ekonomi
Search

Permintaan C Suhadi: Dokter Tifa Dibawa ke Penjara Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ini Profilnya

Avatar Dewa Saputra
Dewa Saputra
Selasa, 18 Agustus 2026 – 01:26
Permintaan C Suhadi: Dokter Tifa Dibawa ke Penjara Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ini Profilnya

Perkara Dokter Tifa dan Perspektif Hukum dari C. Suhadi

Perkara yang melibatkan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menjadi perhatian publik setelah Tim Hukum Merah Putih (THMP) menyampaikan pandangan terkait langkah hukum yang diambil oleh pihak tersebut dalam menanggapi tudingan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi.

Di tengah proses hukum yang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sosok C. Suhadi, S.H., M.H., muncul dengan pendapat yang cukup tegas. Sebagai Koordinator THMP, ia menilai bahwa upaya Dokter Tifa mempermasalahkan surat dakwaan melalui praperadilan adalah langkah yang tidak tepat secara forum hukum. Menurutnya, persoalan mengenai surat dakwaan seharusnya diperiksa dalam persidangan pidana, bukan melalui mekanisme praperadilan.

Pandangan tersebut disampaikan Suhadi dalam wawancara bersama Tribunnews.com Redaksi Solo, Minggu (16/8/2026). Ia menegaskan bahwa praperadilan memiliki ruang lingkup tertentu, dan keberatan terhadap surat dakwaan harus dilakukan sesuai tahapan proses hukum yang berlaku.

Profil C. Suhadi

C. Suhadi, SH, MH dikenal sebagai Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), sebuah kelompok yang aktif menyampaikan pandangan hukum dan kebijakan terkait berbagai isu nasional. Namanya kerap muncul dalam pemberitaan media sebagai narasumber maupun penulis opini yang membahas penegakan hukum, demokrasi, serta kebijakan publik.

Sebagai Koordinator THMP, Suhadi aktif memberikan tanggapan terhadap sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk proses hukum yang melibatkan tokoh nasional, kasus dugaan korupsi, hingga isu kelembagaan negara. Ia beberapa kali menegaskan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan, profesionalitas aparat penegak hukum, serta perlunya menjaga independensi lembaga negara dari berbagai bentuk intervensi.

Selain isu penegakan hukum, C. Suhadi juga menyampaikan pandangan mengenai program-program pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Melalui THMP, ia mendorong agar berbagai program tersebut dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas.

Di bidang ketatanegaraan, Suhadi juga pernah memberikan pandangan mengenai posisi dan fungsi lembaga negara, termasuk terkait kedudukan Kepolisian Republik Indonesia dalam sistem pemerintahan. Pandangannya banyak menitikberatkan pada pentingnya kepastian hukum, stabilitas kelembagaan, serta penguatan prinsip negara hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Meski cukup aktif di ruang publik, informasi mengenai latar belakang pribadi C. Suhadi masih terbatas. Data terbuka yang tersedia umumnya hanya mencantumkan nama lengkap beserta gelar akademiknya, yakni Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH), serta posisinya sebagai Koordinator Tim Hukum Merah Putih. Sementara itu, informasi mengenai tempat dan tanggal lahir, riwayat pendidikan secara rinci, maupun perjalanan karier profesionalnya belum banyak dipublikasikan oleh sumber-sumber resmi.

Soroti Praperadilan Dokter Tifa

Dalam perkara Dokter Tifa, Suhadi mengambil posisi bahwa keberatan terhadap surat dakwaan harus ditempatkan sesuai tahapan proses pidana yang sedang berjalan. Ia bahkan menyebut langkah praperadilan yang ditempuh Dokter Tifa sebagai “salah kamar”.

“Prapid Tifa salah kamar, dan sebagai bagian dari obstruction of justice. Dan harus ditahan,” kata Suhadi dalam wawancara bersama Tribunnews.com Redaksi Solo, Minggu (16/8/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan sikap Suhadi yang tidak hanya mempersoalkan forum hukum yang digunakan, tetapi juga menilai perlu adanya ketegasan apabila terdakwa dianggap tidak kooperatif dalam mengikuti proses persidangan.

Alasan Suhadi Menilai Praperadilan Dokter Tifa Salah Forum

Suhadi merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP sebelumnya. Menurut konstruksi pasal tersebut, praperadilan memiliki sejumlah objek, antara lain sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti rugi atau rehabilitasi akibat penghentian perkara, penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah, serta penangguhan atau pembantaran penahanan.

Surat dakwaan, menurut Suhadi, tidak termasuk dalam objek praperadilan tersebut. Ketentuan itu juga dikaitkan dengan Pasal 160 KUHAP baru yang mengatur pihak yang dapat mengajukan permohonan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa.

Dari konstruksi tersebut, Suhadi menilai posisi hukum Dokter Tifa perlu dilihat berdasarkan tahapan perkara yang sudah dilaluinya. Salah satu alasan utama Suhadi menilai praperadilan bukan forum yang tepat adalah karena perkara Dokter Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bahkan, perkara tersebut sebelumnya sudah memasuki tahap persidangan.

Suhadi Soroti Pasal 75 KUHAP Baru

Selain Pasal 158, Suhadi juga menyoroti Pasal 75 KUHAP baru. Ketentuan tersebut mengatur mengenai surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil dan dapat dinyatakan batal demi hukum. Namun, konsekuensi tersebut tidak serta-merta membuat perkara berhenti secara permanen. Dalam kondisi tertentu, penuntut umum mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki surat dakwaan dan mengajukannya kembali.

Hal inilah yang menurut Suhadi relevan dengan perjalanan perkara Dokter Tifa. Pada 23 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi pihak Dokter Tifa. Surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum dan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.

Putusan tersebut membuat perkara tidak langsung berlanjut ke tahap pembuktian. Namun, jaksa kemudian memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 28 Juli 2026. Perkara tersebut didaftarkan dengan nomor baru 354/Pid.B/2026/PN Jktim.

Sidang pertama untuk perkara baru itu dijadwalkan pada 6 Agustus 2026. Dengan demikian, proses hukum terhadap Dokter Tifa kembali berjalan melalui jalur persidangan.

Mengapa Suhadi Membantah Jaksa Harus Menunggu Perintah Hakim?

Salah satu persoalan yang ikut disoroti Suhadi adalah anggapan bahwa jaksa tidak dapat memperbaiki surat dakwaan apabila putusan sela sebelumnya tidak secara eksplisit memerintahkan perbaikan. Suhadi membantah pandangan tersebut. Ia merujuk Pasal 75 ayat (4) KUHAP baru yang menurutnya telah memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk memperbaiki dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum.

“Dalam rumusan Pasal 75 ayat 4 KUHAP tidak ada penegasan bahwa perbaikan harus merujuk kepada perintah pengadilan,” kata Suhadi. Menurut dia, kewenangan memperbaiki dakwaan berasal langsung dari undang-undang. Dengan demikian, jaksa tidak harus menunggu adanya perintah khusus yang tercantum dalam amar putusan.

Dalam pandangan THMP, apabila setelah diperbaiki surat dakwaan masih dipersoalkan, keberatan tersebut dapat diperiksa bersama pokok perkara dan diputus dalam putusan akhir.

THMP Minta Hakim Pertimbangkan Penahanan

Sikap Suhadi tidak berhenti pada persoalan forum hukum. THMP juga meminta adanya ketegasan terhadap kehadiran Dokter Tifa dalam proses persidangan. Suhadi menilai langkah hukum yang ditempuh Dokter Tifa berpotensi memperpanjang proses perkara apabila digunakan untuk mengulur waktu.

“Prapid yang diajukan oleh Tifa sebagai bentuk bukan hanya mengulur-ngulur waktu, akan tetapi lebih tepat tidak kooperatif dan telah melawan hukum,” ujarnya. Atas dasar itu, THMP berpandangan hakim dapat mempertimbangkan penggunaan upaya paksa apabila terdakwa dinilai tidak kooperatif.

Namun, permintaan penahanan tersebut perlu ditempatkan sebagai pandangan atau sikap hukum THMP, bukan sebagai keputusan pengadilan. Artinya, ada perbedaan antara tuntutan atau pendapat pihak tertentu dengan penetapan hakim mengenai perlu atau tidaknya seseorang ditahan.

Posisi C. Suhadi dalam perkara ini menarik karena ia tidak hanya berbicara mengenai substansi tudingan yang menjadi latar belakang perkara, tetapi lebih banyak menyoroti jalur hukum yang digunakan dalam menghadapi surat dakwaan. Sebagai Koordinator THMP, Suhadi menempatkan persoalan tersebut dalam perspektif prosedur hukum. Ia berpandangan bahwa setiap keberatan terhadap dakwaan harus ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan tahapan perkara.

Sikap tersebut sekaligus memperlihatkan karakter pernyataan Suhadi yang cenderung tegas ketika membahas penerapan hukum. Dalam kasus Dokter Tifa, ia mempertanyakan penggunaan praperadilan setelah perkara berada di lingkungan pengadilan pidana dan mendorong agar proses tersebut dilanjutkan melalui mekanisme persidangan.

Jika dilihat lebih jauh, perkara Dokter Tifa kini tidak hanya berkaitan dengan substansi tudingan mengenai ijazah Jokowi. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni forum hukum mana yang tepat untuk menguji keberatan terhadap surat dakwaan. Di sinilah posisi Suhadi menjadi menarik. Ia mengambil sudut pandang prosedural dengan merujuk pada KUHAP baru yang berlaku sejak 2026. Menurut konstruksi yang ia gunakan, praperadilan memiliki ruang lingkup tertentu, sedangkan keberatan terhadap dakwaan mempunyai mekanisme tersendiri dalam persidangan.

Namun, pendapat THMP tetap merupakan pandangan dari salah satu pihak di ruang publik. Penilaian mengenai benar atau tidaknya argumentasi hukum tersebut pada akhirnya berada pada kewenangan lembaga peradilan yang memeriksa perkara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Posts by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan Hunian Premium hingga Rumah Subsidi

    Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan Hunian Premium hingga Rumah Subsidi

    Kamis, 20 Agustus 2026 – 20:28
  • 5 Rekomendasi Resto Kids Friendly Sentul, Ada Mini Zoo hingga View Alam

    5 Rekomendasi Resto Kids Friendly Sentul, Ada Mini Zoo hingga View Alam

    Rabu, 19 Agustus 2026 – 23:38
  • 5 Tips Merawat Baterai Mobil Listrik VinFast agar Tetap Optimal

    5 Tips Merawat Baterai Mobil Listrik VinFast agar Tetap Optimal

    Selasa, 18 Agustus 2026 – 16:59

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2026 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top