Lewati ke konten

Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • Feed RSS
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
  • Travculpedia
  • Daerah
  • Ekonomi
Search

Polres Jaksel Dalami Dugaan Nadia Nurhaliza Tersangka Kasus Narkotika Bebas Sebelum Waktunya

Avatar Djevit Pray
Djevit Pray
Sabtu, 24 Desember 2022 – 06:49
Polres Jaksel Dalami Dugaan Nadia Nurhaliza Tersangka Kasus Narkotika Bebas Sebelum Waktunya

Wartabrita.com, Jakarta – Polres Jakarta Selatan bakal melakukan pengecekan, soal kabar dugaan seorang perempuan sekaligus tersangka kasus narkotika berinisial NN atau bernama lengkap Nadia Nurhaliza telah bebas dari hukuman penjara sebelum waktunya.

“Itu nanti kita dalami kita tanyakan kembali,” kata Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Nurma Dewi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut lantaran masih ingin menanyakan mengenai kabar tersebut ke Polsek Pesanggrahan.

“Kita akan tanyakan ke penyidik, kalau ada info kita kabari soal kejelasan kasusnya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA RI) TB.Rahmad Sukendar,S. Sos.,S.H, menegaskan telah melayangkan laporan ke Propam Paminal Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti dugaan bebasnya Nadia Nurhaliza dari hukuman penjara sebelum waktunya tersebut.

Diduga tersangka kasus narkotika Nadia Nurhaliza bebas dari hukuman penjara sebelum waktunya. (Dok medsos)

Sebelumnya viral di media sosial dan percakapan group whatsapp, ramai membicarakan Nadia Nurhaliza, diduga sudah bebas lantaran aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok dengan nama akun @montliere.

Padahal, pelaku ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada Rabu (23/6/2021) karena diduga memproduksi tembakau sintetis, dengan barang bukti 37.5 kg.

Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.

Bahkan, Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK), Abdullah Kelrey, mempertanyakan bagaimana perkembangan proses hukum kasus Nadia Nurhaliza tersebut.

Pasalnya, merujuk ancaman hukuman yang dikenakan ke tersangka seharusnya masih mendekam di balik jeruji besi.

Lalu belum ada juga informasi soal persidangan dan putusan hukum Nadia Nurhaliza.

“Seharusnya kalau di pemberitaan media kan memproduksi tembakau sintetis ancamannya hukuman mati atau paling lama 20 tahun. Kalau sekarang beredar kabar diduga sudah bebas, lalu penanganan hukumannya seperti apa? Apa hukumannya cuman setahun?,” ucap Kelrey.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweets by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • Pelatihan AI SMN Dorong Media Makin Adaptif di Era Digital

    Pelatihan AI SMN Dorong Media Makin Adaptif di Era Digital

    Senin, 31 Agustus 2026 – 18:54
  • KAI Properti Tancap Gas, 154 Gardu JPL Sudah Terbangun

    KAI Properti Tancap Gas, 154 Gardu JPL Sudah Terbangun

    Minggu, 30 Agustus 2026 – 19:12
  • Alasan Produk Kelapa Jadi Favorit Dunia, Pasar Terbesar di Amerika dan Tiongkok

    Alasan Produk Kelapa Jadi Favorit Dunia, Pasar Terbesar di Amerika dan Tiongkok

    Sabtu, 29 Agustus 2026 – 13:41

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2026 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top