Polres Jaksel Dalami Dugaan Nadia Nurhaliza Tersangka Kasus Narkotika Bebas Sebelum Waktunya

Wartabrita.com, Jakarta – Polres Jakarta Selatan bakal melakukan pengecekan, soal kabar dugaan seorang perempuan sekaligus tersangka kasus narkotika berinisial NN atau bernama lengkap Nadia Nurhaliza telah bebas dari hukuman penjara sebelum waktunya.

“Itu nanti kita dalami kita tanyakan kembali,” kata Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Nurma Dewi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut lantaran masih ingin menanyakan mengenai kabar tersebut ke Polsek Pesanggrahan.

“Kita akan tanyakan ke penyidik, kalau ada info kita kabari soal kejelasan kasusnya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA RI) TB.Rahmad Sukendar,S. Sos.,S.H, menegaskan telah melayangkan laporan ke Propam Paminal Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti dugaan bebasnya Nadia Nurhaliza dari hukuman penjara sebelum waktunya tersebut.

Diduga tersangka kasus narkotika Nadia Nurhaliza bebas dari hukuman penjara sebelum waktunya. (Dok medsos)

Sebelumnya viral di media sosial dan percakapan group whatsapp, ramai membicarakan Nadia Nurhaliza, diduga sudah bebas lantaran aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok dengan nama akun @montliere.

Padahal, pelaku ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada Rabu (23/6/2021) karena diduga memproduksi tembakau sintetis, dengan barang bukti 37.5 kg.

Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.

Bahkan, Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK), Abdullah Kelrey, mempertanyakan bagaimana perkembangan proses hukum kasus Nadia Nurhaliza tersebut.

Pasalnya, merujuk ancaman hukuman yang dikenakan ke tersangka seharusnya masih mendekam di balik jeruji besi.

Lalu belum ada juga informasi soal persidangan dan putusan hukum Nadia Nurhaliza.

“Seharusnya kalau di pemberitaan media kan memproduksi tembakau sintetis ancamannya hukuman mati atau paling lama 20 tahun. Kalau sekarang beredar kabar diduga sudah bebas, lalu penanganan hukumannya seperti apa? Apa hukumannya cuman setahun?,” ucap Kelrey.

Pos terkait