PT BAU dan PT SBP Diduga Cemari Sungai, Pemkot Sumsel Didesak Cabut Proper Biru

Jakarta,  Wartabrita.com – Manager Advokasi dan Kampanye Kawali Nasional, Fatmata Juliansyah, menanggapi respon Pemerintah Kota Sumatera Selatan. Khususnya klaim bakal menindak tegas para pelanggar dan perusak lingkungan di wilayah adminisrasinya. Menysul kuat dugaan PT BAU dan PT SBP yang merupakan kepanjangan dari nama PT Bara Alam Utama dan PT Sriwijaya Bara Priharum itu kuat dugaan mencemari sungai tanpa izin di sana.

Langkah tersebut perlu Pemkot Sumsel realisasikan, lanjut Fatmata karena sungai fungsinya sebagai alur atau wadah air alami dan atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya. Sehingga, kualitas sungai sangat mempengaruhi kualitas komponen biotik dan abiotik dalam ekosistemnya.

“Artinya apabila terjadi kerusakan pada sungai, maka dampaknya akan mempengaruhi makhluk hidup yang ada di dalamnya. Dan bila demikian maka pada akhirnya juga akan berdampak kepada kehidupan dan kegiatan manusia khususnya yang hidup di sekitar sungai,” kata Fatma dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).

Fatmata menekankan, setiap orang baik individu, ataupun industri dan perusahaan wajib untuk menjaga kelestarian lingkungan. Tak hanya itu, tapi  peran pemerintah baik dalam kebijakan dan fungsi pengawasannya juga meski berjalan secara kontinyu dan maksimal.

Kuat Dugaan PT BAU dan PT SBP Pindahkan Alur Sungai Tanpa Izin

Adapun perintah menjaga sungai dari kerusakan terdapat kebijakan yang mengatur tentang sungai pada PP No. 38/2011 dan PP No. 42/2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Di dalamnya juga mengatur terkait perubahan alur sungai yang harus dilakukan dengan memiliki izin, dan berbagai prosedur yang harus dipenuhi.

Namun sesuai temuan Tim DPW Kawali Sumatera Selatan, adanya kegiatan perusahaan PT BAU dan PT SBP yang kuat dugaan melakukan pemindahan alur sungai tanpa izin. Bahkan membuat sungai tercemar dan menjadi sangat keruh.

“Sehingga tim Kawali Sumsel melakukan aksi terkait kasus tersebut dengan membawa sampel air sungai yang tercemar ke kantor Gubernur Sumatera Selatan, dan mendapat respon baik,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera
Selatan, Herman Deru, lanjut Fatmata,
menyatakan siap mengawal kasus ini dan menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.

“Perusahaan yang melakukan perubahan arus sungai tersebut bertindak secara illegal dengan tidak memiliki izin, yang artinya juga tidak melindungi dan memelihara fungsi sungai dengan baik. Serta menyebabkan pencemaran dan kerusakan pada sungai, serta menimbulkan kerugian pada masyarakat sekitar yang terkena dampaknya,” ucapnya.

Fatmata menekankan, seharusnya perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan, dan mengganti kerugian masyarakat. Selain itu, perusahaan juga harus mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan proper biru.

“Sebab, perusahaan teranggap tidak melaksanakan kepatuhan lingkungan, dan lalai dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai kewajibannya,” tutupnya.

Pos terkait