Lewati ke konten

Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • Feed RSS
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
  • Travculpedia
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lifestyle
Search

Razman Arif Nasution Menuju Kejaksaan Setelah Diperiksa Bareskrim

Avatar Dewa Saputra
Dewa Saputra
Selasa, 5 November 2024 – 10:06
Razman Arif Nasution Menuju Kejaksaan Setelah Diperiksa Bareskrim
Razman Arif Nasution Menuju Kejaksaan Setelah Diperiksa Bareskrim

JAKARTA, wartabrita.com – Pengacara Razman Arif Nasution melanjutkan langkahnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

“Langsung ke Kejari Jakarta Utara,” ungkap Razman usai pemeriksaan, Senin (4/11/2024).

Razman menjalani proses sidik jari dan tes kesehatan sebagai bagian dari persiapan untuk diadili atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Hotman Paris. “Sudah selesai pemeriksaan berkas,” katanya.

Razman Arif Nasution Menuju Kejaksaan Setelah Diperiksa Bareskrim

 

Razman ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada April 2023. Hotman Paris juga melaporkan Iqlima Kim, mantan sekretarisnya, pada Mei 2022, terkait dugaan pelecehan seksual.

Dalam kasus ini, Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” dapat dikenakan pidana.

Sementara itu, Pasal 45 ayat (3) menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

Razman berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum dan percaya pada profesionalisme penyidik.

 “Saya harus buktikan di sana, karena saksinya ada. Nah, tentang bagaimana penyidik itu saya percaya hari ini Polri akan sangat profesional,” tegasnya.

 

Ia juga menyatakan tidak bersalah karena hanya menjalankan tugasnya sebagai pengacara Iqlima Kim. “Iqlima Kim yang memberi kuasa kepada saya kita buktikan dengan preskon dan dengan surat kuasa,” jelasnya.

Razman berencana menghadirkan bukti-bukti di pengadilan, termasuk dugaan chat mesum dari Hotman Paris kepada Iqlima Kim.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweets by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • Dua Tahun Kepemimpinan Warga Kirim TR ke Prabowo Dorong Segera Putihkan Utang Pinjol Seluruh Rakyat Indonesia

    Dua Tahun Kepemimpinan Warga Kirim TR ke Prabowo Dorong Segera Putihkan Utang Pinjol Seluruh Rakyat Indonesia

    Kamis, 22 Oktober 2026 – 20:09
  • Calon Ketua RW 57 Nomor Urut 3 Nanang Teguh Premana Tampung Aspirasi Lansia RT 7 soal Akses Berobat hingga MBG

    Calon Ketua RW 57 Nomor Urut 3 Nanang Teguh Premana Tampung Aspirasi Lansia RT 7 soal Akses Berobat hingga MBG

    Rabu, 21 Oktober 2026 – 00:35
  • 8 Program Kerja Nanang Teguh Premana untuk RW 57, Nomor 2 Ubah Sampah jadi Rupiah

    8 Program Kerja Nanang Teguh Premana untuk RW 57, Nomor 2 Ubah Sampah jadi Rupiah

    Selasa, 20 Oktober 2026 – 09:05

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2026 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top