Lewati ke konten

Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • Feed RSS
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
  • Travculpedia
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lifestyle
Search

Banyak THM ‘berlindung’ di balik pajak hotel, Bapenda usul bentuk tim khusus terpadu

Avatar Dewa Saputra
Dewa Saputra
Selasa, 15 September 2026 – 04:15
Banyak THM ‘berlindung’ di balik pajak hotel, Bapenda usul bentuk tim khusus terpadu

KEPALA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian, angkat suara perihal banyaknya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan yang ‘berlindung’ di balik Pajak Hotel.

Agha Novrian mengatakan, sesuai instruksi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pihaknya tengah mencari solusi dari banyaknya THM yang berada di dalam hotel yang tidak membayar pajak sebesar 40 persen seperti THM pada umumnya. THM-THM yang berada di hotel tersebut hanya membayar pajak sebesar 10 persen seperti halnya pajak hotel

“Betul, masih ada beberapa THM yang berada di dalam hotel atau merupakan fasilitas hotel yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan. Mereka hanya membayar pajak hotel, dengan alasan THM tersebut merupakan fasilitas hotel,” ucap Agha Novrian kepada Sumut Pos, Senin (14/9).

Dikatakan Agha, pihaknya sudah beberapa kali mencoba menertibkan hal-hal seperti itu. Akan tetapi, pihaknya acap kali terkendala masalah perizinan yang dimiliki oleh pihak hotel.

“Biasanya pemilik THM menunjukkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia,Red) yang mereka punya di Dinas Perizinan. Kalau KBLI nya tepat, kita tidak bisa bertindak terlalu jauh, karena itu bukan ranahnya Bapenda. Bapenda bukan pihak yang mengeluarkan izin atau rekomendasi. Kita hanya bisa menagih pajak sesuai dengan izin yang mereka miliki,” ujarnya.

Meski pun begitu, sambung Agha, pihaknya mengaku tidak akan berhenti atau berpasrah diri dengan kondisi tersebut. Mengingat, beroperasinya THM dengan hanya membayar pajak sebesar pajak hotel akan merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Agha mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Medan sebagai leading sektor usaha THM untuk membentuk tim khusus terpadu guna mengatasi masalah-masalah tersebut.

“Kami sudah usul dibentuk tim khusus terpadu, nantinya tim itu akan dipimpin Dinas Pariwisata (Medan). Nanti di dalam tim itu semuanya akan bergabung, mulai dari Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan (DPMPTSP), Bapenda, Bagian Hukum, SatPol PP, dan semua pihak yang terkait. Jadi ketika kita sidak ke lokasi, lalu ditemukan adanya pelanggaran, semua masalah dari berbagai sisi dapat langsung diluruskan saat itu juga, karena semua OPD (organisasi perangkat daerah) terkait ada di dalam tim khusus terpadu itu,” ungkapnya.

Agha mengatakan, tidak ada alasan bagi pengelola THM untuk tidak membayarkan pajak hiburan yang mereka jalankan. Pasalnya, ketentuan besaran pajak telah ditetapkan di dalam peraturan yang berlaku.

“Kalau KBLI-nya yang salah, maka nanti KBLI-nya yang harus direvisi, bukan pajak hiburannya yang dipertahankan sebagai Pajak Hotel. Ini yang sedang kita bahas, kedepan kondisi ini akan menjadi perhatian kita bersama,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meminta kondisi THM yang ‘berlindung’ di balik pajak hotel. Rico Waas pun menegaskan kepada Bapenda Kota Medan untuk menertibkan hal itu.

Menurut Rico Waas, kondisi tersebut akan menjadi perhatian khusus bagi Pemko Medan.

“Karena yang terpenting adalah bagaimana kita mengikuti aturan yang berlaku, hal ini akan menjadi atensi kami. Apakah hiburan di hotel tersebut izinnya tersendiri atau tidak, itu akan kita perhatikan. Karena sebenarnya pajak hotel dan pajak hiburan itu kan berbeda, maka ini akan kita lihat bagaimana peraturannya,” ucap Rico Waas kepada Sumut Pos beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Rico Waas, pengusaha hiburan harus membayarkan pajak hiburannya dan tidak boleh ‘berlindung’ di balik pajak hotel, meskipun tempat hiburan tersebut merupakan fasilitas yang dimiliki hotel tersebut.

“Karena itu pajak yang berbeda, meski pun berada di lokasi (hotel) yang sama. Kalau memang pajaknya bisa ditarik secara terpisah, ya harus ditarik. Pajak hiburan itu 40 persen, maka tidak boleh disamakan dengan pajak hotel (10 persen),” pungkasnya.(map/azw)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Posts by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • DXI 2027: Perkuat Ekosistem Diving dan Adventure

    DXI 2027: Perkuat Ekosistem Diving dan Adventure

    Kamis, 24 September 2026 – 21:00
  • Archipelago Hotels Renovasi Dua Kamar YPKAI untuk Anak Pejuang Kanker

    Archipelago Hotels Renovasi Dua Kamar YPKAI untuk Anak Pejuang Kanker

    Rabu, 23 September 2026 – 19:53
  • Artotel Group Dukung Pengembangan Sport Tourism Jawa Barat

    Artotel Group Dukung Pengembangan Sport Tourism Jawa Barat

    Selasa, 15 September 2026 – 20:16

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2026 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top