Wartabrita.com.CO.ID — Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia: pasar domestik luas, industri halal yang berkembang, tradisi filantropi, serta dukungan regulasi. Namun, potensi itu belum sepenuhnya menggerakkan ekonomi nasional.
Tantangan ini mendesak di tengah gejolak geopolitik dan risiko pembiayaan. Keuangan syariah tidak cukup hadir sebagai alternatif transaksi. Prinsip kemitraan, keterkaitan dengan sektor riil, kehati-hatian, dan keadilan harus terbukti dalam layanan yang kompetitif dan tangguh.
Hingga Juni 2026, aset keuangan syariah nasional melampaui Rp 3.250 triliun, di luar kapitalisasi saham syariah, sedangkan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,09 persen secara tahunan. Indonesia berada pada peringkat keempat Global Islamic Economy Indicator 2025/26. Namun, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 mencatat literasi keuangan syariah 43,07 persen dan inklusi hanya 13,24 persen, jauh di bawah inklusi keuangan nasional sebesar 93,61 persen.
Pertumbuhan aset belum otomatis menghadirkan manfaat merata. Bagi petani, pembiayaan syariah berarti modal terjangkau dengan jadwal pembayaran sesuai musim panen. Bagi pelaku UMKM, ia harus berarti layanan mudah, biaya bersaing, dan pendampingan usaha. Keberhasilannya diuji dalam kehidupan nasabah, bukan hanya neraca bank.
Dari Fragmentasi Menuju Orkestrasi
Indonesia tidak kekurangan peta jalan. Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 memuat agenda penguatan struktur, digitalisasi, karakteristik syariah, kontribusi ekonomi, serta pengaturan dan pengawasan. RPJMN 2025–2029 juga memuat industri halal, keuangan syariah, dan dana sosial syariah.
UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperkuat fondasi reformasi. Pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) di OJK mendukung harmonisasi pengaturan lintas sektor.
Namun, banyaknya dokumen belum menjamin keterpaduan pelaksanaan.
Perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, industri halal, dan keuangan sosial masih kerap bergerak dengan target sektoral. Kemajuan satu bidang belum tentu memperkuat lainnya.
Karena itu, orientasi perlu bergeser dari roadmap-oriented development menuju integrated policy orchestration: Sasaran bersama, insentif selaras, pembagian peran jelas, dan evaluasi dampak lintas sektor. KNEKS dapat memperkuat koordinasi strategis, sementara OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Bappenas, kementerian terkait, dan DSN-MUI menjalankan mandat masing-masing. Orkestrasi bukan penyatuan kewenangan, melainkan penyelarasan langkah menuju hasil pembangunan yang sama.
Menyatukan Keuangan Komersial dan Sosial
Keunikan keuangan syariah adalah peluang mempertemukan penciptaan kekayaan dengan pemerataan manfaat. Sayangnya, perbankan, pasar modal, dan lembaga pembiayaan syariah belum terhubung optimal dengan zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Padahal, keduanya dapat membentuk tangga pemberdayaan. Zakat produktif membantu keluarga rentan merintis usaha; wakaf produktif menyediakan aset atau infrastruktur; pembiayaan mikro mendukung pertumbuhan; perbankan dan pasar modal membuka akses pendanaan ketika usaha naik kelas. Penerima bantuan pun berpeluang menjadi pelaku usaha mandiri dan pencipta lapangan kerja.
Integrasi itu bukan berarti mencampur dana tanpa batas. Hak penerima manfaat, tata kelola, dan risiko harus dijaga. Dana sosial tidak boleh menjadi subsidi terselubung untuk bisnis komersial. Justru dengan batas yang jelas, Islamic social finance dapat menjadi bantalan bagi kelompok rentan saat krisis, sedangkan Islamic commercial finance mendukung pemulihan dan ekspansi usaha.
Diferensiasi syariah harus tampak pada keberlanjutan usaha dan kemaslahatan.
Menggerakkan Ekonomi Riil
Indonesia unggul sebagai pasar makanan halal, fesyen muslim, kosmetik, pariwisata, dan berbagai produk halal. Namun, besarnya konsumsi tidak otomatis menjadikan Indonesia pusat produksi, inovasi, dan ekspor. Keuangan syariah perlu hadir di sepanjang rantai nilai: dari petani dan pemasok bahan baku hingga pengolahan, logistik, perdagangan, dan investasi.
Pembiayaan berbasis kemitraan perlu dirancang sesuai arus kas usaha, dengan disiplin risiko. Sukuk dapat memperluas pembiayaan infrastruktur produktif dan transisi energi. Pasar modal syariah menyediakan sumber dana jangka panjang bagi perusahaan yang siap tumbuh.
Digitalisasi pun harus melampaui peluncuran aplikasi. Teknologi baru bernilai apabila menurunkan biaya layanan, meningkatkan ketepatan penilaian risiko, dan menjangkau usaha yang kurang terlayani. Ukurannya bukan jumlah fitur digital, melainkan bertambahnya usaha layak yang memperoleh pembiayaan dan mampu bertahan.
Keterkaitan dengan sektor riil penting bagi ketahanan. Usaha yang produktif menciptakan pendapatan dan kapasitas pembayaran; sebaliknya, ekspansi pembiayaan tanpa kualitas dapat memperbesar kerentanan. Pertumbuhan harus disertai produktivitas dan pengawasan risiko.
Arsitektur Kebijakan dan Ketahanan
Reformasi pasca-UU P2SK memberi momentum untuk menghubungkan kebijakan fiskal, moneter, makroprudensial, dan mikroprudensial, tanpa mengaburkan kewenangan masing-masing otoritas. Kebijakan makroprudensial menjaga keseimbangan intermediasi dan ketahanan sistem; pengawasan mikroprudensial memastikan kesehatan lembaga, tata kelola, kualitas aset, serta pelindungan konsumen. Kebijakan fiskal dan pembangunan memperkuat investasi serta permintaan pembiayaan produktif.
Sinergi perlu diwujudkan melalui pendalaman pasar uang dan pasar modal syariah, instrumen likuiditas yang memadai, diversifikasi pendanaan, dan dukungan terhadap sektor prioritas. Industri juga membutuhkan sistem peringatan dini, uji ketahanan terhadap skenario tekanan, penyangga likuiditas, dan protokol penanganan risiko yang jelas.
Kepatuhan syariah tidak boleh berhenti pada formalitas. Ia harus menyatu dengan integritas bisnis, perlindungan nasabah, dan manajemen risiko. Karakteristik syariah memang menawarkan prinsip yang mendukung kehati-hatian, tetapi tidak menjadikan lembaganya kebal krisis. Ketahanan tetap bergantung pada modal, likuiditas, kualitas pembiayaan, dan efektivitas pengawasan.
Dari Pangsa Pasar Menuju Dampak
Aset dan pangsa pasar penting untuk menilai skala industri. Namun, keduanya tidak cukup mengukur manfaat pembangunan. Pembiayaan yang tumbuh belum tentu menaikkan produktivitas atau memperluas kesempatan ekonomi apabila terkonsentrasi pada aktivitas dengan nilai tambah terbatas.
Indonesia perlu mengembangkan impact-driven Islamic finance: Menilai kesehatan dan daya saing industri sekaligus dampak ekonomi-sosialnya. Berapa banyak UMKM naik kelas? Seberapa besar pembiayaan masuk ke sektor produktif? Berapa banyak pekerjaan tercipta? Apakah akses keuangan semakin merata dan masyarakat lebih tangguh menghadapi guncangan?
Indikator itu harus disertai metode evaluasi yang mampu membedakan kontribusi pembiayaan syariah dari faktor ekonomi lain. Dengan begitu, gagasan maqāṣid al-syarī‘ah yakni keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan kesejahteraan diterjemahkan menjadi hasil yang dapat diuji, bukan sekadar slogan.
Keuangan syariah tidak perlu menjadi industri eksklusif. Kemitraan, transparansi, tanggung jawab, dan keberlanjutan adalah nilai universal yang dapat melayani siapa pun. Masa depannya ditentukan oleh kemampuan membantu usaha tumbuh, membuka kesempatan, melindungi kelompok rentan, dan memperkuat ketahanan ekonomi.
Peta jalan telah tersedia. Tugas berikutnya adalah mempertemukan seluruh jalan itu pada satu tujuan: menjadikan keuangan syariah bukan sekadar bagian dari sistem keuangan nasional, melainkan mesin transformasi ekonomi dan penopang ketahanan Indonesia.




Tinggalkan Balasan