GPK Pertanyakan Update Kasus Wanita Terduga Produksi Tembakau Sintesis, Nadia Nurhaliza!

Wartabrita.com, Jakarta – Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK), Abdullah Kelrey, mempertanyakan perkembangan proses hukum kasus seorang perempuan berinisial NN atau bernama lengkap Nadia Nurhaliza.

Mengingat, masih kata Kelrey, saat ini di media sosial dan sebaran percakapan group whatsapp, tengah ramai membicarakan Nadia Nurhaliza, lantaran diduga sudah bebas lantaran aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok dengan nama akun @montliere.

Padahal, pelaku ditangkap Polisi pada Rabu (23/6/2021) karena diduga memproduksi tembakau sintetis, dengan barang bukti 37.5 kg. Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun. Jadi, bila mengikuti proses hukum terduga pelaku seharusnya masih mendekam di balik jeruji besi.

“Kok bisa bagaimana penangannya? proses hukum terduga seperti apa? Bagaimana proses sidangnya, apakah di SP3? Soalnya pelaku itu di pemberitaan media diketahui memproduksi tembakau sintetis ancamannya hukuman mati atau paling lama 20 tahun,,” kata Kelrey kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Kelrey meminta Polsek Pesanggrahan segera mengklarifikasi soal perkembangan penanganan kasus yang melibatkan Nadia Nurhaliza tersebut. Hal itu sangat penting agar tidak ada stigma negatif di tengah masyarakat.

 

“Apalagi kita tahu saat ini Pak Kapolri Jenderal Listyo sedang bekerja keras memulihkan kepercayaan rakyat terhadap Polri di tengah pascamencuat kasus Sambo,” tandas Kelrey.

Tambahan informasi, Nadia Nurhaliza ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan karena diduga memproduksi tembakau sintetis.

Didug

Saat ditangkap Polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar yang dikemas dalam berbagai ukuran mulai terkecil 10 gram, 50 gram, 100 gram hingga 200 gram. Total barang bukti 37.5 kg.

Kala itu, Polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.

Pos terkait