Lewati ke konten

Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • Feed RSS
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
  • Travculpedia
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lifestyle
Search

Jejak Kegelapan Gatot Heroe Hernanda, Mantan Pejabat Bea Cukai yang Ditahan KPK

Avatar Dewa Saputra
Dewa Saputra
Kamis, 27 Agustus 2026 – 02:18
Jejak Kegelapan Gatot Heroe Hernanda, Mantan Pejabat Bea Cukai yang Ditahan KPK

Penetapan Gatot Heroe Hernanda sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Importasi

Gatot Heroe Hernanda, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Bea dan Cukai. Penahanannya dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (26/8/2026). Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penahanan Gatot berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Selama masa tersebut, ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, Gatot diduga menerima uang senilai Rp3,25 miliar dari Bos PT Blueray, John Field. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp61,9 miliar yang disetorkan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. “Total mencapai Rp 61,9 miliar, di mana senilai Rp 3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Awal Mula Dugaan Suap

Kasus ini bermula ketika John Field dipanggil Orlando Hamonangan, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Juli 2025. Dalam pertemuan tersebut, John Field menjelaskan aktivitas usaha perusahaannya sekaligus meminta agar Bea dan Cukai memberikan informasi apabila terdapat hal-hal yang perlu mendapat perhatian. Diduga ada permintaan sejumlah uang dari ORL (Orlando) untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen.

Beberapa waktu kemudian, John Field kembali dipanggil ke kantor pusat Bea dan Cukai. Kali ini ia bertemu dengan Rizal, yang ketika itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, serta Gatot Heroe. Dalam pertemuan tersebut, John Field meminta bantuan agar proses kepabeanan atau customs clearance perusahaan miliknya dapat berjalan lancar. Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, RZL (Rizal) menawarkan JF (John Field) untuk bertemu langsung dengan DBU (Djaka Budhi Utama) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai.

Pertemuan dengan Pengusaha

Pertemuan selanjutnya berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Hadir dalam pertemuan itu Djaka Budhi Utama, Rizal, Gatot Heroe, sejumlah pihak dari Bea dan Cukai, serta beberapa pengusaha, termasuk John Field. Usai pertemuan, John Field kembali berkomunikasi dengan Orlando untuk membahas nominal uang yang diminta. Adapun, ORL menyampaikan sejumlah permintaan dengan nominal berbeda-beda, yakni untuk BC1 senilai Rp2 miliar, BC2 sebesar Rp1 miliar, dan BC3 sejumlah Rp500 juta.

Beberapa hari kemudian, nominal tersebut berubah. Orlando meminta BC1 sebesar Rp3 miliar, BC2 Rp2 miliar, dan BC3 Rp1 miliar. John Field kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan memerintahkan stafnya menyiapkan ‘jatah uang bulanan’ dalam bentuk Dollar Singapura (SGD). Uang itu diperuntukkan bagi BC1, BC2, BC3, Subdit Intelijen termasuk Orlando, serta Subdit Penindakan. Untuk jatah Subdit Penindakan, penyerahan dilakukan melalui Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I. Jatah yang diperuntukkan bagi Gatot Heroe disebut diserahkan Enov di ruang kerja Gatot.

KPK Sita Uang dan Tiga Moge

Dalam proses pengembangan perkara, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp2,8 miliar dalam mata uang Dollar Singapura dan Dollar Amerika Serikat. Penyidik juga menyita tiga unit motor gede. Salah satu kendaraan tersebut disebut merupakan milik Gatot Heroe Hernanda. Tiga motor yang disita terdiri dari BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Gatot kemudian ditahan oleh KPK. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sosok Gatot Heroe Hernanda

Gatot Heroe Hernanda merupakan pejabat Bea dan Cukai yang sebelum ditetapkan sebagai tersangka menjabat Kepala Bea Cukai Kediri. Sebelumnya, Gatot pernah bertugas di wilayah Kepulauan Riau. Pada 2019, ia tercatat menduduki posisi Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Tangkapan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Berdasarkan laman Balai Diklat Keuangan Pekanbaru, Gatot sempat membuka program pelatihan ketika masih menduduki jabatan tersebut pada Juni 2019.

Kariernya berlanjut di Kementerian Keuangan. Pada Agustus 2021, Gatot termasuk dalam jajaran pejabat Kemenkeu yang dilantik Menteri Keuangan Sri Mulyani. Saat itu, ia dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Namanya relatif jarang muncul dalam pemberitaan selama menjalankan karier di lingkungan Bea dan Cukai. Sorotan terhadap dirinya meningkat setelah terseret perkara dugaan suap importasi barang.

Harta Kekayaan Gatot Heroe

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK menunjukkan Gatot rutin menyampaikan laporan kekayaannya sejak 2017. Dalam laporan tersebut tercatat adanya peningkatan signifikan nilai kekayaan Gatot pada periode 2023 hingga 2024. Ketika itu, ia menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan DJBC. Pada 2022, Gatot melaporkan harta kekayaan sebesar Rp2,8 miliar. Setahun kemudian, jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar Rp5,6 miliar.

Gatot kembali menyampaikan LHKPN pada 27 Februari 2026 untuk periode kekayaan 2025. Saat laporan dibuat, ia masih tercatat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan DJBC. Dalam laporan tersebut, total kekayaan Gatot tercatat mencapai Rp5,9 miliar. Aset terbesar yang dilaporkan berupa tanah dan bangunan. Ia memiliki empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp4 miliar. Selain properti, Gatot melaporkan kepemilikan mobil Honda CR-V senilai Rp500 juta serta kas dan setara kas sekitar Rp1 miliar. Ia juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp212 juta dan harta lainnya sekitar Rp217 juta. Jika seluruh aset tersebut dijumlahkan, total kekayaan yang dilaporkan Gatot mencapai sekitar Rp5,9 miliar.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Posts by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • DXI 2027: Perkuat Ekosistem Diving dan Adventure

    DXI 2027: Perkuat Ekosistem Diving dan Adventure

    Kamis, 24 September 2026 – 21:00
  • Archipelago Hotels Renovasi Dua Kamar YPKAI untuk Anak Pejuang Kanker

    Archipelago Hotels Renovasi Dua Kamar YPKAI untuk Anak Pejuang Kanker

    Rabu, 23 September 2026 – 19:53
  • Artotel Group Dukung Pengembangan Sport Tourism Jawa Barat

    Artotel Group Dukung Pengembangan Sport Tourism Jawa Barat

    Selasa, 15 September 2026 – 20:16

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2026 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top