Lewati ke konten

Home

About Us

Advertisement

Contact Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Pinterest
  • WhatsApp
  • Feed RSS
  • TikTok
WartaBrita

WartaBrita

Info Update Terpercaya

  • Home nasional
  • Internasional
  • Sports
  • otomotif
  • Tekno
  • Muslim
  • Travculpedia
  • Daerah
  • Ekonomi
Search

Kesal Kerap Diajak Hubungan Bandan, Wanita Ini Ajak Pacar Bunuh Mantan

Avatar Djevit Pray
Djevit Pray
Jumat, 3 Juni 2022 – 17:03
Kesal Kerap Diajak Hubungan Bandan, Wanita Ini Ajak Pacar Bunuh Mantan

Jakarta, Wartabrita.com – Sepasang kekasih berinisial FR (21) dan DF (18) tersangkut kasus pembunuhan terhadap seorang pria bernama Bayu Samudra (19) yang jasadnya terkapar di pinggir Jalan Tol Tangerang-Merak pada Rabu (1/6/2022).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan menjelaskan korban, Bayu Samudra merupakan mantan pacar tersangka DF. Adapun DF merasa kesal lantaran Bayu kerap menghubunginya dan mengajak untuk berhubungan badan.

“Membuat DF kesal. Kemudian DF menceritakan hal itu kepada FR yang merupakan pacar dari tersangka DF,” kata Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Sebelum membunuh korban, kedua tersangka menjebak pelaku untuk bertemu di lokasi kejadian melalui media sosial.

Korban yang mengikuti ajakan itu kemudian bersama DF melintasi lokasi kejadian. Saat di lokasi, pelaku yang telah menunggu langsung menyemprotkan cairan “carbon cleaner” ke wajah korban.

Ketika korban berusaha membersihkan wajahnya, FR langsung menghantam korban dengan palu hingga tersungkur. Sementara itu, DF dan FR melarikan diri menggunakan sepeda motor korban. Tak hanya itu, keduanya juga mengambil telepon seluler milik korban

“Korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri. Kemudian FR langsung mendorong korban yang sudah tidak sadarkan diri ke arah semak-semak,” ujar Zulpan.

“Setelah kabur ternyata FR kembali lagi ke lokasi untuk memastikan korban sudah meninggal dunia. FR juga membawa kater yang digunakan menyayat wajah korban agar mayat tersebut tak dapat dikenali,” ucapnya.

Atas perbuatan mereka, Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman kurungan penjara 20 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweets by wartabritaa

About Us

Wartabrita

Warta Brita adalah media digital independen yang hadir untuk menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Kami percaya bahwa informasi yang jujur dan akurat adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar, kritis, dan cerdas.

Berdiri dengan semangat jurnalisme positif, kami berkomitmen menyuguhkan konten dari berbagai kategori seperti:

  • Berita Terkini
  • Nasional & Internasional
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Inspirasi & Viral

Warta Brita dikelola oleh tim muda yang profesional, berpikiran terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kami memadukan kecepatan dalam menyajikan informasi dengan ketelitian dalam memverifikasi fakta.

Latest Articles

  • 65 member komunitas W124 MBCI cek kesehatan bareng jelang touring Celebes

    65 member komunitas W124 MBCI cek kesehatan bareng jelang touring Celebes

    Selasa, 15 September 2026 – 16:04
  • Umbul Pelem Tulung Klaten untuk liburan 2026, cek tiket dan fasilitasnya

    Umbul Pelem Tulung Klaten untuk liburan 2026, cek tiket dan fasilitasnya

    Selasa, 15 September 2026 – 13:28
  • GI tourism Dieng dikembangkan, wisatawan Dieng tak cuma nikmati pemandangan

    GI tourism Dieng dikembangkan, wisatawan Dieng tak cuma nikmati pemandangan

    Selasa, 15 September 2026 – 11:38

Tiktok wartabrita

@wartabrita
  • Instagram
  • Facebook
  • LinkedIn
  • X
  • VK
  • TikTok

Copyright ©2026 WartaBrita. All Rights Reserved

Scroll to Top