Pendataan Usaha Kuliner untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang tengah melakukan pendataan terhadap usaha kuliner baru seperti kafe dan rumah makan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menambah jumlah wajib pajak daerah, yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di kota tersebut.
Pertumbuhan usaha kuliner di Kota Serang menjadi peluang besar dalam peningkatan penerimaan pajak. Khususnya, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman semakin berkembang seiring dengan bertambahnya jumlah rumah makan, kafe, dan usaha kuliner lainnya. Hal ini disampaikan oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Bapenda Kota Serang, Dede Kurnia.
“Untuk BPHTB, realisasinya hingga semester pertama 2026 tercatat sekitar Rp22 miliar. Untuk PBJT dari pajak makan dan minum juga ikut bertumbuh seiring bertambahnya rumah makan, kafe, dan usaha kuliner baru di Kota Serang,” ujarnya.
Dede menambahkan bahwa petugas Bapenda saat ini aktif melakukan pendataan terhadap usaha-usaha kuliner yang baru beroperasi. Tujuannya adalah agar mereka bisa masuk ke dalam daftar wajib pajak daerah. Pendataan ini tidak hanya menyasar rumah makan dan kafe biasa, tetapi juga usaha kuliner yang sedang berkembang dan menjadi perhatian masyarakat.
Penggunaan Tapping Box untuk Akurasi Pajak
Selain pendataan wajib pajak baru, Bapenda juga melakukan intensifikasi terhadap wajib pajak yang telah terdaftar. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan alat perekam data transaksi atau tapping box pada sejumlah usaha, termasuk restoran dan perhotelan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan transaksi tercatat secara lebih akurat dan menjadi dasar dalam penghitungan pajak yang harus dibayarkan wajib pajak. “Misalnya rumah makan baru, kami data dulu. Kafe-kafe yang sifatnya baru, kekinian dan viral juga didata sehingga menambah jumlah wajib pajak. Yang sudah ada juga dilakukan pemasangan alat perekam data,” ujar Dede.
Sektor PBJT untuk jenis makan dan minum menjadi salah satu sumber penerimaan yang ikut menopang pendapatan daerah. Selain itu, penerimaan daerah juga ditopang oleh sektor pajak lainnya, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak tenaga listrik, serta pajak kendaraan bermotor (PKB).
Capaian PBB-P2 dan Kebijakan Keringanan
Sementara itu, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada semester pertama 2026 tercatat sekitar Rp21,7 miliar dari target Rp51 miliar atau sekitar 30,5 persen. Capaian ini turut didukung oleh kebijakan keringanan yang diberikan kepada wajib pajak, termasuk potongan pembayaran PBB sebesar 10 persen pada Januari-Maret dan 5 persen pada April-Juni.
Pemerintah Kota Serang juga memberikan pembebasan denda PBB selama Agustus 2026 untuk mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya. Namun, Dede mengingatkan agar kebijakan keringanan tidak membuat masyarakat terbiasa menunda pembayaran karena berharap kembali mendapatkan penghapusan atau keringanan pajak.
“Yang kami khawatirkan kalau kebiasaannya memberikan pengampunan pajak, ada moral hazard. Masyarakat bisa menunda pembayaran dan menunggu program lagi, jadi pembayaran pajaknya justru menunggak,” jelas Dede.
Rencana Penghargaan untuk Wajib Pajak Patuh
Ke depan, Bapenda Kota Serang berencana memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang patuh membayar kewajibannya. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu tanpa menunggu adanya program keringanan.
“Rencananya tahun depan memberikan reward kepada yang patuh atau taat. Jadi bukan yang tidak taat yang diberikan reward,” pungkas Dede.




Tinggalkan Balasan