BEM Unusia Tolak Politik Dinasti yang Dibangun Jokowi

Gedung Mahkamah Konstitusi. Ist.

Jakarta, Wartabrita.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (BEM Unusia) menyampaikan penolakannya terhadap sistem politik dinasti yang dibangun presiden Joko Widodo

Ketua BEM Unusia Aldi Hidayat dengan tegas mengatakan bahwa kencangnya isu dinasti politik menjadi gangguan tersendiri terhadap jalannya demokrasi Indonesia. Terlebih, tidak lama lagi akan berlangsung Pilpres 2024.

“Kami melihat bahwa politik dinasti ini tidak betul berada di dalam ruang lingkup negara yang menganut paham demokrasi,” kata Aldi dalam keterangan, Kamis (16/11/2023).

Selain itu, BEM Unusia menyoroti putusan MK yang meloloskan capres-cawapres boleh di bawah usia 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah hasil pemilu sebagai kongkalikong kekuasaan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka.

Aldi berpendapat, pengabulan gugatan umur oleh MK tidak lepas dari adanya kepentingan politik yang menginginkan Gibran maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Dia melanjutkan, keinginan itu terhalang aturan usia minimal 40 tahun.

“Makanya diduga adanya penyalahgunaan kekuasaan MK untuk memutuskan perkara umur ini,” katanya.

Karena itu, BEM Unusia meminta pihak terkait memberikan penjelasan ke publik terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). BEM Unusia mengaku kecewa dengan putusan MKMK yang tidak berdampak terhadap putusan MK no 90.

BEM Unusia juga mengajak seluruh elemen BEM di daerah dan seluruh Indonesia untuk terus mengawal dan menolak terhadap putusan mahkamah konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023.

Aldi mendorong semua pihak untuk kritis melakukan eksaminasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang menurut mereka bermasalah secara konstitusional.

Aldi menambahkan, pihaknya akan menggalang dukungan terhadap perkara No. 141/PUU-XXI/2023 permohonan Brahma Aryana Mahasiswa Fakultas Hukum Unusia.

Sehingga, pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”

“(Dukungan terhadap permohonan Brahma) Sebagai bentuk perlawanan atas putusan 90 yang kita lihat itu sebagai awal dari politik dinasti,” katanya.

BEM Unusia menyatakan menolak segala bentuk tindakan baik secara politik maupun hukum yang dapat melegitimasi dan berpihak pada terbentuknya dinasti politik di Indonesia.

Seperti diketahui, MKMK telah memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat. Akibatnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatan Ketua MK.

Pencopotan Anwar Usman seagai ketua MK dilakukan berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. MK kemudian menunjuk Hakim Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman.

Pos terkait